Media Online Jurnal X
Selasa, 9 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Terdakwa Sandi Sanjaya alias Kakang dan Irwansyah Putra alias Iwan Sengok saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Terdakwa Sandi Sanjaya alias Kakang dan Irwansyah Putra alias Iwan Sengok saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Hakim PN Siantar Memperberat Vonis Kakang Bandar Narkoba Jadi 9 Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
17 November 2022 | 15:50 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Sandi Sanjaya alias Kakang (28) dikenal bandar Narkoba di Kota Siantar hanya bisa terdiam setelah hukumannya atau Vonis diperberat (Jumping) dalam sidang perkara narkotika jenis shabu dipimpin Ketua Majelis Hakim Renni P. Ambarita SH secara online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (17/11/2202) siang.

Majelis Hakim Diketuai Reni P. Ambarita SH memutuskan menghukum terdakwa Kakang selama 9 tahun penjara dikurangi keseluruhan masa tahanan sudah dijalaninya dan denda Rp1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riyadi SH menuntut hukuman Terdakwa Kakang merupakan warga Jl. Patuan Anggi Gang Cumi-Cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar/ Jl. AMD Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar selama 6 tahun penjara denda Rp1,5 Miliar subsidair 6 bulan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim sepakat dengan JPU Selamat Riyadi SH membuktikan terdakwa Kakang bersalah melakukan tindak pidana  “tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menjual narkotika golongan I“ sebagaimana dakwaan primair melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu Majelis Hakim Diketuai Renni P. Ambarita SH mengurangi atau meringankan hukuman terdakwa Irwansyah Putra alias Iwan Sengok (41) warga Jl. Sibatu-batu Blok II Gang Mesjid, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar yang disidangkan secara bersamaan menjadi 9 tahun penjara m dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya dan denda Rp1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Diketuai Reni P. Ambarita SH.

Sebelumnya terdakwa Iwan Sengok dituntut hukuman 12 tahun penjara denda Rp4,5 Miliar subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso SH.

Majelis Hakim membuktikan terdakwa Iwan Sengok bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair.

Sesuai surat dakwaan Penuntut Umum, awalnya pada hari Selasa (5/7/2022) malam sekira pukul 19.30 Wib para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar menangkap terdakwa Irwansyah Putra alias Iwan Sengok di Simpang Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar dengan barang bukti kotak rokok Surya berisi 2 paket shabu, 1 unit handphone (HP) merk Oppo dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BK 3976 WAB.

Kemudian terdakwa Iwan Sengok mengaku masih ada menyimpan shabu di pekarangan rumahnya Jl. Aries Raya No. 61 Tozai Baru Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar dan ditemukan barang bukti 1 buah buku catatan merk OKEY, 1 buah tas warna biru didalamnya 1 buah toples warna hijau berisi 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 13 paket shabu, 1 unit timbangan digital, 12 paket shabu 1 buah sendok terbuat dari plastik, serta 1 buah toples warna putih berisi 3 bungkus plastik klip kosong.

Diinterogasi terdakwa Iwan Sengok mengaku shabu itu miliknya yang dibelinya dari seorang laki-laki bernama Dedek (Masuk dalam pencarian orang) warga Indra Pura Kabupaten Batubara bersama Sandi Sanjaya alias Kakang.

Adanya pengakuan itu para saksi langsung melakukan pengembangan dan meringkus terdakwa Sandi Sanjaya alias Kakang pada hari Rabu (6/7/2022) siang sekira pukul 14.30 Wib di Jalan Patuan Anggi Gang Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar Provinsi Sumatera Utara.

Dari terdakwa Kakang ditemukan barang bukti 1 buah tas sandang warna biru berisi uang tunai sebesar Rp.500.000, l1 unit HP merek Samsung, 1 buah kunci rumah, 1 lembar catatan dan 1 buah buku Note book. Kemudian dari rumah kontrakannya di di Jalan Medan Gang AMD, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar ditemukan barang bukti 1 buah ban sepeda motor didalamnya 5 paket narkotika golongan I jenis shabu.

Terdakwa Kakang mengaku hari Jumat (24/6/2022) bersama Irwan Syah Putra alias Sengok (penuntutannya diajukan secara terpisah) pergi ke daerah Bandar Tinggi, Kabupaten Batubara menjemput shabu dari bandarnya Dedek (belum tertangkap) dan membeli shabu sebanyak 1 bungkus besar dengan berat lebih kurang 300 gram lalu Dedek menyuruh agar dibagi 2 masing-masing seberat 150 gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT. Pegadaian Kota Siantar Nomor : 281/IL.10040.00/2022 tanggal 07 Juli 2022, dengan hasil penimbangan 27 paket narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa Iwan Sengok berat bersih 66,20 gram. Kemudian Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Kota Siantar No : 280/IL.10040.00/2022 tanggal 7 Juli 2022 bahwa 5 paket narkotika diduga jenis sabu disita dari Sandi Sanjaya alias Kakang dengan berat bersih 0,47 Gram.

Usai membacakan putusan hukuman kedua terdakwa tersebut, Majelis Hakim Diketuai Reni P. Ambarita SH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama 7 hari kepada kedua terdakwa berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding. (FRED).

Share50Tweet31SendShare

Berita Terkait

kedua tersangka Sopiandi alias Kipli dan Suhendri Sinaga alias Landong beserta barang bukti
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Kipli dan Landong Pengedar Sabu di Nagori Pematang Syahkuda

9 September 2025 | 14:21 WIB

SIMALUNGUN II Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua penjual/pengedar narkotika jenis sabu di Nagori Pematang Syahkuda, Kecamatan Gunung...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar bersama Sekretaris Kelurahan (Seklur) Simarimbun Rado P. Saragih kunjungi Pondok Pesantren Mahabbaturrosul SAW
BERITA

Polsek Siantar Marihat Bersama Seklur Simarimbun Kunjungi Pondok Pesantren Mahabbaturrosul SAW

9 September 2025 | 14:04 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar bersama Sekretaris Kelurahan (Seklur) Simarimbun Rado...

Read more
Kanit Regident IPTU Elon Sitinjak SH saat berikan sembako kepada masyarakat Pedagang Es Sepeda Keliling
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsianțar Berikan Sembako kepada Masyarakat Sambut HUT Polantas ke 70

9 September 2025 | 12:37 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka menyambut HUT Polisi Lalu lintas (Polantas) ke 70, Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsianțar melaksanakan...

Read more
Kanit 2 Sat Intelkam IPTU Malon Siagian, SH dan Kanit 4 Sat Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos berikan arahan sebelum pelaksanaan Patroli Skala Besar
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Malam Hari, Situasi Kamtibmas Kondusif

9 September 2025 | 10:11 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsianțar melaksanakan melaksanakan Patroli Skala Besar dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas di wilayah Kota Pematangsiantar, pada Senin...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Kipli dan Landong Pengedar Sabu di Nagori Pematang Syahkuda

9 September 2025 | 14:21 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Bersama Seklur Simarimbun Kunjungi Pondok Pesantren Mahabbaturrosul SAW

9 September 2025 | 14:04 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Bersama Pemkot Tanam Jagung Dukung Ketapang

9 September 2025 | 14:00 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsianțar Berikan Sembako kepada Masyarakat Sambut HUT Polantas ke 70

9 September 2025 | 12:37 WIB
BERITA

Mahyaruddin Salim Pimpin Apel Pagi ASN Pemko Tanjungbalai

9 September 2025 | 12:01 WIB
BERITA

17 Pelajar Terjaring Operasi Kasih Sayang, Mahyaruddin Salim Tegaskan Pentingnya Peran Orangtua dan Pihak Sekolah

9 September 2025 | 11:55 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Bapemperda DPRD Provsu, Bahas Terkait Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan

9 September 2025 | 11:34 WIB
BERITA

SMSI Dukung Prabowo Gibran Melakukan Percepatan Pembangunan Wujudkan Indonesia Emas 2045

9 September 2025 | 10:44 WIB
BERITA

Ketua DPRD Medan Terima Tunjangan Setiap Bulan Rp 41 Juta dan Anggota Rp 19 Juta, Rico Waas : Kinerja Harus Ditingkatkan dan Jadi Evaluasi

9 September 2025 | 10:25 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Malam Hari, Situasi Kamtibmas Kondusif

9 September 2025 | 10:11 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Simalungun Laksanakan Baksos kepada Relawan Laka Lantas di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70

9 September 2025 | 08:04 WIB
KORUPSI

Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 826 Juta, Kepsek SMA Negeri 16 Medan Ditahan Kejari Belawan

8 September 2025 | 23:36 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita