Media Online Jurnal X
Selasa, 28 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Medan
Dua oknum anggota TNI yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dihadirkan dalam persidangan di PN Medan terkait perkara narkotika jenis sabu sebanyak 75 kg dan 40.000 butir ekstasi. (Foto Ist)

Dua oknum anggota TNI yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dihadirkan dalam persidangan di PN Medan terkait perkara narkotika jenis sabu sebanyak 75 kg dan 40.000 butir ekstasi. (Foto Ist)

Diupah Rp 2 Juta Per Bungkus, Dua Oknum TNI Nekat Bawa 75 Kg Sabu Dan 40 Ribu Butir Ekstasi

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
16 Maret 2023 | 00:42 WIB
in Medan, Narkoba, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Pengadilan Negeri (PN) Medan menyidangkan perkara narkotika jenis sabu sebanyak 75 kg dan 40.000 butir ekstasi dengan 4 terdakwa, Rabu (8/3) di Ruang Cakra 9.

Dari 4 terdakwa itu, 2 di antaranya merupakan oknum anggota TNI yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.

Keduanya saat ini sedang menjalani persidangan di Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I/BB.

Kedua oknum TNI tersebut selain merupakan terdakwa dalam kasus yang sama juga memberikan kesaksian warga sipil.

Dua warga sipil (berkas terpisah) ,yakni ; Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22) keduanya warga Kalimantan Barat (Kalbar).

“Kami sudah dua kali mengantarkan barang Yang Mulia, pertama 7 bungkus (7 kg) sabu dengan upah satu bungkus Rp2 juta per orang ,” ucap saksi Yalpin di hadapan majelis hakim diketuai oleh Dahlan.

Namun naas, mereka terendus oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dengan barang bukti 75 kg sabu dan 45.000 butir ekstasi.

Dalam persidangan itu polisi dari Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri hadir memberikan keterangan.

Dalam persidangan saksi mengatakan menemukan narkotika tersebut di bagasi mobil Fortuner hitam yang sedang dicuci oleh terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan.

Mereka mengamankan kedua terdakwa yang berstatus anggota TNI itu akibat adanya informasi dari masyarakat. “Ada tiga karung, sabu 75 bungkus, dan ekstasi 8 bungkus dengan total 40 ribu Yang Mulia, di dalam Mobil Fortuner warna hitam di belakang bagasi mobil,” ucap saksi polisi.

Ia juga mengatakan tak hanya mendapat informasi dari masyarakat, kedua terdakwa ditetapkan menjadi Target Operasi (TO).

Dalam persidangan itu, Majelis hakim menanyakan kepada saksi, dari ke empat terdakwa, siapa yang terlebih dahulu diamankan dalam kejadian tersebut.

“Terdakwa militer yang mulia,” jawab saksi polisi.

Saat diinterogasi, lanjut saksi, menurut keterangan kedua terdakwa anggota TNI itu, barang yang mereka bawa adalah milik Zack.

“Perannya (ke empat terdakwa) hampir sama yang mulia, pemilik barang bernama Zack,” ucap saksi.

Ditambahkan saksi, ketika diinterogasi, kedua terdakwa Yogi dan Syahril menjemput narkotika tersebut dari pinggiran sungai di daerah Asahan.

Usai mendengar keterangan para saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Sebelumnya, JPU Andalan Zalukhu dalam dakwaanya mengatakan, perkara ini bermula ketika saksi Kembar Wahyu Susilo, saksi Isnain Farael dan saksi Ferdinan Stefanus Siregar (Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi masuk ke wilayah Sumatera Utara.

Mendapat informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan pada, Senin 5 Desember 2022 sekitar pukul 10.30 WIB saksi melihat 2 orang yang dicurigai, yakni ; saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan masuk ke doorsmer mobil di Jalan Sp Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Keduanya datang dengan menggunakan kendaraan Fortuner hitam Nomor Polisi BK 1549 SR (disita oleh penyidik Pomdam I/BB dalam perkara an. Sertu Yalpin Tarzun serta saksi Pratu Rian Hermawan).

“Para saksi polisi kemudian mengamankan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan serta tiga tas besar warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 75 bungkus teh cina dengan seberat 75.000 gram dan 8 bungkus plastik bening yang dibalut dengan plastik warna hitam berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 40.000 butir serta tiga unit ponsel di dalam mobil tersebut,” urai jaksa.

Tak hanya itu, saksi polisi juga mendapat informasi dari Sertu Yalpin Tarzun bahwa yang menyuruh untuk menjemput narkotika tersebut dari Tanjung Balai adalah Zack (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan diantar kepada terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin.

“Setelah itu, para saksi polisi melakukan Control Delivery terhadap barang bukti sabu dan ekstasi tersebut dengan dilakukan pengawalan, penjagaan dan pengawasan,” kata JPU.

Ketika sampai di lokasi yang dimaksud, terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin masuk dalam mobil dengan tujuan ke Hermes Palace Hotel Medan (pindah hotel).

Sesampainya di hotel tersebut, terdakwa Yogi dan Syahril menanyakan dimana paketnya dan dijawab sertu Yalpin Tarzun di belakang tiga tas warna hijau.

Kemudian terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin mengangkat tas warna hijau berisi narkotika tersebut dan langsung ditangkap oleh para saksi polisi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. (ROM)

Share33Tweet21SendShare

Berita Terkait

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak bersama jajaran berfoto sebelum memimpin upacara bendera memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97 tahun 2025 , Selasa (Foto Ist)
BERITA

Kapolrestabes Medan : Pemuda Indonesia Harus Jadi Motor Penggerak Menuju Indonesia Emas 2045

28 Oktober 2025 | 12:02 WIB

MEDAN II Semangat kebangsaan dan persatuan menggelora di Lapangan Apel Mapolrestabes Medan, Selasa (28/10/2025) saat seluruh personil mengikuti upacara bendera...

Read more
Ketua DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan Anggota Komisi 4 DPRD Medan Lailatul Badri (Foto Ist)
BERITA

Anak Buah Rico Waas “Malas” RDP, Lailatul Badri : Ini Telah Melecehkan DPRD Kota Medan

28 Oktober 2025 | 11:43 WIB

MEDAN II Anggota Komisi 4 DPRD Medan Lailatul Badri mengaku kecewa kepada Dinas Perkimcikataru, Dinas SDABMBK dan Satpol PP Kota...

Read more
Tiga pelaku begal sadis bereaksi di Taman Beringin, Jalan Sudirman berhasil diringkus polisi. (Foto Ist)
BERITA KRIMINALITAS

Tiga Begal Sadis di Taman Beringin Sudirman Medan Diringkus Polisi

28 Oktober 2025 | 08:11 WIB

MEDAN II Tiga pelaku begal sadis yang bereaksi di Taman Beringin , Jalan.Sudirman, Medan, Sabtu (25/10) berhasil diringkus polisi. Saat...

Read more
Kadishub Kota Medan Erwin Saleh (Foto Ist)
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Kecewa Kadishub Erwin Saleh Tak Hadiri RDP

28 Oktober 2025 | 08:00 WIB

MEDAN II Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan M Afri Rizki Lubis SM M IP mengaku kecewa dengan Kepala Dinas...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kapolrestabes Medan : Pemuda Indonesia Harus Jadi Motor Penggerak Menuju Indonesia Emas 2045

28 Oktober 2025 | 12:02 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun: “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu” di Peringatan Sumpah Pemuda ke 97

28 Oktober 2025 | 11:57 WIB
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Dampingi Pelaksanaan P2TL di Kelurahan Baru

28 Oktober 2025 | 11:51 WIB
BERITA

Anak Buah Rico Waas “Malas” RDP, Lailatul Badri : Ini Telah Melecehkan DPRD Kota Medan

28 Oktober 2025 | 11:43 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tiga Begal Sadis di Taman Beringin Sudirman Medan Diringkus Polisi

28 Oktober 2025 | 08:11 WIB
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Kecewa Kadishub Erwin Saleh Tak Hadiri RDP

28 Oktober 2025 | 08:00 WIB
BERITA

Tunggakan Retrisbusi dan Persoalan Sampah Memprihatinkan, Komisi 4 DPRD Medan Pertanyakan Kemampuan Kadis DL Melvi Marlabayana

28 Oktober 2025 | 07:57 WIB
BERITA

Sudah di SP3, DPRD Medan Minta SatPol PP Segel De’ Padel di Jalan Putri Hijau Dalam

28 Oktober 2025 | 07:54 WIB
BERITA

Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Tanah Jawa Panen Jagung Program 1 Desa 1 Polisi

28 Oktober 2025 | 07:29 WIB
BERITA

World Bank Siapkan Anggaran Rp 6 Triliun Atasi Banjir di Medan, Lailatul Badri Desak Pemko Medan Bergerak Cepat Lakukan Pembebasan Lahan

28 Oktober 2025 | 07:13 WIB
BERITA

Tinjau Persiapan Dapur SPPG 2, Kapolretabes Medan : Ini Tidak Hanya Konsep Dapur MBG, Tapi Ada Juga Produksi Pangan

28 Oktober 2025 | 07:10 WIB
Deli Serdang

Si Jago Merah Melahap Satu Rumah di Desa Bangun Sari Tamora, Pasutri Kehilangan Anak

28 Oktober 2025 | 07:07 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita