MEDAN II
Polisi mengungkap dugaan praktik peredaran narkotika jenis ekstasi atau inex di Tempat Hiburan Malam (THM) Janna Kita yang berada di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DS (24) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Dari tangan perempuan yang bekerja sebagai kasir di THM tersebut, petugas menyita lima butir ektasi, uang yang diduga hasil penjualan narkoba serta satu unit telepon genggam.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu (30/8/2026 pukul 01.20 Wib, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik jual beli narkotika di lokasi hiburan malam tersebut.
“DS dulunya merupakan waiters di THM ini, dan sekarang bekerja sebagai kasir. Ada lima butir yang kami sita dari tangan yang bersangkutan, sejumlah uang diduga hasil penjualan narkoba, dan telepon genggam,” ujar Rafli, Rabu (2/9/2026), kepada wartawan.
Tak hanya mengamankan DS, petugas juga mendapati dua orang pengunjung yang diduga sebagai pengguna narkoba.
Keduanya diketahui positif setelah polisi melakukan pemeriksaan urine terhadap
20 pengunjung Janna Kita. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dua orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.
“Dalam kegiatan ini kami juga amankan dua orang yang positif narkoba. Kami lakukan tes urine, dan dua di antaranya positif narkoba,” tambah Rafli.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut. Petugas diketahui tengah memburu pemasok narkotika kepada DS yang berinisial B.
Polisi mengaku telah mengantongi identitas pemasok tersebut dan memastikan akan terus melakukan pengejaran.
“Pemasok narkoba kepada DS sudah kami kantongi identitasnya. Kami pastikan yang bersangkutan bisa berlari, tapi tidak akan bisa bersembunyi,” tegas Rafli.
Pasca pengungkapan kasus tersebut, Janna Kita ditutup sementara hingga proses penyidikan selesai. Polisi juga memasang garis polisi di lokasi penggerebekan.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tempat-tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba.
Polisi juga mengingatkan para pengusaha tempat hiburan malam agar tidak membiarkan adanya praktik jual beli narkotika di lokasi usaha mereka.
“Untuk para pengusaha THM, THM bukanlah zona bebas hukum. Malam boleh gemerlap, namun hukum tidak akan pernah surut,” pungkas Rafli. (ROM)






