SIMALUNGUN II
Polres Simalungun melalui Sat Narkoba berhasil meringkus dua pengedar atau penjual narkoba jenis shabu di Perumahan DL Sitorus, Kampung Jawa, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (21/7/2023) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Kedua penjual shabu itu berinisial R (48) dan MN (39) keduanya warga Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, SH ketika dikonfirmasi Sabtu (22/7/2023) sore sekira pukul 15.00 WIB penangkapan dipimpin Kanit Idik II Ipda Rudi Hartono itu berawal adanya informasi yang diterima dari wargamengenai adanya seorang pria berinisial R (48) diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Perdagangan.
Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi shabu berat brutto 6,38 gram di dalam kantong celana pelaku MN dan 2 unit HP.
Diinterogasi Pelaku MN mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari R. Pelaku R pun mengaku shabu itu miliknya yang dititipkan kepada Pelaku MN untuk dijual kembali. Shabu itu diperolehnya dari seorang laki-laki didaerah Kabupaten Batu Bara.
“Kedua Pelaku, MN dan R beserta baran bukti sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Punkas AKP Adi Haryono. (FRED)






