Media Online Jurnal X
Senin, 24 November 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS
Tersangka, AP (17) pelaku pembunuhan dan pencabulan balita perempuan berusia 3 tahun yang ditemukan membusuk di Gang Keluarga, Dusun I, Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. (Foto Ist)

Tersangka, AP (17) pelaku pembunuhan dan pencabulan balita perempuan berusia 3 tahun yang ditemukan membusuk di Gang Keluarga, Dusun I, Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. (Foto Ist)

Gara-Gara Film Porno, Remaja Di Deli Serdang Tega Cabuli Dan Bunuh Balita

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
24 Februari 2023 | 14:50 WIB
in BERITA KRIMINALITAS, Deli Serdang
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

DELI SERDANG

AP (17), tega membunuh SA, balita perempuan berusia 3 tahun yang ditemukan membusuk di Gang Keluarga, Dusun I, Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (21/2/2023) lalu, ternyata dilatarbelakangi keinginannya untuk mencabuli korban usai menonton film porno dari handphonenya (HP).

Motif pelaku ini disampaikan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji kepada wartawan di Mapolresta Deli Serdang, Kamis (23/2/2023).

“Motifnya, pelaku ingin mencabuli korban usai menonton film dewasa,” ungkap Irsan.

Dijelaskannya lagi, pada hari naas tersebut, Sabtu, 18 Februari 2023 lalu, sekira pukul 08.00 WIB, pelaku sedang di rumahnya di Gang Keluarga, Dusun I, Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis.

Pelaku tidur-tiduran di kamar di lantai II rumahnya sambil menonton film porno dari handphonennya. Syahwat pelaku pun naik dan ingin berhubungan badan. Lalu, pelaku turun dan berdiri depan pintu rumahnya. Saat itu, pelaku melihat korban sedang bermain di depan rumahnya.

“Pelaku ini memanggil korban dengan berkata, SA sini dulu bentar. Lalu korban mendatangi pelaku dan dibawa masuk ke dalam rumahnya. Pelaku menggendong korban,” papar Irsan menirukan ucapan pelaku.

Selanjutnya, pelaku menduduki perut korban dengan kedua kakinya. Tidak sampai di situ saja, pelaku lantas mencekik leher korban dengan kedua tangannya. Korban sempat melawan dengan menarik kedua tangan pelaku. Namun, pelaku malah makin beringas dan menguatkan cekikannya itu. Alhasil, korban pun pingsan.

Setelah itu, pelaku memasukkan jari tengah dan telunjuk tangannya ke kemaluan korban tiga kali.

Beberapa saat kemudian, korban sadar dan kembali melawan. Pelaku yang panik dan khawatir korban menangis sehingga membuat perbuatan biadabnya diketahui orang, pelaku mengambil celana training panjang warna biru di samping tempat tidurnya dan mencekikannya ke leher korban.

Saat itu, korban masih dalam kondisi terlentang. Kemudian, pelaku menindih kaki korban dengan kedua kakinya, dan mengikat leher korban dari belakang dengan sangat kuat. Korban masih sempat melawan dengan menarik tangan kedua pelaku.

Tersangka ini disangkakan tuduhan kekerasan seksual atau perbuatan cabul terhadap anak dan penganiayaan terhadap anak dan yang menyebabkan meninggal dunia, yakni Pasal 81 ayat (5) Jo Pasal 76 D Undang-Undang (UU) RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

“Ancaman hukuman, pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama 20 tahun,” sebut Kombes Pol Irsan Sinuhaji.

Disebutkan Irsan, dasar kasus tersebut, yakni LP/A/1/II/2023/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BATANG KUIS/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, tanggal 21 Februari 2023.

Tersangka sendiri, kata Irsan, ditangkap pada Rabu, 22 Februari 2023, sekira pukul 08.00 WIB.

Di sisi lain, informasi yang dihimpun menyebutkan pelaku ditangkap di rumahnya. Setelah ditangkap, pelaku sempat dihakimi massa, bahkan hendak dibakar. Tidak hanya pelaku, rumahnya pun nyaris dibakar.

Hanya saja, massa saat itu masih memandang orangtua pelaku. Jadi, hal itu urung dilakukan.

Diketahui sebelumnya, SA dinyatakan hilang dan dilaporkan orang tuanya ke Polsek Batangkuis. Selang 4 hari kemudian, mayat balita ini ditemukan pertama kali oleh ibu tersangka dalam posisi telungkup mengenakan celana dan baju warna hitam. Celananya melorot, sampai bagian bokongnya terlihat jelas.

Penemuan mayat bocah malang itu berawal dari bau menyengat di semak-semak di tempat kejadian perkara (TKP). (ROM)

Share206Tweet129SendShare

Berita Terkait

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat musnahkan barak narkoba di Lembah Berkah Sunggal. (Foto Ist)
Medan

GSN di Lembah Berkah Sunggal, Kapolsek Sunggal Musnahkan Barak Narkoba Dengan Dibakar

23 November 2025 | 23:00 WIB

MEDAN II Personil gabungan Polsek Sunggal beserta BKO Sat Brimobda Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jln Sunggal (...

Read more
Kedua tersangka, NAG dan GR beserta barang bukti
Narkoba

Undercover Buy, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pemuda Diduga Jual Ganja

22 November 2025 | 13:28 WIB

PEMATANGSIANTAR II  Personil menyamar sebagai pembeli atau Undercover Buy, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan...

Read more
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan terkait persitiwa kebakaran rumah Hakim Khamazaro Waruwu. (Foto Ist)
BERITA KRIMINALITAS

Eks Sopir Hakim Otak Pelaku Pembakaran Rumah Disertai Pencurian, Polisi Ringkus 2 Rekan Pelaku dan Pemilik Toko Mas Sebagai Penadah

21 November 2025 | 23:39 WIB

MEDAN II Tim gabungan Polrestabes Medan dan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap pembakaran rumah Hakim Khamazaro Waruwu dengan...

Read more
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat pemusnahan narkoba (Foto Ist)
Medan

Dalam Waktu 42 Hari, Polrestabes Medan Musnahkan Narkotika Senilai Rp 50 Miliar dan Tangkap 212 Pelaku

20 November 2025 | 21:31 WIB

MEDAN II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama periode tanggal 9 Oktober dan 19...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Agar Penyandang Distabilitas Dapatkan Kehidupan Layak, Robi Barus Minta Pemko Medan Gelar Job Fair

23 November 2025 | 23:05 WIB
Medan

GSN di Lembah Berkah Sunggal, Kapolsek Sunggal Musnahkan Barak Narkoba Dengan Dibakar

23 November 2025 | 23:00 WIB
BERITA

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi di Megaland Jalan Sangnawaluh

23 November 2025 | 19:13 WIB
BERITA

Wesly Serahkan Bantuan Kambing kepada Pemenang Lomba HKG PKK Sumut 2025

23 November 2025 | 17:54 WIB
BERITA

Kapolsek Bangun Sukses Pimpin Amankan Fun Run Simalungun yang diikuti 500 Peserta

23 November 2025 | 17:45 WIB
BERITA

Minggu Kasih, Kapolsek Tanah Jawa Bagikan Sembako ke Warga Kurang Mampu di Huta Rintis X

23 November 2025 | 17:26 WIB
BERITA

Kader Muda ” Moncong Putih ” Tumpal Napitupulu : Hasyim Penuhi Kriteria Pimpin Kembali PDI Perjuangan Medan

23 November 2025 | 17:16 WIB
BERITA

Binsar Simarmata Minta Disdukcapil ” Jemput Bola ” di Gereja untuk Pembuatan Akta Pernikahan Sipil

23 November 2025 | 13:54 WIB
Kabupaten Simalungun

Hari ke 7 Ops Zebra Toba 2025, Dua Pengendara Sepedamtoor Tewas Tabrakan di Simalungun

23 November 2025 | 13:31 WIB
BERITA

Video Warga Protes Tak Dapat BLT Kesra Viral di Medsos, Kadinsos P3A Kota Pematangsiantar Lakukana Mediasi

23 November 2025 | 00:03 WIB
BERITA

Wesly Minta PGID Rangkul Seluruh Ormas dan Organisasi Kristen di Kota Pematangsiantar

22 November 2025 | 23:56 WIB
BERITA

Kadis Perkimcikataru Buat Murka Rico Waas, Jangan Bermain di Lapangan Karena Saya Pantau, Kalau Mau Masuk APH Silahkan !

22 November 2025 | 21:13 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita