Media Online Jurnal X
Senin, 8 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Medan
Dua oknum anggota TNI yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dihadirkan dalam persidangan di PN Medan terkait perkara narkotika jenis sabu sebanyak 75 kg dan 40.000 butir ekstasi. (Foto Ist)

Dua oknum anggota TNI yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dihadirkan dalam persidangan di PN Medan terkait perkara narkotika jenis sabu sebanyak 75 kg dan 40.000 butir ekstasi. (Foto Ist)

Diupah Rp 2 Juta Per Bungkus, Dua Oknum TNI Nekat Bawa 75 Kg Sabu Dan 40 Ribu Butir Ekstasi

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
16 Maret 2023 | 00:42 WIB
in Medan, Narkoba, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Pengadilan Negeri (PN) Medan menyidangkan perkara narkotika jenis sabu sebanyak 75 kg dan 40.000 butir ekstasi dengan 4 terdakwa, Rabu (8/3) di Ruang Cakra 9.

Dari 4 terdakwa itu, 2 di antaranya merupakan oknum anggota TNI yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.

Keduanya saat ini sedang menjalani persidangan di Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I/BB.

Kedua oknum TNI tersebut selain merupakan terdakwa dalam kasus yang sama juga memberikan kesaksian warga sipil.

Dua warga sipil (berkas terpisah) ,yakni ; Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22) keduanya warga Kalimantan Barat (Kalbar).

“Kami sudah dua kali mengantarkan barang Yang Mulia, pertama 7 bungkus (7 kg) sabu dengan upah satu bungkus Rp2 juta per orang ,” ucap saksi Yalpin di hadapan majelis hakim diketuai oleh Dahlan.

Namun naas, mereka terendus oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dengan barang bukti 75 kg sabu dan 45.000 butir ekstasi.

Dalam persidangan itu polisi dari Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri hadir memberikan keterangan.

Dalam persidangan saksi mengatakan menemukan narkotika tersebut di bagasi mobil Fortuner hitam yang sedang dicuci oleh terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan.

Mereka mengamankan kedua terdakwa yang berstatus anggota TNI itu akibat adanya informasi dari masyarakat. “Ada tiga karung, sabu 75 bungkus, dan ekstasi 8 bungkus dengan total 40 ribu Yang Mulia, di dalam Mobil Fortuner warna hitam di belakang bagasi mobil,” ucap saksi polisi.

Ia juga mengatakan tak hanya mendapat informasi dari masyarakat, kedua terdakwa ditetapkan menjadi Target Operasi (TO).

Dalam persidangan itu, Majelis hakim menanyakan kepada saksi, dari ke empat terdakwa, siapa yang terlebih dahulu diamankan dalam kejadian tersebut.

“Terdakwa militer yang mulia,” jawab saksi polisi.

Saat diinterogasi, lanjut saksi, menurut keterangan kedua terdakwa anggota TNI itu, barang yang mereka bawa adalah milik Zack.

“Perannya (ke empat terdakwa) hampir sama yang mulia, pemilik barang bernama Zack,” ucap saksi.

Ditambahkan saksi, ketika diinterogasi, kedua terdakwa Yogi dan Syahril menjemput narkotika tersebut dari pinggiran sungai di daerah Asahan.

Usai mendengar keterangan para saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Sebelumnya, JPU Andalan Zalukhu dalam dakwaanya mengatakan, perkara ini bermula ketika saksi Kembar Wahyu Susilo, saksi Isnain Farael dan saksi Ferdinan Stefanus Siregar (Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi masuk ke wilayah Sumatera Utara.

Mendapat informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan pada, Senin 5 Desember 2022 sekitar pukul 10.30 WIB saksi melihat 2 orang yang dicurigai, yakni ; saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan masuk ke doorsmer mobil di Jalan Sp Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Keduanya datang dengan menggunakan kendaraan Fortuner hitam Nomor Polisi BK 1549 SR (disita oleh penyidik Pomdam I/BB dalam perkara an. Sertu Yalpin Tarzun serta saksi Pratu Rian Hermawan).

“Para saksi polisi kemudian mengamankan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan serta tiga tas besar warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 75 bungkus teh cina dengan seberat 75.000 gram dan 8 bungkus plastik bening yang dibalut dengan plastik warna hitam berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 40.000 butir serta tiga unit ponsel di dalam mobil tersebut,” urai jaksa.

Tak hanya itu, saksi polisi juga mendapat informasi dari Sertu Yalpin Tarzun bahwa yang menyuruh untuk menjemput narkotika tersebut dari Tanjung Balai adalah Zack (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan diantar kepada terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin.

“Setelah itu, para saksi polisi melakukan Control Delivery terhadap barang bukti sabu dan ekstasi tersebut dengan dilakukan pengawalan, penjagaan dan pengawasan,” kata JPU.

Ketika sampai di lokasi yang dimaksud, terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin masuk dalam mobil dengan tujuan ke Hermes Palace Hotel Medan (pindah hotel).

Sesampainya di hotel tersebut, terdakwa Yogi dan Syahril menanyakan dimana paketnya dan dijawab sertu Yalpin Tarzun di belakang tiga tas warna hijau.

Kemudian terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin mengangkat tas warna hijau berisi narkotika tersebut dan langsung ditangkap oleh para saksi polisi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. (ROM)

Share33Tweet21SendShare

Berita Terkait

Tersangka MIS beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MIS Diduga Jual Ganja di Jalan Pdt. Justin Sihombing

7 September 2025 | 22:12 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH menangkap seorang terduga pengedar narkotika...

Read more
Tersangka JA alias Tara beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Tara Diduga Jual Sabu dan Ganja di Jalan Merpati

7 September 2025 | 22:09 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPDA Thamrin Harahap berhasil...

Read more
Tersangka MKAT alias Bang Tanjung beserta barang bukti 
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Bang Tanjung Diduga Pengedar Jalan Siak, Sabu 63,02 Gram Disimpan di Panci Tergantung Didapur

7 September 2025 | 22:04 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPDA Thamrin Harahap berhasil...

Read more
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus menggelar kegiatan Doa Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat di kantor IRC, Jalan Laboratorium, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. (Foto Ist)
BERITA

Gelar Doa Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat, Robi Barus Imbau untuk Bersatu Menjaga Kerukunan dan Kondusifitas Kota Medan

7 September 2025 | 21:52 WIB

MEDAN II Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan sekaligus Ketua Irmadi Robi Community (IRC), Robi Barus SE M.AP menggelar...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Hadiri Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih

7 September 2025 | 22:16 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MIS Diduga Jual Ganja di Jalan Pdt. Justin Sihombing

7 September 2025 | 22:12 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Tara Diduga Jual Sabu dan Ganja di Jalan Merpati

7 September 2025 | 22:09 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Bang Tanjung Diduga Pengedar Jalan Siak, Sabu 63,02 Gram Disimpan di Panci Tergantung Didapur

7 September 2025 | 22:04 WIB
BERITA

Gelar Doa Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat, Robi Barus Imbau untuk Bersatu Menjaga Kerukunan dan Kondusifitas Kota Medan

7 September 2025 | 21:52 WIB
Medan

Diduga Bandar Sabu di Helvetia Timur Akhirnya Diringkus Polisi

7 September 2025 | 21:48 WIB
Medan

Pukul Ojol, Jukir Liar Meringkuk di Penjara Posek Medan Timur

7 September 2025 | 21:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Imanuel

7 September 2025 | 21:37 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Pada Minggu Pagi, Situasi Kamtibmas Kondusif

7 September 2025 | 21:29 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Laksanakan Patroli Gereja Berikan Rasa Aman Ibadah Minggu

7 September 2025 | 21:11 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Ekstasi

7 September 2025 | 18:57 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Berbagi Rejeki kepada Warga Membutuhkan Melalui Minggu Kasih

7 September 2025 | 18:45 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita