SIANTAR
Dipimpin Kanit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar IPDA Lizar Hamdani SH meringkus seorang penulis perjudian tebak angka jenis Sidney di Jalan Tangki Bawah, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar tepatnya warung kopi marga Damanik, Rabu (29/3/2023) siang sekira pukul 11.30 Wib.
Penulis Judi Sidney itu berinisial JAD alias Jul (39) warga Jalan Tangki Bawah, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Awalnya pada hari Rabu (29/3/2023) siang sekira pukul 11.30 Wib, Tim Unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di jalan Tangki Bawah Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar tepatnya di warung kopi marga Damanik ada seorang laki – laki yang sedang melakukan Tindak Pidana Perjudian Tebak Angka jenis Sidney.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal dipimpin Kanit Jahtanras IPDA Lizar Hamdani berhasil meringkus laki-laki sesuai diinformasikan masyarakat tersebut sedang menunggu pembeli judi jenis Sidney di warung kopi marga Damaik tersebut.
Dari laki laki mengaku berinisial JAD alias Jul ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp130.000 hasil penjualan tebakan perjudian jenis Sidney, 2 lembar kertas berisikan nomor tebakan jenis Sidney, 1 buah pulpen warna merah muda yang digunankan menulis nomor tebakan. Lalu Pelaku Jul beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Reskrim Polres Siantar.
“Pelaku JAD alias Jul beserta barang bukti sudah diamankan guna proses hukum melakukan tindak pidana perjudian angka tebakan Sidney sebagaimana dimaksud pasal 303 KUHPidana,”Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH. (FRED)