Media Online Jurnal X
Senin, 8 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
kedua terdakwa, Endy Syawaluddin Silalahi dan MS Hidayat saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

kedua terdakwa, Endy Syawaluddin Silalahi dan MS Hidayat saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Miliki Shabu 125,81 Gram Mantan Polisi Dituntut 12 Tahun Penjara Dan Temannya 6 Tahun

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
2 Februari 2023 | 21:34 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Mantan polisi, Endy Syawaluddin Silalahi (50) warga Jalan Siatas Barita Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar dituntut hukuman selama 12 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya sedangkan temannya MS Hidayat (35) warga Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dituntut 6 tahun penjara.

Tuntutan kedua terdakwa itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Damanik SH dalam sidang secara online perkara nakotika jenis shabu berat bersih atau Netto 125,81 gram di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (2/2/2023) siang.

Selain itu, Jaksa Robert juga menuntut Endy membayarkan denda sebesar Rp2 Miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan ditambahkan penjara selama 2 tahun (Subsidair) dan MS Hidayat didenda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan.

Berdasarkan fakta persidangan, Endy dibuktikan secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Primair.

Kemudian terdakwa MS Hidayat dibuktikan  secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Primair.

Sesuai surat dakwaan Jaksa, pada hari Sabtu (27/8/2022) siang sekitar pukul 13.30 Wib para saksi dari Sat Narkoba Polres Siantar terlebih dahulu menangkap terdakwa MS Hidayat dipinggir Jalan Padang Sidempuan Gang Pondok Lembu Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dengan barang bukti 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya di dalamnya ada 1 paket Narkotika jenis Shabu dibalut isolasi coklat.

Diinterogasi terdakwa MS Hidayat mengakui barang bukti shabu itu miliknya yang diperoleh dari terdakwa Endy Hotel Batavia Jalan Gereja Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar  dengan cara laku bayar. Selanjutnya para saksi langsung melakukan pengembangan dan sekira pukul 18.00 Wib terdakwa Endy ditangkap didepan hotel Batavia.

Dari terdakwa Endy ditemukan barang bukti 1 tas sandang warna hitam didalamnya berisi 1 buah kotak kacamata warna hitam yang didalamnya ada gulungan tisu berisi 1 buah plastik klip berisi 5 paket Shabu, 1 buah plastik kuaci merek Fuzo di dalamnya ada kantongan kain warna merah berisi gulungan plastik hitam berisi 1 paket Shabu.

1 buah plastik biru di dalamnya ada 1 bungkus plastik klip, 1 buah plastik klip berisi 4 paket Shabu, 1 buah plastik klip berisi 3 paket Shabu, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 1 paket Shabu, 1 buah plastik klip berisi pil Ekstasi warna hijau, 1 buah plastik klip berisi ½ (setengah) butir pil ekstasi warna hijau, 2 unit timbangan digital, 2 buah buku notes. Kemudian dari kantung celana sebelah kanan terdakwa Endy juga ditemukan 1 buah dompet berisi uang sebesar Rp1.500.000 dan dari kantung celana sebelah kiri ditemukan 1 unit HP merek Samsung.

Bahwa Narkotika jenis Shabu disita dari terdakwa Endy sebanyak 14 paket memiliki berat bersih 125,81 gram dan 1 ½  butir Pil Ekstasi warna hijau netto 0,58 gram sesuai Berita Acara Penimbangan Nomor 367/IL.10040.00/2022 tanggal 29 Agustus 2022 beserta Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor 367/IL.10040.00/2022 tanggal 29 Agustus 2022 oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pematang Siantar.

Sedangkan barang bukti shabu disita dari terdakwa MS Hidayat Netto 1,54 gram sesuai Berita Acara Penimbangan Nomor 367/IL.10040.00/2022 tanggal 29 Agustus 2022 beserta Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor 367/IL.10040.00/2022 tanggal 29 Agustus 2022 oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pematang Siantar.

Sementara itu kedua terdakwa, Endy Syawaluddin Silalahi dan MS Hidayat didampingi Penasehat Hukum Posbakum Dian Moris Nadapdap SH secara lisan menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi secara tertulis.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Nasfi Firdaus SH, MH menutup persidangan dan akan dibuka kembali hari Kamis depan dengan agenda pembacaan Pledoi kedua terdakwa oleh Penasehat Hukum Posbakum Dian Moris Nadapdap. ( FRED )

Share36Tweet23SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, menghadiri acara Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih. 
BERITA

Wesly Hadiri Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih

7 September 2025 | 22:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gedung Putih diharapkan semakin bertumbuh dalam pelayanan, semakin kokoh dalam iman, dan semakin besar...

Read more
Tersangka MIS beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MIS Diduga Jual Ganja di Jalan Pdt. Justin Sihombing

7 September 2025 | 22:12 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH menangkap seorang terduga pengedar narkotika...

Read more
Tersangka JA alias Tara beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Tara Diduga Jual Sabu dan Ganja di Jalan Merpati

7 September 2025 | 22:09 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPDA Thamrin Harahap berhasil...

Read more
Tersangka MKAT alias Bang Tanjung beserta barang bukti 
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Bang Tanjung Diduga Pengedar Jalan Siak, Sabu 63,02 Gram Disimpan di Panci Tergantung Didapur

7 September 2025 | 22:04 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPDA Thamrin Harahap berhasil...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Hadiri Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih

7 September 2025 | 22:16 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MIS Diduga Jual Ganja di Jalan Pdt. Justin Sihombing

7 September 2025 | 22:12 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Tara Diduga Jual Sabu dan Ganja di Jalan Merpati

7 September 2025 | 22:09 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Bang Tanjung Diduga Pengedar Jalan Siak, Sabu 63,02 Gram Disimpan di Panci Tergantung Didapur

7 September 2025 | 22:04 WIB
BERITA

Gelar Doa Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat, Robi Barus Imbau untuk Bersatu Menjaga Kerukunan dan Kondusifitas Kota Medan

7 September 2025 | 21:52 WIB
Medan

Diduga Bandar Sabu di Helvetia Timur Akhirnya Diringkus Polisi

7 September 2025 | 21:48 WIB
Medan

Pukul Ojol, Jukir Liar Meringkuk di Penjara Posek Medan Timur

7 September 2025 | 21:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Imanuel

7 September 2025 | 21:37 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Pada Minggu Pagi, Situasi Kamtibmas Kondusif

7 September 2025 | 21:29 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Laksanakan Patroli Gereja Berikan Rasa Aman Ibadah Minggu

7 September 2025 | 21:11 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Ekstasi

7 September 2025 | 18:57 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Berbagi Rejeki kepada Warga Membutuhkan Melalui Minggu Kasih

7 September 2025 | 18:45 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita