SIMALUNGUN
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus jaringan pengedar narkoba narkotika jenis shabu, Darma Setiawan alias Darma (29) dirumahnya Huta Hataran Jawa I, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Jumat (9/6/2023) siang sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, SH mengatakan bahwa penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa di sebuah rumah di Huta Hataran Jawa I diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Jumat (9/6/2023) siang sekitar pukul 12.30 WIB Team Opsnal Satres Narkoba menggerebek rumah itu meringkus pelaku Darma Setiawan alias Darma dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan didalamnya shabu bruto 1,88 gram di dalam kamarnya, 1 buah timbangan digital, uang sejumlah Rp100.000, 1 unit HP Android merk Vivo, dan 1 bal plastik klip kosong.
Di interogasi, Pelaku Darma mengakui shabu itu miliknya yang sebelumnya a didapat dari seorang laki-laki di daerah Simpang Tangsi, Kelurahan Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
“Pelaku Darma Setiawan alias Darma dan barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (FRED)






