TANJUNGBALAI II
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai ringkus SMF alias Fa (40), warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai di Jalan Damai, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai, pada Minggu malam (12/7/2026) sekitar pukul 23.20 WIB.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Resnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H. M.Psi, dikonfirmasi Selasa (14/7/2026) mengatakan penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat kemudian tim Opsnal dipimpin Kanit I IPDA Firman Simangunsong melakukan penyelidikan.
Kemudian dari tersangka SMF ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi sabu berat kotor (Bruto) 10,52 gram, 1 bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi sabu berat bruto 0,64 gram, 2 lembar tisu putih dan 1 buah kaca pirex (alat hisap sabu) yang tergabung di stang sepedamotor Honda CRF merah tanpa plat nomor polisi (Nopol) dikendarainya serta 1 unit ponsel berwarna biru di saku celana belakang sebelah kanannya, yang diduga kuat digunakan alat berkomunikasi.
Diinterogasi Tersangka, SMF alias Fa mengakui barang bukti tersebut miliknya serta sabu total berat keseluruhan 11,16 gram baru saja dibelinya dari dua orang laki laki inisial A dan U seharga Rp 3.500.000 kemudian sabu tersebut akan dijualnya kembali dengan harga Rp 4.000.000.
“Saat ini tersangka SMF alias Fa beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” Pungkas AKP Yudi. (TF)






