TANJUNGBALAI
Personil Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang wanita berinisial HS alias Unde (47) dan keponakannya MA alias FN (24) diduga penjual narkotika jenis shabu, Kamis (27/10/2022) pagi sekitar pukul 10.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM, melalui Kasatres Narkoba IPTU Reynold Silalahi SH, Senin (31/10) mengatakan penangkapan itu di rumah pelaku Unde di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi adanya seorang wanita memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu yang berada di dalam sebuah rumah di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kamis (27/10/2022) pagi sekitar pukul 10.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit Idik I dan Kanit Idik II mendatangi rumah tersebut dan menemukan seorang perempuan inisial HS alias Unde sedang berdiri di dalam rumah tersebut sehingga langsung dilakukan penangkapan.
Dari pelaku Unde ditemukan barang bukti digenggaman tangan sebelah kanannya berupa 48 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 9,42 gram. Saat itu terdapat seorang laki-laki berlari masuk ke dalam rumah mengambil 1 plastik asoy warna hitam lalu membuang plastik tersebut ke atas atap rumah tetangga.
Melihat itu Tim Opsnal Satres Narkoba gerak cepat menangkap laki-laki mengaku berinisial MA alias FN tersebut kemudian mengambil barang bukti 1 plastik asoy warna hitam dengan memanjat ke atas atap rumah tetangga disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat.
Setelah dibuka, 1 plastik asoy warna hitam itu itu berisikan 2 unit timbangan elektrik, 2 buah dompet berwarna merah dan biru, shabu bruto 118,18 gram, 1 bal plastik sedang klip transparan serta 1 bal plastik kecil klip transparan.
Tidak itu saja, Tim Opsnal juga melakukan penggeledahan didalam rumah pelaku HS alias Unde kemudian ditemukan uang sebesar Rp. 127.900.000 di duga uang hasil penjualan dari Narkoba. Diinterogasi Pelaku HS alias Unde mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seseorang laki-laki. Shabu itu diperjualbelikan dengan paket kecil seharga Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
“Dari kedua pelaku itu ditemukan barang bukti shabu total keseluruhan bruto 127,6 gram dan hingga saat ini sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas IPTU Reynold Silalahi. ( TF ).





