Media Online Jurnal X
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Sibolga
Adi Siska Telaumbanua, wanita pemotong alat kelamin pria selingkuhannya Otomasi Gulo alias Feri Gulo

Adi Siska Telaumbanua, wanita pemotong alat kelamin pria selingkuhannya Otomasi Gulo alias Feri Gulo

Tok ! Wanita Pemotong Alat Kelamin Selingkuhan Divonis Bebas

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
27 Juli 2023 | 19:02 WIB
in Sibolga, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIBOLGA II

Adi Siska Telaumbanua, wanita pemotong alat kelamin pria selingkuhannya Otomasi Gulo alias Feri Gulo hingga nyaris putus divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Sibolga.

“Menyatakan terdakwa Adi Siska Telaumbanua terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan primair, tetapi bukan merupakan tindak pidana,” ucap Majelis Hakim yang diketuai Grace Martha Situmorang SH dalam sidang putusan, Kamis (27/7).

Majelis hakim juga memerintahkan agar jaksa penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

“Melepaskan terdakwa Adi Siska oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” tegas hakim.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Adi Siska dijatuhi pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Jaksa menyatakan terdakwa Adi Siska terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Dalam dakwaan Jaksa, kejadian tersebut bermula pada Sabtu, 25 Februari 2023 sekira pukul 17.30 Wib. Adi Siska dan selingkuhannya Otomasi Gulo alias Feri Gulo melakukan perjalanan dari Kota Padangsidimpuan ke Kota Sibolga.

Kemudian keduanya menuju Hotel Sambas Baru di Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Sibolga untuk menginap.

Lalu Otomasi Gulo mengajak terdakwa untuk melakukan hubungan badan namun terdakwa menolak ajakan tersebut.

Mendengar penolakan terdakwa, Otomasi Gulo lantas mengancam akan menyebarkan video seks mereka berdua. Bahkan pria tersebut juga mengancam akan menusuk terdakwa dengan keris yang dibawanya. Lalu terdakwa pun merebut keris tersebut.

Setelah itu, terdakwa memegang kelamin Otomasi Gulo dan memotong kelamin pacarnya itu hingga nyaris putus.

Perbuatan terdakwa tersebut membuat alat kelamin Otomasi Gulo hampir putus yang bisa mengakibatkan kematian akibat pendarahan yang hebat akibat luka tersebut yang mengganggu fungsi ereksi dan reproduksi.

Akibat kejadian itu, Adi Siska langsung ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  (ROM)

Share31Tweet20SendShare

Berita Terkait

Terdakwa Selamat hendak dimasukkan kembali ke ruanga tahanan usai disidangkan
Pematang Siantar

Curi Tugu Dayok Mirah di Pematangsiantar, Majelis Hakim Hukum Selamat 4 Tahun Penjara

12 Agustus 2025 | 22:50 WIB

PEMATANGSIANTAR II Terdakwa Selamat (31) warga Jalan Pasar Batu Balerong, Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar diputuskan hukuman selama...

Read more
Ke enam terdakwa saat diruangan sidang PN Pematangsiantar hendak disidangkan agenda pembacaan tuntutan hukuman 
Pematang Siantar

Dibuktikan Membunuh Sela, Joe Dituntut 16 Tahun Penjara dan 5 Terdakwa Lainnya 5 Hingga 6 Tahun

11 Agustus 2025 | 23:21 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Saut Damanik SH, Slamet R Damanik SH dan Ririn...

Read more
Ops Gaktibplin di Polres Sibolga. (Foto Ist)
BERITA

Tegakan Displin Polri, Propam Polda Sumut Gelar Ops Gaktibplin di Polres Sibolga

30 Juli 2025 | 22:03 WIB

SIBOLGA II Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Ops Gaktibplin) dilaksanakan di Polres Sibolga. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh personel Bidang...

Read more
Terdakwa Nefri Zaldi yang divonis hukuman 18 bulan di PN Medan karena mencuri sendal merek Hermes. (Foto Ist)
Medan

Gegara Curi Sendal Hermes, Nefri Zaldi Divonis 18 Bulan di PN Medan

30 Juli 2025 | 08:06 WIB

MEDAN II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/7) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara kepada Nefri Zaldi...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Apel Perdana, Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Ingatkan Personel Polrestabes Medan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

5 September 2025 | 23:54 WIB
BERITA

Tunaikan Instruksi Prabowo, Gerindra Medan Bagikan 1.200 Karung Beras untuk Pejuang Ojek Online

5 September 2025 | 23:51 WIB
BERITA

Gerindra Sumut Gelar Silaturahmi Bersama Ojol, Salurkan 1.000 Paket Beras

5 September 2025 | 23:48 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Jalan Farel Pasaribu, 52 Zak Beras SPHP Habis Terjual

5 September 2025 | 23:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Patroli Mesjid Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat Ibadah Sholat Jumat

5 September 2025 | 23:35 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Pagi Hari Antisipasi Gangguan Kamtibmas

5 September 2025 | 23:05 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Perdagangan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Kerasaan Rejo, 4 Orang Ditangkap dan Ngaku Baru Siap Pompa

5 September 2025 | 11:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Togok Diduga Pengedar Sabu di Kampung Marlegot

5 September 2025 | 11:11 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pindo Diduga Pengedar Sabu di Jalan Tangki Gang Satria

5 September 2025 | 10:39 WIB
BERITA

Wujudkan Swasembada Pangan Presiden Prabowo: TNI-Polri Sinergi Gelar Panen Raya Padi di Simalungun

5 September 2025 | 00:54 WIB
BERITA

Kapolda Sumut Tunjuk Kombes Parhorian Lumban Gaol Sebagai PLH Kapolrestabes Medan

5 September 2025 | 00:43 WIB
BERITA

Demo Mahasiwa, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Disumpah Al Quran Agar Tidak Bohong

5 September 2025 | 00:41 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita