Media Online Jurnal X
Selasa, 28 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Medan
Sevinia alias Selvina (25) saat menjalankan proses sidang di PN Medan. (Foto Ist)

Sevinia alias Selvina (25) saat menjalankan proses sidang di PN Medan. (Foto Ist)

Gegara Ungah Foto dan Tulis Di Medsos ” Cowok Kutel dan Gadel “, Wanita Cantik Di Medan Dijerat UU IT

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
11 November 2022 | 09:45 WIB
in Medan, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Hati-hati dan bijak mengunakan media sosial (medsos) agar tidak menjadi pesakitan.

Lihat bagaimana nasib yang dialami, Sevinia alias Selvina (25) warga Jalan STM Ujung Komplek Green Park, Blok Oliv AA 101, Kecamatan Medan Johor duduk di kursi ‘pesakitan’ untuk menjalani sidang perdananya di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/11).

Wanita cantik itu didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Panggabean SH mengatakan perkara berawal pada Senin, (28/12/2020), di Jalan Bhayangkara Komplek Krakatau Point C7, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumut.

Saat itu korban Franky melihat terdakwa Sevinia alias Selvina membuat postingan di insta story akun Instagram Selvi_id_Shop milik terdakwa dengan tulisan “ini lakik kau, kau ngaca dl lihat lakik kau kau ini, bentuknya gmna akuuuuu sma yg kyk gini..kau yg cocok sma ini kutel, aduh Tuhan, maaf” Y say sorry y ko aku pos biar binik mu sdr dl g level ku yang kek gini punya aku putih masa sma goda yg kek gini” dengan memposting foto saksi korban di insta story akun Instagram milik terdakwa tersebut,” kata JPU Evi di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa membuat postingan kedua pada insta story akun Instagram milik terdakwa tersebut dengan memperlihatkan foto suami terdakwa dengan memposting kata-kata “gmn aku bs menggoda cow kutel gadel kyk gtu bentuknya kau liat dl pakek matamu bandingkan aku punya bru x ini aku pos ya” dengan memposting foto suami terdakwa di insta story akun Instagram milik terdakwa tersebut.

“Kemudian saksi korban yang melihat postingan insta story akun Instagram milik terdakwa tersebut merasa terhina, karena terlihat dari postingan insta story terdakwa tersebut seolah-seolah terdakwa memberikan perbandingan antara saksi korban dengan suami terdakwa dan kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa pada insta story akun Instagram milik terdakwa tersebut,” sebutnya.

“Yakni dengan mengatakan saksi korban “kutel dan gadel” telah menyerang fisik atau tubuh saksi korban atau telah menghina fisik atau tubuh saksi korban sehingga membuat nama baik saksi korban menjadi tercemar dan terhina serta membuat saksi korban malu kepada orang lain yang sudah melihat postingan terdakwa tersebut,” tambah JPU Evi Panggabean.

Dikatakan JPU, dimana akun Instagram milik terdakwa dapat dilihat atau diakses oleh semua orang baik orang yang mengenal saksi korban maupun yang tidak mengenal saksi korban karena terdakwa memiliki pengikut sebanyak 21.000.

“Korban yang tidak menerima perbuatan terdakwa karena telah menghina dan mencemarkan nama baik korban di media sosial, sehingga dapat dilihat ataupun diketahui oleh khalayak ramai lalu korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.

Usai pembacaan dakwaan, hakim ketua Khamazaro Waruwu menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda saksi.

“Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi, kami (hakim) juga berharap terdakwa berdamai dengan korban,” pungkasnya. ( ROM )

Share22Tweet14SendShare

Berita Terkait

Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan saat rapat dengan Dinas SDABMBK dan Perkim. (Foto Ist)
BERITA

Pemko Tidak Serius Atasi Banjir, DPRD Medan : Bentuk Saja Dinas Pawang Hujan

27 Oktober 2025 | 22:05 WIB

MEDAN II Persoalan banjir tak kunjung selesai ditangani Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan penanggulangan banjir di Kota Medan masih menemui...

Read more
Robin Tua Samosir didampingi kuasa hukum Bennri Pakpahan, S.H di Polda Sumut (Foto Ist)
BERITA

Diduga Tidak Profesional, Seorang Petani Laporkan Kasat Reskrim, Kanit PPA dan Penyidik Polres Samosir ke Propam Polda Sumut

27 Oktober 2025 | 22:01 WIB

MEDAN II Seorang warga Kabupaten Samosir, Robin Tua Samosir, yang berprofesi sebagai petani, melaporkan dugaan ketidakprofesionalan sejumlah penyidik Polres Samosir...

Read more
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh saat paparan atas kasus begal pegawai Imigrasi dengan menghadirkan dua pelaku di halaman Mapolda Sumut. (Foto Ist)
BERITA KRIMINALITAS

2 Geng Motor “Medusa Area” Pelaku Pembacok Pegawai Imigrasi Diringkus Polisi

27 Oktober 2025 | 21:52 WIB

MEDAN II Dua pelaku begal terhadap pegawai Imigrasi bernama Budiman (49) warga Dusun I, Desa Baru, Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B saat menerima audensi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K diruang kerjanya. (Foto Ist)
BERITA

Ketua DPRD Medan : Kami Apreasi Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Semoga Medan Semakin Kondusif

27 Oktober 2025 | 17:35 WIB

MEDAN II Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polrestabes Medan, khususnya kepada...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polda Sumut Ringkus 226 Tersangka dari 249 Kasus Kejahatan Dalam “Operasi Kancil 2025”

27 Oktober 2025 | 22:55 WIB
BERITA

SPPG Mulai Distribusikan Makanan Bergizi Gratis, Kapolres Pematangsiantar Pastikan Berjalan Sesuai Prosedur

27 Oktober 2025 | 22:51 WIB
BERITA

Dukung MBG, Polres Tanjung Balai Gelar Makan Bersama di SMA Negeri 1 

27 Oktober 2025 | 22:23 WIB
BERITA

Diskusi Nasional SMSI akan Mengupas Tuntas Media Baru dan UU ITE

27 Oktober 2025 | 22:15 WIB
BERITA

Pemko Tidak Serius Atasi Banjir, DPRD Medan : Bentuk Saja Dinas Pawang Hujan

27 Oktober 2025 | 22:05 WIB
BERITA

Diduga Tidak Profesional, Seorang Petani Laporkan Kasat Reskrim, Kanit PPA dan Penyidik Polres Samosir ke Propam Polda Sumut

27 Oktober 2025 | 22:01 WIB
BERITA KRIMINALITAS

2 Geng Motor “Medusa Area” Pelaku Pembacok Pegawai Imigrasi Diringkus Polisi

27 Oktober 2025 | 21:52 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah dan Program Koperasi Desa Merah Putih Tahun 2025

27 Oktober 2025 | 20:37 WIB
BERITA

Wakapolres Tanjungbalai Laksanakan Police Goes To School di SMA Negeri 1

27 Oktober 2025 | 20:32 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Bentuk Satgas Pengawasan Pangan

27 Oktober 2025 | 20:25 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Resmikan SPPG Keramat Kubah Esdengki – Yayasan Hijrah Bersama Masyarakat

27 Oktober 2025 | 20:19 WIB
BERITA

Proses Perobohan Gedung IV Pasar Horas Kota Pematangsiantar Hampir Tuntas

27 Oktober 2025 | 20:13 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita