Media Online Jurnal X
Rabu, 29 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Sibolga
Adi Siska Telaumbanua, wanita pemotong alat kelamin pria selingkuhannya Otomasi Gulo alias Feri Gulo

Adi Siska Telaumbanua, wanita pemotong alat kelamin pria selingkuhannya Otomasi Gulo alias Feri Gulo

Tok ! Wanita Pemotong Alat Kelamin Selingkuhan Divonis Bebas

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
27 Juli 2023 | 19:02 WIB
in Sibolga, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIBOLGA II

Adi Siska Telaumbanua, wanita pemotong alat kelamin pria selingkuhannya Otomasi Gulo alias Feri Gulo hingga nyaris putus divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Sibolga.

“Menyatakan terdakwa Adi Siska Telaumbanua terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan primair, tetapi bukan merupakan tindak pidana,” ucap Majelis Hakim yang diketuai Grace Martha Situmorang SH dalam sidang putusan, Kamis (27/7).

Majelis hakim juga memerintahkan agar jaksa penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

“Melepaskan terdakwa Adi Siska oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” tegas hakim.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Adi Siska dijatuhi pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Jaksa menyatakan terdakwa Adi Siska terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Dalam dakwaan Jaksa, kejadian tersebut bermula pada Sabtu, 25 Februari 2023 sekira pukul 17.30 Wib. Adi Siska dan selingkuhannya Otomasi Gulo alias Feri Gulo melakukan perjalanan dari Kota Padangsidimpuan ke Kota Sibolga.

Kemudian keduanya menuju Hotel Sambas Baru di Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Sibolga untuk menginap.

Lalu Otomasi Gulo mengajak terdakwa untuk melakukan hubungan badan namun terdakwa menolak ajakan tersebut.

Mendengar penolakan terdakwa, Otomasi Gulo lantas mengancam akan menyebarkan video seks mereka berdua. Bahkan pria tersebut juga mengancam akan menusuk terdakwa dengan keris yang dibawanya. Lalu terdakwa pun merebut keris tersebut.

Setelah itu, terdakwa memegang kelamin Otomasi Gulo dan memotong kelamin pacarnya itu hingga nyaris putus.

Perbuatan terdakwa tersebut membuat alat kelamin Otomasi Gulo hampir putus yang bisa mengakibatkan kematian akibat pendarahan yang hebat akibat luka tersebut yang mengganggu fungsi ereksi dan reproduksi.

Akibat kejadian itu, Adi Siska langsung ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  (ROM)

Share31Tweet20SendShare

Berita Terkait

Pemuda yang diamankan Polsek Sibolga Sambas yang diduga akan tawuran dengan barang bukti celurit sepanjang 2 meter. (Foto Ist)
BERITA

Diduga Hendak Tawuran, 1 Orang Pemuda di Sibolga Diamankan Beserta Celurit Sepanjang 2 Meter

22 September 2025 | 23:12 WIB

SIBOLGA II Dua remaja diduga hendak melakukan tawuran di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota...

Read more
Terdakwa Selamat hendak dimasukkan kembali ke ruanga tahanan usai disidangkan
Pematang Siantar

Curi Tugu Dayok Mirah di Pematangsiantar, Majelis Hakim Hukum Selamat 4 Tahun Penjara

12 Agustus 2025 | 22:50 WIB

PEMATANGSIANTAR II Terdakwa Selamat (31) warga Jalan Pasar Batu Balerong, Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar diputuskan hukuman selama...

Read more
Ke enam terdakwa saat diruangan sidang PN Pematangsiantar hendak disidangkan agenda pembacaan tuntutan hukuman 
Pematang Siantar

Dibuktikan Membunuh Sela, Joe Dituntut 16 Tahun Penjara dan 5 Terdakwa Lainnya 5 Hingga 6 Tahun

11 Agustus 2025 | 23:21 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Saut Damanik SH, Slamet R Damanik SH dan Ririn...

Read more
Ops Gaktibplin di Polres Sibolga. (Foto Ist)
BERITA

Tegakan Displin Polri, Propam Polda Sumut Gelar Ops Gaktibplin di Polres Sibolga

30 Juli 2025 | 22:03 WIB

SIBOLGA II Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Ops Gaktibplin) dilaksanakan di Polres Sibolga. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh personel Bidang...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Irup Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97 Tahun 2025 di Kota Pematangsiantar

29 Oktober 2025 | 00:26 WIB
Medan

Viral di Medsos Intimidasi Warga Gegara Uang Parkir, Jukir Liar Ditangkap Polisi

29 Oktober 2025 | 00:08 WIB
BERITA

Ikuti Rakor Bersama Gubsu, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Siap Sukseskan Percepatan Program 3 Juta Rumah MBR di Sumut

28 Oktober 2025 | 23:58 WIB
BERITA

Sat Samapta Polres Tanjungbalai Raih Rangking 2 Katagori Patroli Perintis Presisi Tertinggi

28 Oktober 2025 | 23:53 WIB
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Ikuti Upacara Sumpah Pemuda ke 97 Tahun 2025

28 Oktober 2025 | 23:44 WIB
Medan

Maling Kotak Amal Masjid, Pria Ini Akhirnya Nginap di Polsek Medan Timur

28 Oktober 2025 | 23:31 WIB
BERITA

Soal Izin Restoran, DPRD Medan Nyatakan Seperti Bersembunyi di Lapangan Terbuka

28 Oktober 2025 | 23:19 WIB
BERITA

Tingkatkan Kepercayaan Publik di Momen Hari Sumpah Pemuda ke-97, Polsek Sunggal Amankan 24 Tersangka Pelaku Kejahatan

28 Oktober 2025 | 23:08 WIB
Karo

Ladang Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Desa Pancur Batu Merek, 400 Batang Langsung Dimusnahkan Polisi

28 Oktober 2025 | 23:03 WIB
BERITA

Polsek Sidamanik Serahkan Bayi yang Ditemukan Warga ke Dinsos Simalungun

28 Oktober 2025 | 22:59 WIB
BERITA

Timbul Lingga Disukai Kader dan Mayoritas PAC Solid Dukung Kembali Jadi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Pematangsiantar 

28 Oktober 2025 | 22:43 WIB
Medan

Bawa Sabu 1 Kg dari Aceh, Polisi Ringkus Pria Asal Marelan di Pintu Tol Helvetia

28 Oktober 2025 | 22:28 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita