Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA PERISTIWA
Kedua Terdakwa, Muhammad Pras Fadhilla Sitinjak dan Andrian Ramadhani Siregar saat menjalani persidangan secara online di PN Siantar

Kedua Terdakwa, Muhammad Pras Fadhilla Sitinjak dan Andrian Ramadhani Siregar saat menjalani persidangan secara online di PN Siantar

Dua Penjual Chip Higgh Domino Jalani Sidang Perdana di PN Siantar

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
7 Maret 2023 | 18:31 WIB
inBERITA PERISTIWA, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Dua terdakwa perjudian sebagai penjual chip Higgh Domino, Andrian Ramadhani Siregar dan Muhammad Pras Fadhilla Sitinjak yang ditangkap Tim Opsnal Unit Jahtanras Polres Siantar akhirnya menjalai persidangan perdana secara online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar.

Dimana terdakwa Muhammad Pras Fadhilla Sitinjak terlebih dahulu disidangkan yang Majelis Hakim Diketuai Irwansyah  P. Sitorus SH, MH pada hari Senin (7/3/2023).

Dimana dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar Robert O Damanik SH mengatakan terdakwa akrab dipanggil Dela itu ditangkap saksi Erik H Siregar, SH, Daniel W Siagian dan Suryadi Simanjuntak masing-masing anggota Polri Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar pada hari Kamis (15/12/2022) malam sekitar pukul 20.45 Wib disalah satu warung depan Alfamidi Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Dari terdakwa Dela disita barang bukti berupa 1 unit Handphone Redmi Note 9 warna hijau yang terdapat Aplikasi Higgs Domino dengan ID 73269773 dan  ID 100119881, uang tunai sebesar Rp5.525.000 dan 1 unit Handphone Radmi Note 9 warna biru milik Risman (penuntutan dengan berkas perkara terpisah).

Terdakwa Dela mengaku sudah berjalan 2 bulan melakukan perjudian Higgh Domino tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang dan keuntungan yang didapatnya dari hasil penjualan chip Higgs Domino yaitu keuntungan bersih sebesar Rp3.500 untuk 1B yang digunakan terdakwa untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

Awalnya terdakwa Dela menawarkan kepada pemain judi Higgs Domino untuk menukarkan chip yang didapatkan pemain tersebut kemudian ditukarkan kepada terdakwa Dela dengan uang tunai. Dimana chip yang didapat dari permainan judi tersebut dibeli terdakwa dengan harga Rp60.000,00 per 1 Billion (1B) dan dijual kembali terdakwa Dela kepada pemain judi Higgs Domino dengan harga Rp65.000 per 1B sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp5.000 dari penjualan chip per 1 Billion (1B). Namun setelah dikurangi potongan pengiriman sebesar 20 ? setiap transaksi maka keuntungan bersih terdakwa Della sebesar Rp3.500 untuk per 1 B.

Sementara itu terdakwa Andrian Ramadhani Siregar disidangkan yang juga dipimpin Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P. Sitorus SH, MH pada hari Selasa (7/3/2023).

Sesuai dakwaan JPU Kejari Siantar, Heri Santoso SH, MH bahwa terdakwa Andrian ditangkap saksi TH. Simarmata, Hendri Purba dan Rado Saragih masing-masing anggota Polri dari Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar pada hari Kamis (15/12/2022) malam sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Kartini Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.

Adapun barang bukti disita dari terdakwa Andrian berupa uang sebesar Rp100.000 yang merupakan uang pembelian chip higgs domino dari pembeli chip, 1 unit handphone merk Oppo A35 didalamnya terdapat aplikasi higgs domino.

Akibat perbuatan perjudian itu, kedua terdakwa dijerat masing-masing melanggar sebagaimana dakwaan pertama Pasal 303 Ayat 1 ke 1 KUHPidana atau dakwaa kedua pasal Pasal 303 Ayat 1 ke-2 KUHPidana.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P. Sitorus SH, MH akan melanjutkan persidangan mendengarkan keterangan saksi saksi pada hari Senin (13/3/2023) untuk terdakwa Muhammad Pras Fadhilla Sitinjak dan pada hari Selasa (14/3/2023) untuk terdakwa Andrian Ramadhani Siregar. (FRED).

Share35Tweet22SendShare

Berita Terkait

Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka Jalan Kain...

Read more
Pelaku perampokan emas yang masih dalam penyelidikan kepolisian
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seorang pemuda belum diketahui identitasnya memakai masker nekat melakukan perampokan emas batangan di Toko Mas M.A. Siregar Gedung...

Read more
Tersangka RT alias Mak Mei dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dan Unit Reskrim Polsek Sianțar Utara berhasil meringkus RT alias Mak...

Read more
Tim Forensik saat kuburkan mayat Mrs X di Lahan Kuburan mayat tanpa identitas Kompleks RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polseķ Bandar Huluan Polres Simalungun kebumikan mayat perempuan tanpa identitas (Mrs X) yang ditemukan dipinggiran Sungai Bah Bolon...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB
BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB
BERITA

Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Gunung Malela Patroli Malam Antisipasi Guantibmas di Jalan Asahan

4 Juni 2026 | 12:14 WIB
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita