Media Online Jurnal X
Selasa, 28 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS
Sidang Andi Harianto, oknum Kaur Keu Biddokes Polda Sumut. (Foto Ist)

Sidang Andi Harianto, oknum Kaur Keu Biddokes Polda Sumut. (Foto Ist)

Gelapkan Mobil Rental, Kaur Keu Biddokes Polda Sumut Divonis 16 Bulan Penjara Di PN Medan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
7 Maret 2023 | 00:25 WIB
in BERITA KRIMINALITAS, Medan, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Andi Harianto, oknum Kaur Keu Biddokes Polda Sumut divonis 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara usai dinilai terbukti bersalah melakukan penggelapan mobil rental.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 4 bulan penjara,” ucap majelis hakim diketuai Fahren, dalam persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/3).

Hakim Fahren mengatakan, terdakwa terbukti melakukan penggelapan mobil dengan menyebabkan kerugian terhadap korban Indah Pratiwi.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 372 KUHPidana,” kata hakim Fahren lagi.

Menurut hakim, hal memberatkan, terdakwa telah melakukan penggelapan. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.

Atas putusan itu, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut.

“Terima yang mulia,” jawab terdakwa.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU), masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. Sebelumnya, JPU Frianta Felix dalam dakwaanya mengatakan, perkara ini berawal pada Jumat, 21 Oktober 2022 lalu.

Saksi Sutomo (petugas kepolisian) menelpon korban Indah Pratiwi dan menanyakan apakah ada mobil yang dirental untuk digunakan adiknya.

Indah pun menanyakan kegunaan mobil tersebut apakah digunakan untuk keperluan dinas. Selanjutnya, Sutomo mengatakan nanti Indah Pratiwi akan dihubungi terdakwa selaku adiknya.

Tak lama, terdakwa Andi Harianto menghubungi Indah untuk mengatakan akan menyewa mobil tersebut selama 5 sampai 7 hari ke depan.

Indah pun menjawab akan mengantarkan mobil tersebut ke Polda dengan kesepakatan harga Rp450 ribu per harinya.

Setelah bertemu dengan terdakwa, kesepakatan terjadi dan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn nomor polisi BK1927-AAK warna hitam, nomor mesin : MHFJB8EM2K1057827, nomor Rangka : 2GDC591127 dirental oleh terdakwa selama 7 hari terhitung sejak 21 Oktober 2022 sampai dengan 27 Oktober 2022.

Kesepakatan ini dengan biaya sewa rental yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp 450 ribu perhari dan pembayaran sewa dilakukan setelah selesai mobil dirental.

Pada Senin 24 Oktober 2022 sekira pukul 13.30 WIB, korban Indah Pratiwi mengkonfirmasi masa sewa rental kepada terdakwa melalui pesan Whatsapp dengan pesan menanyakan sampai kapan rencana menggunakan mobil, terdakwa membalas hingga hari Kamis.

Berselang tiga hari, terdakwa menelpon korban Indah Pratiwi dan mengatakan akan memperpanjang mobil hingga hari Senin depan. Singkat cerita, merasa masa rental sudah habis, korban kembali menghubungi terdakwa dan menanyakan kapan mobil akan dijemput.

Namun pesan singkat melalui Whattsapp tersebut tidak terkirim dan berulang kali ditelepon tidak diangkat oleh terdakwa.

Merasa curiga, korban kirim pesan kepada saksi Sutomo untuk menanyakan kapan bisa diambil mobil. Dan Sutomo pun menjawab akan berkoordinasi dengan adiknya.

Hingga pukul 12.00 WIB belum ada jawaban dari saksi Sutomo lalu korban Indah Pratiwi kirim pesan Whatsapp kepada saksi Sutomo untuk kembali bertanya sedangkan handphone terdakwa sudah tidak aktif.

Kemudian saksi Sutomo mengatakan sudah mengetahui keberadaan adiknya dan besok pagi mobil akan dikembalikan.

Keesokan harinya, Sutomo mengabari bahwa terdakwa sudah di Polda dan korban Indah Pratiwi disuruh untuk datang. Namun, setelah ditanya, terdakwa mengatakan bahwa mobil sudah digadai kepada saksi Eli Siregar dengan nilai pinjaman sebesar Rp40 juta dan terdakwa belum ada uang untuk menebusnya. (ROM)

Share11Tweet7SendShare

Berita Terkait

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak bersama jajaran berfoto sebelum memimpin upacara bendera memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97 tahun 2025 , Selasa (Foto Ist)
BERITA

Kapolrestabes Medan : Pemuda Indonesia Harus Jadi Motor Penggerak Menuju Indonesia Emas 2045

28 Oktober 2025 | 12:02 WIB

MEDAN II Semangat kebangsaan dan persatuan menggelora di Lapangan Apel Mapolrestabes Medan, Selasa (28/10/2025) saat seluruh personil mengikuti upacara bendera...

Read more
Ketua DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan Anggota Komisi 4 DPRD Medan Lailatul Badri (Foto Ist)
BERITA

Anak Buah Rico Waas “Malas” RDP, Lailatul Badri : Ini Telah Melecehkan DPRD Kota Medan

28 Oktober 2025 | 11:43 WIB

MEDAN II Anggota Komisi 4 DPRD Medan Lailatul Badri mengaku kecewa kepada Dinas Perkimcikataru, Dinas SDABMBK dan Satpol PP Kota...

Read more
Tiga pelaku begal sadis bereaksi di Taman Beringin, Jalan Sudirman berhasil diringkus polisi. (Foto Ist)
BERITA KRIMINALITAS

Tiga Begal Sadis di Taman Beringin Sudirman Medan Diringkus Polisi

28 Oktober 2025 | 08:11 WIB

MEDAN II Tiga pelaku begal sadis yang bereaksi di Taman Beringin , Jalan.Sudirman, Medan, Sabtu (25/10) berhasil diringkus polisi. Saat...

Read more
Kadishub Kota Medan Erwin Saleh (Foto Ist)
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Kecewa Kadishub Erwin Saleh Tak Hadiri RDP

28 Oktober 2025 | 08:00 WIB

MEDAN II Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan M Afri Rizki Lubis SM M IP mengaku kecewa dengan Kepala Dinas...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kapolrestabes Medan : Pemuda Indonesia Harus Jadi Motor Penggerak Menuju Indonesia Emas 2045

28 Oktober 2025 | 12:02 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun: “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu” di Peringatan Sumpah Pemuda ke 97

28 Oktober 2025 | 11:57 WIB
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Dampingi Pelaksanaan P2TL di Kelurahan Baru

28 Oktober 2025 | 11:51 WIB
BERITA

Anak Buah Rico Waas “Malas” RDP, Lailatul Badri : Ini Telah Melecehkan DPRD Kota Medan

28 Oktober 2025 | 11:43 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tiga Begal Sadis di Taman Beringin Sudirman Medan Diringkus Polisi

28 Oktober 2025 | 08:11 WIB
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Kecewa Kadishub Erwin Saleh Tak Hadiri RDP

28 Oktober 2025 | 08:00 WIB
BERITA

Tunggakan Retrisbusi dan Persoalan Sampah Memprihatinkan, Komisi 4 DPRD Medan Pertanyakan Kemampuan Kadis DL Melvi Marlabayana

28 Oktober 2025 | 07:57 WIB
BERITA

Sudah di SP3, DPRD Medan Minta SatPol PP Segel De’ Padel di Jalan Putri Hijau Dalam

28 Oktober 2025 | 07:54 WIB
BERITA

Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Tanah Jawa Panen Jagung Program 1 Desa 1 Polisi

28 Oktober 2025 | 07:29 WIB
BERITA

World Bank Siapkan Anggaran Rp 6 Triliun Atasi Banjir di Medan, Lailatul Badri Desak Pemko Medan Bergerak Cepat Lakukan Pembebasan Lahan

28 Oktober 2025 | 07:13 WIB
BERITA

Tinjau Persiapan Dapur SPPG 2, Kapolretabes Medan : Ini Tidak Hanya Konsep Dapur MBG, Tapi Ada Juga Produksi Pangan

28 Oktober 2025 | 07:10 WIB
Deli Serdang

Si Jago Merah Melahap Satu Rumah di Desa Bangun Sari Tamora, Pasutri Kehilangan Anak

28 Oktober 2025 | 07:07 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita