MEDAN
Okvi Rinaldi (30) warga Aceh tak dapat berkutik saat dihadang sejumlah personil Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) yang melintas di Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Kota, Medan pada hari Selasa kemarin (27/6).
Mobil yang dikemudikanya, Toyota Rush silver plat nomor polisi BK 1875 ZM terpaksa dihentikan dan hasilnya, shabu 10 kilogram (Kg)_ yang dibawa dari Aceh gagal untuk diedarkan di Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (28/6) membenarkan bahwa shabu tersebut dibawa dari Aceh.
“Benar tim dari Reserse Narkoba Polda melakukan penangkapan.Dan rencananya sabu-sabu itu hendak diantar dan diedarkan di kota Medan sekitarnya,” ungkap Hadi.
Ia mengatakan bahwa penerima narkotika itu masih dalam penyelidikan, dan tersangka sedang diperiksa intensif untuk pengembangan kasus.
Hadi mengungkapkan awalnya petugas di lapangan memperoleh informasi akan adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju Kota Medan menggunakan Toyota Rush silver plat nomor polisi BK 1875 ZM.
“Setelah menerima laporan itu, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan di pintu keluar Tol Helvetia dengan memantau setiap kendaraan yang keluar,” katanya.
Saling Kejar
Tak begitu lama, akhirnya petugas mencurigai kendaraan sebagaimana ciri-ciri yang diterima. Pengejaran dilakukan hingga ke Jalan Putri Hijau, Medan.
Namun, mobil yang dicurigai itu tetap melaju kencang melawan arah hingga mendadak berhenti dan berbalik arah kembali di Jalan Putri Hijau, kemudian berbelok ke Jalan Merak Jingga.
Aksi pengejaran dilakukan hingga mobil akhirnya dihentikan di Jalan SM Raja, Medan Kota, persis di depan pusat perbelanjaan.
“Dari penggeledahan ditemukan satu kantong plastik hitam berisi 10 bungkus sabu merek Guanyin Wang,” paparnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku hanya disuruh mengantarkan narkoba itu ke Medan untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui namanya. Tersangka dijanjikan upah Rp 13 juta.
Kini, tersangka dan barang bukti serta mobil telah diamankan di Mapolda Sumut. (ROM)






