SIANTAR
Sadrahk Daeli G alias Candra diduga Penjual narkoba jenis shabu ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siantar dirumahnya Jalan Rela, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Sabtu (25/2/2023) malam sekira pukul 23.30 Wib.
Penangkapan itu berawal malam itu sekira pukul 23.00 Wib adanya informasi masyarakat bahwa ada laki-laki memiliki narkotika jenis shabu di Jalan Rela Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar tepatnya disalah satu rumah.
Setelah dilakukan penyelidikan, tepat pukul 23.30 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba menangkap seorang laki-laki mengaku bernama Sadrahk Daeli G alias Candra sesuai diinformasikan warga sedang berada diruang tengah rumah.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba melalukan penggeledahan di rumah tersebut kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika diduga jenis shabu, 2 unit handphone (HP) merk Samsung, 2 unit timbangan digital, 1 bungkus plastic klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 3 buah buku catatan, uang sebanyak Rp1.200.000, 1 buah dompet warna hitam berisi uang sebanyak Rp 500.000.Lalu ditemukan 1 buah topi polisi kecil didalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis shabu total berat brutto shabu 1,60 gram.
Diinterogasi Pelaku Candra mengakui pemilik shabu tersebut yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial E. Hanya saja setelah dilakukan pencarian terhadap E tidak berhasil ditemukan. Lalu Pelaku Candra dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Sadrahk Daeli G alias Candra sudah di tahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH. (FRED)






