MEDAN II
Polisi membongkar dugaan peredaran uang palsu jaringan lintas daerah di Kota Medan. Seorang pria bernama Dongoran Aruan (35), warga Dusun I Mekar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, berhasil diamankan setelah diduga mencoba membelanjakan uang palsu di kawasan Pasar Simpang Limun.
Tersangka kemudian diamankan petugas di Jalan Kemiri I, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan, SH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, SH, MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga bernama Risky.
“Pelaku yang ditangkap bernama Dongoran Aruan (35), warga Dusun I Mekar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari Risky,” ujar Iptu Poltak Tambunan kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan keterangan kepolisian, pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka menerima sebuah paket yang dikirim melalui jasa pengiriman JNT di wilayah Sei Bahjangkar, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Paket tersebut diketahui berisi uang palsu senilai sekitar Rp1,6 juta yang sebelumnya dipesan tersangka secara online sekitar enam hari sebelumnya.
Setelah menerima paket, tersangka kemudian berangkat menuju Kota Medan dengan menggunakan bus untuk menemui saudaranya di kawasan Jalan Sekip.
Namun, dalam perjalanan tersangka singgah di Pasar Simpang Limun. Di lokasi tersebut, tersangka diduga mencoba membelanjakan uang palsu dengan membeli bawang seharga Rp 5 ribu.
Aksi tersebut ternyata disadari oleh pedagang bawang. Pedagang kemudian curiga dan mengetahui bahwa uang yang digunakan tersangka diduga merupakan uang palsu.
Kejadian itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Sekitar pukul 10.50 WIB, petugas mendapat informasi bahwa tersangka berada di Jalan Kemiri I, Kecamatan Medan Kota. Tim kemudian melakukan koordinasi dan penyelidikan menuju lokasi.
Tak lama kemudian, petugas yang dibantu warga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti uang yang diduga palsu.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku memperoleh uang palsu tersebut dengan cara memesan melalui aplikasi online dan melakukan pembayaran melalui transfer.
Uang palsu itu kemudian dikirimkan kepada tersangka melalui paket jasa pengiriman.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.(ROM)






