MEDAN II
Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan GKN (Gerebek Kampung Narkoba) di Jalan Kelambir V, Gang Keluarga, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
GKN tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Herry Sitepu didampingi Kanit I, II dan Kanit III AKP Ruspiya, pada hari Sabtu, (28/7) sore sekira pukul 15.00 WIB.
Hasilnya, Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis shabu-shabu berikut empat orang pelakunya.
Pelaksanaan GKN ini dibenarkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Narkoba AKBP Jhon Herry Sitepu, Minggu (30/7).
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 bungkus plastik klip berisikan shabu seberat 1,74 gram, 3 bungkus daun ganja kering seberat 7,17 gram, uang tunai Rp70.000 dan 1 buah skop,” kata Kasat Narkoba.
Dijelaskan Kasat Narkoba, GKN dilakukan karena warga merasa resah karena di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat peredaran jual beli narkoba jenis sabu dan menyediakan tempat untuk mengkonsumsi shau.
“Selain itu, kita juga berhasil mengamankan empat orang laki-laki dewasa diduga sebagai sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu,” pungkasnya. (ROM)






