Media Online Jurnal X
Selasa, 9 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Medan
Sevinia alias Selvina (25) saat menjalankan proses sidang di PN Medan. (Foto Ist)

Sevinia alias Selvina (25) saat menjalankan proses sidang di PN Medan. (Foto Ist)

Gegara Ungah Foto dan Tulis Di Medsos ” Cowok Kutel dan Gadel “, Wanita Cantik Di Medan Dijerat UU IT

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
11 November 2022 | 09:45 WIB
in Medan, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Hati-hati dan bijak mengunakan media sosial (medsos) agar tidak menjadi pesakitan.

Lihat bagaimana nasib yang dialami, Sevinia alias Selvina (25) warga Jalan STM Ujung Komplek Green Park, Blok Oliv AA 101, Kecamatan Medan Johor duduk di kursi ‘pesakitan’ untuk menjalani sidang perdananya di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/11).

Wanita cantik itu didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Panggabean SH mengatakan perkara berawal pada Senin, (28/12/2020), di Jalan Bhayangkara Komplek Krakatau Point C7, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumut.

Saat itu korban Franky melihat terdakwa Sevinia alias Selvina membuat postingan di insta story akun Instagram Selvi_id_Shop milik terdakwa dengan tulisan “ini lakik kau, kau ngaca dl lihat lakik kau kau ini, bentuknya gmna akuuuuu sma yg kyk gini..kau yg cocok sma ini kutel, aduh Tuhan, maaf” Y say sorry y ko aku pos biar binik mu sdr dl g level ku yang kek gini punya aku putih masa sma goda yg kek gini” dengan memposting foto saksi korban di insta story akun Instagram milik terdakwa tersebut,” kata JPU Evi di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa membuat postingan kedua pada insta story akun Instagram milik terdakwa tersebut dengan memperlihatkan foto suami terdakwa dengan memposting kata-kata “gmn aku bs menggoda cow kutel gadel kyk gtu bentuknya kau liat dl pakek matamu bandingkan aku punya bru x ini aku pos ya” dengan memposting foto suami terdakwa di insta story akun Instagram milik terdakwa tersebut.

“Kemudian saksi korban yang melihat postingan insta story akun Instagram milik terdakwa tersebut merasa terhina, karena terlihat dari postingan insta story terdakwa tersebut seolah-seolah terdakwa memberikan perbandingan antara saksi korban dengan suami terdakwa dan kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa pada insta story akun Instagram milik terdakwa tersebut,” sebutnya.

“Yakni dengan mengatakan saksi korban “kutel dan gadel” telah menyerang fisik atau tubuh saksi korban atau telah menghina fisik atau tubuh saksi korban sehingga membuat nama baik saksi korban menjadi tercemar dan terhina serta membuat saksi korban malu kepada orang lain yang sudah melihat postingan terdakwa tersebut,” tambah JPU Evi Panggabean.

Dikatakan JPU, dimana akun Instagram milik terdakwa dapat dilihat atau diakses oleh semua orang baik orang yang mengenal saksi korban maupun yang tidak mengenal saksi korban karena terdakwa memiliki pengikut sebanyak 21.000.

“Korban yang tidak menerima perbuatan terdakwa karena telah menghina dan mencemarkan nama baik korban di media sosial, sehingga dapat dilihat ataupun diketahui oleh khalayak ramai lalu korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.

Usai pembacaan dakwaan, hakim ketua Khamazaro Waruwu menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda saksi.

“Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi, kami (hakim) juga berharap terdakwa berdamai dengan korban,” pungkasnya. ( ROM )

Share22Tweet14SendShare

Berita Terkait

DPRD Kota Medan
BERITA

Ketua DPRD Medan Terima Tunjangan Setiap Bulan Rp 41 Juta dan Anggota Rp 19 Juta, Rico Waas : Kinerja Harus Ditingkatkan dan Jadi Evaluasi

9 September 2025 | 10:25 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Kota Medan menerima tunjangan rumah setiap bulan antara Rp 19 juta hingga Rp 41 juta. Tunjangan ini diatur...

Read more
Kejari Belawan, menahan Kepsek SMA Negeri 16 Medan berinisial RA terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2023. (Foto Ist)
KORUPSI

Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 826 Juta, Kepsek SMA Negeri 16 Medan Ditahan Kejari Belawan

8 September 2025 | 23:36 WIB

MEDAN II Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, menahan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 16 Medan berinisial RA terkait dugaan...

Read more
Rapat Pansus DPRD Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K), Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Badan Musyawarah ( Banmus) DPRD Kota Medan. (Foto Romulo)
BERITA

Terungkap di Rapat Pansus DPRD Raperda P2K, Petugas Damkarmat Belum Memiliki Sertifikasi K3 Kebakaran

8 September 2025 | 23:33 WIB

MEDAN II Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Medan ternyata memiliki sertifikasi K3 Kebakaran. Hal tersebut terungkap dalam rapat...

Read more
Sekretaris DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar - Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen. (Foto Ist)
BERITA

Polemik Pertemuan Ketua DPRD Medan Terima Aspirasi Mahasiswa di Hotel, Ali Sipahutar : Tidak Ada Pakai Anggaran Sekretariat

8 September 2025 | 16:36 WIB

MEDAN II Sekretaris DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar mengatakan bahwa pertemuan Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen dengan sejumlah...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek Siantar Marihat Bersama Seklur Simarimbun Kunjungi Pondok Pesantren Mahabbaturrosul SAW

9 September 2025 | 14:04 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Bersama Pemkot Tanam Jagung Dukung Ketapang

9 September 2025 | 14:00 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsianțar Berikan Sembako kepada Masyarakat Sambut HUT Polantas ke 70

9 September 2025 | 12:37 WIB
BERITA

Mahyaruddin Salim Pimpin Apel Pagi ASN Pemko Tanjungbalai

9 September 2025 | 12:01 WIB
BERITA

17 Pelajar Terjaring Operasi Kasih Sayang, Mahyaruddin Salim Tegaskan Pentingnya Peran Orangtua dan Pihak Sekolah

9 September 2025 | 11:55 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Bapemperda DPRD Provsu, Bahas Terkait Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan

9 September 2025 | 11:34 WIB
BERITA

SMSI Dukung Prabowo Gibran Melakukan Percepatan Pembangunan Wujudkan Indonesia Emas 2045

9 September 2025 | 10:44 WIB
BERITA

Ketua DPRD Medan Terima Tunjangan Setiap Bulan Rp 41 Juta dan Anggota Rp 19 Juta, Rico Waas : Kinerja Harus Ditingkatkan dan Jadi Evaluasi

9 September 2025 | 10:25 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Malam Hari, Situasi Kamtibmas Kondusif

9 September 2025 | 10:11 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Simalungun Laksanakan Baksos kepada Relawan Laka Lantas di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70

9 September 2025 | 08:04 WIB
KORUPSI

Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 826 Juta, Kepsek SMA Negeri 16 Medan Ditahan Kejari Belawan

8 September 2025 | 23:36 WIB
BERITA

Terungkap di Rapat Pansus DPRD Raperda P2K, Petugas Damkarmat Belum Memiliki Sertifikasi K3 Kebakaran

8 September 2025 | 23:33 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita