MEDAN
Mawardi (23) warga Kecamatan Perangun, Kabupaten Gayo Lues, Aceh hanya bisa pasrah saat diamankan pihak Polrestabes Medan karena membawa 1 ton lebih ganja.
Ternyata, Mawardi membawa barang haram tersebut diupah dengan harga 2 juta rupiah. “Saya sama teman satu orang datang dari Aceh mau ke daerah Asrama Haji, tapi di tengah perjalanan saya ditinggalkan teman saya,” ucapnya.
Mawardi mengatakan dirinya memang diupah. “Saya dibayar sama teman itu Rp 2 juta,” katanya.
Ia mengaku mengetahui mobil box dengan nomor polisi BL 8237 HC berisikan ganja. Meski begitu, Mawardi mengatakan baru kali ini menjadi kurir ganja.
Sebelumnya sebagaimana mana dilansir jurnalx.co.id , kurir ganja ditangkap di Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Medan. Kurir itu membawa ganja seberat 1 ton.
“Satu orang diamankan sebagai kurir membawa narkoba. Pengakuannya narkoba jenis ganja yang dibawa seberat 1 ton,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles. (ROM)






