MEDAN
Polda Sumut mengungkap berbagai kasus tindak pidana narkotika yang menjadi atensi di Provinsi Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan itu berbagai merek narkoba berhasil disita diantaranya sabu seberat 134,45 kg, ganja 537,33 kg dan ekstasi 78.730 butir. Total barang bukti narkoba dimusnahkan senilai Rp690 miliar.
Selanjutnya narkoba berbagai merek itu pun dimusnahkan Polda Sumut bersama Komisi III DPR RI , Kajatisu Idianto dengan menggunakan mesin incenarator, Kamis (15/6).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmon Mahesa , mengapresiasi kinerja Polda Sumut dalam mengungkap kasus peredaran narkoba dalam skala besar di Sumatera Utara.
“Dengan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polda Sumut beserta jajaran berhasil menyelamatkan jutaan nyawa masyarakat,” katanya.
Adapun barang bukti tersebut disita dari 40 tersangka dalam 28 kasus berbeda, yang diamankan dalam operasi selama 84 hari atau periode 19 Maret sampai 10 Juni 2023.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, adapun modus yang dilakukan para tersangka berbagai macam.
“Modus para tersangka berbagai macam dengan tujuan bisa berhasil dijual atau kepada pemesannya,” terang Panca, didampingi, Wakapolda, Brigjen Pol Jawari, Irwasda Kombes Armia Fahmi, Direktur Narkoba Kombes Yemi Mandagi dan Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi.
Dijelaskan Kapolda, narkoba jenis sabu-sabu dijemput dari tengah laut Indonesia-perairan Tanjung Balai menggunakan kapal nelayan, selanjutnya disembunyikan di sampan.
“Selanjutnya membawa ke tangkahan. Di darat disembunyikan di bawah lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke tempat penyimpanan ban serap yang sudah dimodifikasi,” terangnya.
“Narkoba jenis ganja dibawa dari Aceh menggunakan mobil pribadi dan disimpam di bagasi mobil dibawa ke Medan,” sebut Panca.
Sedangkan pil ekstasi, dibawa dari Tanjung Balai menggunakan mobil pribadi dibungkus plastik asoy tujuan Medan.
“Dari total barang bukti yang disita dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 2.766.022 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang sedangkan 1 gram ganja untuk 4 orang dan 1 butir ekstasi untuk 1 orang,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan pada periode 19 Maret hingga 10 Juni 2023.
“Ada 28 kasus narkotika yang berhasil diungkap dengan barang bukti sabu seberat 134,45 kg, ganja 537,33 kg, ekstasi 78.730 butir dan tersangka sebanyak 40 orang,” jelasnya.
Hadi menerangkan barang bukti narkoba yang disita itu berasal dari Negara Malaysia yang diselundupkan melalui Perairan Tanjungbalai lalu diedarkan ke beberapa daerah di Sumatera Utara.
“Dari hasil pengungkapan narkoba itu sebanyak 2,7 juta nyawa masyarakat berhasil diselamatkan dan Polda Sumut juga telah memusnahkan barang bukti narkoba sebagai bentuk ketegasan dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara,” pungkasnya. (ROM)






