Media Online Jurnal X
Senin, 8 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS
Sidang Andi Harianto, oknum Kaur Keu Biddokes Polda Sumut. (Foto Ist)

Sidang Andi Harianto, oknum Kaur Keu Biddokes Polda Sumut. (Foto Ist)

Gelapkan Mobil Rental, Kaur Keu Biddokes Polda Sumut Divonis 16 Bulan Penjara Di PN Medan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
7 Maret 2023 | 00:25 WIB
in BERITA KRIMINALITAS, Medan, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Andi Harianto, oknum Kaur Keu Biddokes Polda Sumut divonis 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara usai dinilai terbukti bersalah melakukan penggelapan mobil rental.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 4 bulan penjara,” ucap majelis hakim diketuai Fahren, dalam persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/3).

Hakim Fahren mengatakan, terdakwa terbukti melakukan penggelapan mobil dengan menyebabkan kerugian terhadap korban Indah Pratiwi.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 372 KUHPidana,” kata hakim Fahren lagi.

Menurut hakim, hal memberatkan, terdakwa telah melakukan penggelapan. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.

Atas putusan itu, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut.

“Terima yang mulia,” jawab terdakwa.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU), masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. Sebelumnya, JPU Frianta Felix dalam dakwaanya mengatakan, perkara ini berawal pada Jumat, 21 Oktober 2022 lalu.

Saksi Sutomo (petugas kepolisian) menelpon korban Indah Pratiwi dan menanyakan apakah ada mobil yang dirental untuk digunakan adiknya.

Indah pun menanyakan kegunaan mobil tersebut apakah digunakan untuk keperluan dinas. Selanjutnya, Sutomo mengatakan nanti Indah Pratiwi akan dihubungi terdakwa selaku adiknya.

Tak lama, terdakwa Andi Harianto menghubungi Indah untuk mengatakan akan menyewa mobil tersebut selama 5 sampai 7 hari ke depan.

Indah pun menjawab akan mengantarkan mobil tersebut ke Polda dengan kesepakatan harga Rp450 ribu per harinya.

Setelah bertemu dengan terdakwa, kesepakatan terjadi dan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn nomor polisi BK1927-AAK warna hitam, nomor mesin : MHFJB8EM2K1057827, nomor Rangka : 2GDC591127 dirental oleh terdakwa selama 7 hari terhitung sejak 21 Oktober 2022 sampai dengan 27 Oktober 2022.

Kesepakatan ini dengan biaya sewa rental yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp 450 ribu perhari dan pembayaran sewa dilakukan setelah selesai mobil dirental.

Pada Senin 24 Oktober 2022 sekira pukul 13.30 WIB, korban Indah Pratiwi mengkonfirmasi masa sewa rental kepada terdakwa melalui pesan Whatsapp dengan pesan menanyakan sampai kapan rencana menggunakan mobil, terdakwa membalas hingga hari Kamis.

Berselang tiga hari, terdakwa menelpon korban Indah Pratiwi dan mengatakan akan memperpanjang mobil hingga hari Senin depan. Singkat cerita, merasa masa rental sudah habis, korban kembali menghubungi terdakwa dan menanyakan kapan mobil akan dijemput.

Namun pesan singkat melalui Whattsapp tersebut tidak terkirim dan berulang kali ditelepon tidak diangkat oleh terdakwa.

Merasa curiga, korban kirim pesan kepada saksi Sutomo untuk menanyakan kapan bisa diambil mobil. Dan Sutomo pun menjawab akan berkoordinasi dengan adiknya.

Hingga pukul 12.00 WIB belum ada jawaban dari saksi Sutomo lalu korban Indah Pratiwi kirim pesan Whatsapp kepada saksi Sutomo untuk kembali bertanya sedangkan handphone terdakwa sudah tidak aktif.

Kemudian saksi Sutomo mengatakan sudah mengetahui keberadaan adiknya dan besok pagi mobil akan dikembalikan.

Keesokan harinya, Sutomo mengabari bahwa terdakwa sudah di Polda dan korban Indah Pratiwi disuruh untuk datang. Namun, setelah ditanya, terdakwa mengatakan bahwa mobil sudah digadai kepada saksi Eli Siregar dengan nilai pinjaman sebesar Rp40 juta dan terdakwa belum ada uang untuk menebusnya. (ROM)

Share11Tweet7SendShare

Berita Terkait

Tersangka MIS beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MIS Diduga Jual Ganja di Jalan Pdt. Justin Sihombing

7 September 2025 | 22:12 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH menangkap seorang terduga pengedar narkotika...

Read more
Tersangka JA alias Tara beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Tara Diduga Jual Sabu dan Ganja di Jalan Merpati

7 September 2025 | 22:09 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPDA Thamrin Harahap berhasil...

Read more
Tersangka MKAT alias Bang Tanjung beserta barang bukti 
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Bang Tanjung Diduga Pengedar Jalan Siak, Sabu 63,02 Gram Disimpan di Panci Tergantung Didapur

7 September 2025 | 22:04 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPDA Thamrin Harahap berhasil...

Read more
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus menggelar kegiatan Doa Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat di kantor IRC, Jalan Laboratorium, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. (Foto Ist)
BERITA

Gelar Doa Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat, Robi Barus Imbau untuk Bersatu Menjaga Kerukunan dan Kondusifitas Kota Medan

7 September 2025 | 21:52 WIB

MEDAN II Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan sekaligus Ketua Irmadi Robi Community (IRC), Robi Barus SE M.AP menggelar...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Hadiri Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih

7 September 2025 | 22:16 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MIS Diduga Jual Ganja di Jalan Pdt. Justin Sihombing

7 September 2025 | 22:12 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Tara Diduga Jual Sabu dan Ganja di Jalan Merpati

7 September 2025 | 22:09 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Bang Tanjung Diduga Pengedar Jalan Siak, Sabu 63,02 Gram Disimpan di Panci Tergantung Didapur

7 September 2025 | 22:04 WIB
BERITA

Gelar Doa Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat, Robi Barus Imbau untuk Bersatu Menjaga Kerukunan dan Kondusifitas Kota Medan

7 September 2025 | 21:52 WIB
Medan

Diduga Bandar Sabu di Helvetia Timur Akhirnya Diringkus Polisi

7 September 2025 | 21:48 WIB
Medan

Pukul Ojol, Jukir Liar Meringkuk di Penjara Posek Medan Timur

7 September 2025 | 21:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Imanuel

7 September 2025 | 21:37 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Pada Minggu Pagi, Situasi Kamtibmas Kondusif

7 September 2025 | 21:29 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Laksanakan Patroli Gereja Berikan Rasa Aman Ibadah Minggu

7 September 2025 | 21:11 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Ekstasi

7 September 2025 | 18:57 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Berbagi Rejeki kepada Warga Membutuhkan Melalui Minggu Kasih

7 September 2025 | 18:45 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita