MEDAN
Dua warga Kalimantan Barat ( Kalbar) Yogi Saputra Dewa dan Syahril divonis hukuman mati.
Pasalnya, keduanya merupakan kurir sabu seberat seberat 75 kilogram (kg) dan 40.000 butir ektasi.
Kedua warga Kalbar itu diyakini terbuki bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHPidana.
“Mengadili, menjatuhkan kepada kedua terdakwa dengan pidana mati,” tegas majelis hakim yang diketuai Dr. Dahlan Tarigan SH MH didampingi masing-masing hakim anggota, Immanuel Tarigan SH MH dan Efrata Happy Tarigan SH MH dalam persidangan yang digelar secara virtual (online) di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/6).
Dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Hal yang meringankan, tidak ditemukan,” tegas hakim.
Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Eko, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
Dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Hal yang meringankan, tidak ditemukan,” tegas hakim.
Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Eko, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
Sementara dalam kasus ini ada empat orang terdakwa yaitu Yogi Saputra Dewa dan Syahril. Dua lainnya lagi merupakan oknum TNI yaitu Sertu yalpiy Tarzun dan Pratu Rian yang dituntut secara terpisah di Pengadilan Militer Medan.
Sementara untuk tugasnya sendiri, kedua oknum TNI itu mengaku disuruh oleh Zack (dpo) untuk menjemput narkotika di Asahan dan mengantarkannya ke Medan dengan upah Rp150 juta.
Setelah menerima barang haram tersebut ia mengantarkannya kepada terdakwa Yogi dan Syahril di Medan. Namun naasnya, perbuatannya sudah tercium oleh petugas polisi dan keduanya ditangkap. (ROM)