SIMALUNGUN
Polres Simalungun melalui Tim gabungan Sat Narkoba dan Polsek Raya Kahean meringkus tiga pengedar narkotika jenis shabu diwilayah hukum Polsek Raya Kahean, Selasa (13/6/2023).
Ketiga pengedar shabu itu, Junpikarson Damanik alias Jun (39), Wandri Batsen Sinaga alias Kenen (48) dan Jonaspen Damanik alias Landit (42).
Pada hari Selasa (13/6/2023) atas informasi masyarakat, tim gabungan meringkus Junpikarson Damanik alias Jun dan Jonaspen Damanik alias Landit di sebuah Gubuk yang berada di perladangan karet Huta Tiga Lama, Nagori Ambrokan, Kecamtan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun
Dari Junpikarson Damanik alias Jun ditemukan barang bukti 1set bong dan kaca pirex didalamnya berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,18 gram, kemudian dari Jonaspen Damanik alias Landit ditemukan barang bukti 13 bungkus plastik klip transparan didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu bruto 2,18 gram, 1 unit HP Android Merk OPPO dan Uang hasil penjualan shabu sejumlah Rp100.000.
Selanjutnya Tim gabungan meringkus Wandri Batsen Sinaga alias Kenen sedang berada didalam rumahnya, Huta Panduman, Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti berupa 13 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu bruto 4,57 gram, 2 set bong atau alat isap shabu, 2 unit HP, sebuah timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp600.000.
Lalu ketiga pengedar shabu beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Narkoba Polres Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K, M.H menyatakan keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya kepada pihak kepolisian.
Pada kesempatan itu, AKBP Ronald mengimbau kepada masyarakat untuk dapat bersama-sama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Ke tiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” Pungkas AKBP Ronald. (FRED)






