Media Online Jurnal X
Sabtu, 5 September 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALSUMATERA UTARAMedan
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich

Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich

Tok! Fakarich Mentor Binomo Indda Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
2 November 2022 | 22:27 WIB
inMedan, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich akhirnya divonis pidana selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Vonis ini bahkan lebih tinggi 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho.

Tak hanya itu, pria kelahiran Kota Medan berusia 31 tahun tersebut juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim diketuai Marliyus dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 8 PN Medan, Rabu (2/11).

Hakim Marliyus mengatakan, terdakwa Fakarich terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan menerima atau menguasai transferan atau menggunakan hak kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, ” kata hakim.

Majelis hakim menilai, perbuatan Fakarich terbuki melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hal yang memberatkan, menurut hakim, bahwa perbuatan terdakwa memiliki dampak yang bisa menggangu perekonomian masyarakat, bahwa ternyata terdakwa terbukti telah aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online yang terjerumus dalam platform kredit yang sah dan ilegal.

” Sedangkan hal yang meringankan menurut hakim bahwa terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sebagai tulang punggung dalam keluarganya,” ujar hakim.

Setelah membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) nya dan JPU untuk mengajukan banding.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan yang sebelumnya menuntut terdakwa Fakarich dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mengatakan, perkara ini bermula sekitar awal 2019 lalu, saat saksi Brian Edgar Nababan selaku customer support binomo pada perusahaan Rusia 404 group diminta perusahaan Binomo untuk menghubungi terdakwa Fakar.

Tujuannya untuk menawarkan membuat konten video guna mempromosikan Binomo dengan bayaran antara Rp20-30 juta. “Setelah terdakwa menerima tawaran tersebut, selanjutnya terdakwa membuat konten video untuk mempromosikan Binomo di Hotel Adimulia kota Medan,” kata jaksa.

Setelah selesai membuat konten video yang mempromosikan Binomo tersebut, lalu terdakwa menerima pembayaran dari perusahaan Binomo sebesar Rp 25 juta.

Selain itu, kata jaksa, terdakwa juga membuat konten video Binomo lainnya yang diunggah di media sosial youtube.

“Sehingga membuat orang menjadi tertarik untuk bermain Binomo dan belajar mengikuti kursus trading Binomo yang diajarkan terdakwa, diantaranya adalah saksi Gentur Ratih Ayu Widari, saksi Debora Novina Ambarita, saksi Johan Christian Lumbantobing, saksi T Ibrahim Oaedi, saksi Said Fuad Abbad,” papar jaksa.

Untuk mempermudah orang mengakses aplikasi Binomo tersebut, kata jaksa, selanjutnya terdakwa mendaftar sebagai afiliator di Binomo.

Dikatakan JPU, setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakartrading Binomo milik terdakwa tersebut, terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang.

Selanjutnya, orang yang telah terdaftar dalam kelas kursus fakartrading binomo tersebut, dimintai nomor handphonenya masing-masing untuk dimasukkan ke dalam grup telegram yang dikelola terdakwa, sehingga terdakwa dengan mudah untuk memotivasi dan memberikan tutorial agar bisa berhasil menebak nilai yang terdapat di dalam permainan Binomo akan naik atau turun.

Binomo, adapun isi konten tersebut seputar tips dan motivasi menang trading Binomo. “Pemain yang ingin bermain Binomo tersebut harus mendepositkan sejumlah uang minimal Rp 140.000,” ujarnya.

Jaksa menuturkan, adapun cara bermain Binomo tersebut yaitu pemain dihadapkan pada 2 pilihan, kemudian hanya menebak harga suatu instrumen keuangan akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu.

Apabila tebakannya benar, akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100 persen dari jumlah uang pasangan yang dipasang. Namun apabila tebakannya salah, maka pemain akan menderita kerugian sebesar 100 persen. ( ROM )

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Anggota DPRD Medan Dr. Dra.Lily.MBA. MH. (Foto Ist)
BERITA

Lily MBA Dorong Rico Waas Gratiskan Ongkos Angkot Pelajar, Dinilai Ringankan Beban Warga Miskin

5 September 2026 | 08:18 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Medan Dr. Dra. Lily MBA. MH dorong Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas agar...

Read more
Kepling berinisial AR diringkus polisi. (Foto Ist)
Medan

Citra Pemko Medan Tercoreng ! Kepling Mandras Hulu Jadi Kurir Narkoba, Polisi Sita 600 Butir Pil Ektasi

4 September 2026 | 23:33 WIB

MEDAN II Seorang Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan berinisial AR (37) diringkus personel Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)...

Read more
Kepling berinsial FAP yag ditangkap polisi. (Foto Ist)
Medan

Oknum Kepling Wanita di Kota Medan Diciduk Terkait Pod Getar dan Ektasi

4 September 2026 | 23:01 WIB

MEDAN II Seorang wanita yang menjabat sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan, FAP (41), harus berurusan dengan polisi setelah...

Read more
Pengedar sabu di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun yang ditangkap polisi. (Foto Ist)
Medan

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Gang Nasional Medan, Pengedar dan 11 Gram Sabu Diamankan

4 September 2026 | 22:56 WIB

MEDAN II Polisi menggerebek sarang narkoba (GSN) di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Jumat...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Curhat Kamtibmas Kepada Masyarakat Jalan Bahkora 2

5 September 2026 | 09:41 WIB
BERITA

Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Cegah Laka Lantas di Gereja GKPB Jalan SM. Raja

5 September 2026 | 09:38 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Monitoring Distribusi MBG di PAUD SAB Jalan Rabaik Purba

5 September 2026 | 09:34 WIB
BERITA

Lily MBA Dorong Rico Waas Gratiskan Ongkos Angkot Pelajar, Dinilai Ringankan Beban Warga Miskin

5 September 2026 | 08:18 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Ringkus Pria Paruh Baya Asal Kota Pematangsiantar Diduga Edarkan Sabu di Karang Rejo

5 September 2026 | 08:14 WIB
Medan

Citra Pemko Medan Tercoreng ! Kepling Mandras Hulu Jadi Kurir Narkoba, Polisi Sita 600 Butir Pil Ektasi

4 September 2026 | 23:33 WIB
BERITA

Meski Diguyur Gerimis, Tim Resmob Polres Simalungun Tetap Gigih Patroli Cegah Balap Liar dan Geng Motor

4 September 2026 | 23:10 WIB
Medan

Oknum Kepling Wanita di Kota Medan Diciduk Terkait Pod Getar dan Ektasi

4 September 2026 | 23:01 WIB
Medan

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Gang Nasional Medan, Pengedar dan 11 Gram Sabu Diamankan

4 September 2026 | 22:56 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Sebar Personel Jaga Keamanan dan Kelancaran Sholat Jumat

4 September 2026 | 20:05 WIB
BERITA

Gelar Maulid Nabi, Polres Simalungun Santuni Dhuafa dan Anak Yatim 

4 September 2026 | 19:54 WIB
CURAT

Resmob Polres Simalungun Ringkus Pelaku Curat di Sinaksak Kurang dari Sepekan

4 September 2026 | 19:39 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis