MEDAN
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) terhadap Toto Hartono (44), terpidana kasus pencurian dan penggelapan barang bukti kasus narkoba Rp650 juta dan kepemilikan narkotika.
Mantan Panit Sat Narkoba Polrestabes Medan itu langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan,Senin (30/1) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Benar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan eksekusi putusan MA,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin SH, MH melalui Kasi Intelijen Simon SH, MH ketika dikonfirmasi wartawan , Selasa (31/1).
Ia mengatakan, terpidana dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan oleh JPU yang didampingi Kanit Provost Polrestabes Medan untuk menjalani putusan MA.
“Putusan MA menyatakan bahwa terpidana terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dan Pasal 112 ayat (1) UU Psikotropika dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ucap Simon.
Diketahui sebelumnya, Toto Hartono divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata pada Selasa, 15 Maret 2022 lalu.
Menurut hakim, Toto Hartono tidak terbukti sebagaimana dakwaan JPU Randi Tambunan.
Tak terima dengan vonis bebas itu, pada 24 Januari 2022 lalu, JPU Randi Tambunan mengajukan upaya kasasi ke MA, sebab sebelumnya Toto Hartono dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan bui.
MA RI akhirnya mengabulkan kasasi dan menyatakan kalau oknum polisi tersebut melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana dan pasal 112 ayat 1 UU Psikotropika. (ROM)






