SIANTARSatuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar meringkus pengendara sepeda motor Honda Revo Tanpa Plat nomor polisi (Nopol), Hotman Rodame Purba (23) warga Desa Bah Jambi Kecamatan Jawa Maraja Kabupaten Simalungun/Jln. Gurilla Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar membawa narkotika jenis Shabu.
Pelaku Hotman diringkus sedang berdiri diparkiran Siantar Hotel, Jln. W.R Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Rabu (8/3/2023) malam sekira pukul 23.45 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki membawa narkoba di parkiran Siantar Hotel Jalan W.R Supratman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung berangkat melakukan penyelidikan. Lalu setiba di Siantar Hotel, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sesuai dengan informasi sedang berdiri di parkiran.
Melihat itu Tim Sat Resnarkoba langsung mengamankan laki-laki mengaku bernama Hotman Rodame Purba kemudian ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok gudang garam surya didalamnya ada 1 paket narkotika jenis shabu berat brutto 0,54 gram, 1 unit Hp merk OPPO dan uang sebesar Rp. 4000 dari kantong celananya serta 1 unit sepeda motor otor Honda Revo tanpa plat.
Diinterogasi Pelaku Hotman mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari orang yang tidak diketahui namanya. Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan namun tidak berhasil menemukan sehingga Pelaku Hotman dan seluruh barang bukti ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
“Pelaku Hotman Rodame Purba dan barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH. (FRED).






