SIANTAR
Junaidi alias Ucok Tepos (51) diduga penjual narkotika jenis Shabu warga Jalan Singosari Gg. Sumber Sari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar diringkus Satres Narkoba Polres Siantar.
Pelaku Ucok Tepos diringkus di Jalan Flores II, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Selasa (6/12/2022) siang sekira pukul 11.30 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada laki-laki yang akan membawa narkotika jenis shabu di Jalan Flores II. Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba berangkat melakukan penyelidikan.
Lalu setiba di Jalan Flores II, Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus seorang laki-laki sesuai diinformasikan tersebut sedang berjalan disamping rumah. Dari laki-laki mengaku bernama Junaidi alias Ucok Tepos disita barang bukti berupa 1 paket narkotika diduga jenis shabu, 1 unit handphone (HP) merk Samsung, 1 buah dompet berisi uang sebanyak Rp 300.000.
Tidak itu saja Ucok Tepos juga mengaku masih ada menyimpan shabu disebuah rumah yang berjarak sekitar sepuluh meter dari lokasi penangkapannya tersebut.
Tim Opsnal Satres Narkoba langsung membawa Ucok Tepos ke rumah itu kemudian Ucok Tepos menunjukkan kearah ventilasi pintu kamar sehingga Tim Opsnal Satres Narkoba kembali menyita barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya 1 buah plastic klip berisi 7 paket narkotika diduga jenis shabu dan 1 buah kotak rokok Gudang Garam didalamnya 2 paket narkotika diduga jenis shabu.
Diinterogasi Ucok Tepos mengaku barang bukti shabu total berat bruto 6,83 gram yang disita itu miliknya yang diperoleh dari B. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan B tidak berhasil ditemukan sehingga Ucok Tepos dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Junaidi alias Ucok Tepos sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH. ( FRED).






