TANJUNG BALAI
Sat Polres Tanjung Balai berhasil meringkus sepasang kekasih memiliki narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 butir Komplek Graha Indah Kisaran jalan Abadi Setia Bakti Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Selasa (21/2/2023) sekira pukul 03.00 Wib dini hari kemarin.
Sepasang kekasih itu berinisial HM (34) warga Dusun VIII, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan dan SJN (35) warga dijalan Dr Setia Budi, Lingk. II, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi SH dikonfirmasi hari Senin (27/2/2023) mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat dan pengakuan pelaku penangkapan sebelumnya. Selanjutnya pada Selasa dini hari (21/2) sekira pukul 03.00 Wib langsung dipimpinnya berhasil menangkap Pelaku penangkapan pelaku HM dan SJN diduga sedang transaksi ekstasi.
Lalu dari keduanya disita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi berat kotor 4,00 gram yang akan dijual seharga Rp 2.700.000, 1 unit sepeda motor Yamaha aerox warna hitam tanpa plat, Uang tunai Rp 200.000 dan 1 buah handphone (HP) merk vivo warna biru.
Diinterogasi keduanya mengaku masih ada menyimpan ekstasi di rumahnya. Lalu keduanya dibawa pengembangan ke rumahnya dijalan Pisang, Gang Bersama Lingk. II, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Disaksikan Kepala Lingkungan (Ke pling), Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan kembali ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik besar transparan berisikan 40 butir diduga narkotika jenis Pil Ekstasi berat kotor 15,82 gram di lipatan pakaian yang terletak di dalam lemari kamar.
Pelaku HM dan SJM mengaku ekstasi itu diperoleh dari seorang laki-laki berinisial J. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan laki-laki berinisial J tersebut tidak berhasil ditemukan (belum tertangkap).
“Kedua pelaku, HM dan SJN sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas AKP Reynold Silalahi SH. (TF).






