MEDAN II
Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial TR (23) warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang mengerang kesakitan setelah sebutir timah panas milik polisi menembus di bagian kakinya.
Dimana, tersangka mengaku sudah 20 kali beraksi mencuri sepeda motor di wilayah Kota Medan, Deli Serdang dan Kota Binjai.
“Tersangka TR dibekuk saat tim melakukan patroli di kawasan Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru. Saat diinterogasi, tersangka ini mengakui keterlibatannya dalam sejumlah kasus pencurian sepeda motor termasuk perkara yang dilaporkan di Polsek Sunggal dan Polsek Medan Area,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis SIK MH dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Dikatakab, Kasat Reskrim salah satu kasus yang diungkap terjadi pada tanggal 22 Juni 2026 di Jalan Medan-Binjai Km 10,8 Gang Sama Lorong Ar-Rajab, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal.
“Saat itu korban bernama Juriani memarkirkan sepeda motor Honda Beat BK 2908 AFN di teras rumah dalam kondisi stang terkunci. Ketika hendak menunaikan shalat magrib, korban melihat sepeda motornya telah dibawa kabur dua tersangka. Korban sempat mengejar sambil berteriak meminta pertolongan, namun tersangka melarikan diri,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, tersangka TR mengaku menjalankan aksi tersebut bersama temannya, J yang kini masuk DPO.
Tersangka ini berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T. Sedangkan tersangka TR membawa kabur sepeda motor hasil curiannya.
“Sepeda motor tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial R yang juga masih buron dengan harga Rp 2,5 juta. Uang hasil penjualan dibagi rata dan diakui digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Kasat menjelaskan, saat pengembangan untuk mencari barang bukti dan pelaku lainnya, tersangka TR ini berusaha melawan petugas serta mencoba melarikan diri.
“Karena melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur dengan menembak kedua kaki tersangka. Setelah itu tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adrian mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 20 kali di berbagai wilayah di antaranya kawasan Sunggal, Medan Denai, sekitar Universitas Sumatera Utara (USU), Setia Budi, Kelambir V, Hamparan Perak, Pancurbatu, MMTC, Binjai dan sejumlah lokasi lainnya. Sasaran pelaku sepeda motor merek Honda Beat, Scoopy, Vario, CBR, Sonic hingga CRF.
“Pengakuan pelaku masih terus kami dalami. Penyidik akan mencocokkan dengan laporan polisi yang ada untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk para pelaku dan penadah yang saat ini masih DPO,” katanya.
Dalam penangkapan tersebut lanjutnya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci T yang diduga digunakan sebagai alat untuk membobol kunci kendaraan.
“Kita juga terus memburu sejumlah pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi guna mengungkap jaringan curanmor yang beroperasi di Kota Medan dan sekitarnya,” pungkasnya . (ROM)






