TANJUNG BALAI
Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil meringkus tiga orang pria pemilik narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 202,86 gram pada hari Sabtu (17/06/2023) sore sekira pukul 15.40 wib di Jln. Letj Soeprapto Gg. Rel Kereta Api Lk IV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Ketiga pria pemilik shabu itu berinisial T alias TH (43) warga Jln Jenaha Lk III, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, DR alias R (24) warga Jln Kereta Api Lk IV Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan S alias B (49) warga Pondok Arkat Lk IV Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi, SH dikonfirmasi mengatakan pada hari Sabtu (17/6/2023) sore sekira pukul 15.40 Wib atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin Kanit Idik I dan Kanit Idik II melakukan strategi dua personil menyamar sebagai pembeli atau Undercover Buy berupa 2 ons atau 200 gram shabu dengan harga Rp80 juta kepada pelaku T alias TH.
Selanjutnya kedua personil itu sepakat bertemu untuk transaksi dengan Pelaku T alias TH di rumah pelaku S alias B di Jl. Letj Soeprapto Gg. Rel Kereta Api Lk IV Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung. Saat itu pelaku T alias TH menyuruh satu personil untuk transfer uang Rp80 juta sesuai kesepatakan sehingga akan diberikan shabu yang dipesan tersebut.
Lalu satu personil tersebut didampingi Pelaku DR alias R untuk pergi mendampingi mentransfer uang tersebut ke ATM BRI. Setelah Pelaku T alias TH datang membawa shabu yang dipesan tersebut maka Tim Opsnal lainnya yang bersembunyi diseputaran lokasi langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku T alias TH kemudian pelaku DR alias R turut ditangkap.
Tidak itu saja, kedua pelaku turut dibawa pengembangan dan menangkap pelaku S alias B dirumahnya, kemudian Tim Opsnal disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat melakukan penggeledahan dirumah tersebut dan ditemukan barang bukti 1 buah plastik asoy warna putih didalamnya berisi 2 bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 202,86 Gram didalam kamar mandi yang diakui T alias TH yang meletakkan shabu tersebut.
1 buah kotak rokok sampoerna didalamnya berisikan 1 buah timbangan elektrik warna silver di bawah meja ruang tamu, 1 buah kotak rokok xena warrior didalamnya berisi 1 lembar kertas diduga berisikan ganja bruto 5,73 gram, 1 bal plastik klip transparan kosong, 4 lembar kertas tiktak di atas rak baju didalam kamar serta uang tunai Rp1.236.000 di saku celana sebelah kanan pelaku T alias TH yang di akuinya uang hasil penjualan shabu.
Pelaku T alias TH mengakui pemilik shabu bruto 202,86 Gram tersebut yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki. Hanya saja laki-laki itu tidak berhasil ditemukan sehingga ketiga pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Narkoba Polres Tanjung Balai.
“Ketiga pelaku sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”Pungkas AKP R. Silalahi. (TF)






