SIANTAR
Sarang Narkoba yang terletak di Jalan Rondahaim Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Sumatera Utara dibombardir Kodim 0207/Simalungun pada hari Selasa (16/5/2023) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Sebanyak 13 orang laki laki diduga kenjiro beserta seluruh barang bukti diamankan dan diserah ke pihak Sat Narkoba Polres Siantar.
Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK saat pimpin Press Relase didampingi Kajari Siantar Jurist Pricesely SH, MH dan Kasdim 0207/Simalungun Mayor Inf. Morgana didepan ruangan Sat Narkoba Polres Siantar, Jumat (19/5/2023) siang membenarkan pada hari Rabu (17/5/2023) siang sekira pukul 11.00 Wib pihaknya ada menerima 13 orang laki-laki dewasa diduga melakukan penyalahgunaan narkotika dan sejumlah barang bukti sebagaimana dari pihak Kodim 0207/Simalungun.
Dikatakan Kapolres, adapun ke 13 orang laki-laki tersebut yakni Ismed, Januarman Saragih, Heri Chandra, Doni Sinaga, Rataran Sinaga, Irvan Hardiansyah, Muhammad Taufik, Dedi hartonono, Taufik Sagala, Jubayu, Arifin, Febriansyah Wibowo dan Muhammad Syafii.
Peristiwanya pada hari Selasa (16/5/2023) malam sekira pukul 21.00 Wib personil Kodim 0207/Simalungun menerima informasi masyarakat bahwa adanya orang diduga melakukan penyalahgunaan nrkotika di Jalan Ringroad Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar tepatnya areal Ladang Kelapa Sawit.
Setiba dilokasi, para personil Kodim 0207/Simalungun melihat beberapa orang laki laki lari keluar dari sebuah gubuk. Melihat itu para personil masuk kedalam gubuk itu, namun tidak ditemukan lagi satu orang pun atau kosong. Begitupun personil menemukan sejumlah barang bukti terletak dilantai didalam gubuk tersebut.
Adapun barang bukti tersebut berupa 2 buat alat hisap atau bong lengkap kaca pirex, 1 unit timbangan digital, 1 plastik warna putih berisi ganja bruto 12,5 gram dan 2 buah dompet yang tidak diketahui pemiliknya. Kemudian diluar gubuk kembali ditemukan barang bukti berupa 1 buah garpu tajam, 2 buah senjata tajam, uang Rp 150 ribu, 2 unit sepedamotor yakni honda beat BK 4642 WAC milik Muhammad Syafii dan Kawasaki Ninja BK 2004 RR belum diketahui pemiliknya, 1 paket ganja bruto 1,36 gram, catatan keuangan, 2 unit HP merek Oppo milik Doni Sinaga dan Febriansyah Wibowo, 2 buah tas sandang, 2 buah dompet serta 1 buah tas sandang.
Saat penggerebekan, ke 13 orang tersebut mendatangi para personil dan terlibat cekcok serta lakukan penghalangan sehingga terjadi keributan. Para personil Kodim 0207/Simalungun mengamankan ke 13 orang laki laki tersebut dan seluruh barang bukti ke Mako Kodim 0207/Simalungun. Kemudian esok harinya, Rabu (17/5/2023) pihak Kodim 0207/Simalungun menyerahkan ke 13 orang laki laki dan seluruh barang bukti ke Sat Narkoba Polres Siantar.
Penyidik Sat Narkoba pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi yang mengamankan yakni para personil Kodim 0207/Simalungun yang mengatakan didalam gubuk tersebut tidak ditemukan keberadaan ke 13 orang tersebut.
Kemudian dilakukan test urine ke 13 orang yang diamankan tersebut. Dimana hasil test urinenya 3 orang yakni Ismed, Januarman Saragih, dan Heri Chandra negafiti narkoba, kemudian 9 orang yakni Doni Sinaga, Rataran Sinaga, Irvan Hardiansyah, Muhammad Taufik, Dedi hartonono, Taufik Sagala, Jubayu, Arifin, Febriansyah Wibowo positif shabu serta 1 orang yakni Muhammad Syafii positif ganja.
Atas keterangan para personil Kodim 0207/Simalungun yang diperiksa tersebut maka ke 13 orang laki laki tersebut posisi tidak kondisi menguasai atau memiliki sehingga tidak dapat diproses hukum lebih lanjut sebagaimana
“Setelah dilakukan gelar tiga kali bersama Kajari Siantar dan pihak Kodim 0207/Simalungun termasuk terakhir pagi hari tadi, untuk 13 orang yang diamankan tersebut tidak dapat diproses hukum lebih lanjut sebagaimana unsur-unsur yang terdapat didalam Pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang harus kedapatan memiliki dan menguasai maka dapat dikatakan tersangka,”jelas Kapolres.
Begitupun, AKBP Fernando menegaskan untuk 10 orang yang hasil urinenya positif shabu dan ganja tetap diproses melalui program rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU No 35 tahun 2009 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2010 tetang penempatan korban penyalahgunaan dan pencanduan narkotka kedalam lembaga rehab medis dan lembaga rehab sosial.
“Kami yang merupakan perpanjangan tangan Bapak Kapolda Sumut mengucapkan terimakasih atas dukungan dan kerjasamanya dimana apa yang sudah dilakukan personil kodim 0207/Simalungun untuk sama sama bersineri memberantas peredaran penyalahan narkotika di Kota Siantar,” Pungkas AKBP Fernando sembari menegaskan Jalan Ringroad Tanjung Pinggir yang dikenal sebagai lokasi penyalahgunaan narkoba sudah jadi Target Operasi (TO) tetap dalam penyelidikan. (FRED)






