TANJUNG BALAI II
Polres Tanjung Balai melalui Tim gabungan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu bruto 15 Kg dan ekstasi 10 ribu di Lampu Putih Perairan Bagan Asahan, pada hari Sabtu (5/8/2023).
Keberhasilan itu pun di press release Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM bersama perwakilan Walikota Tanjung Balai, Staf Ahli Bidang SDM dan Kemasyarakatan Abu Hanifah, Kepala BNNK Tanjung Balai Hendry Pahala Marbun SE, MM dan Waka Polres Kompol Rudy Candra SH MM di Aula Pesat Gatra Polres Tanjung Balai, Selasa (08/08/23) pagi sekitar pukul 10.20 Wib.
Turut hadir Kasi Humas AKP AD Panjaitan, Kasatres Narkoba AKP R Silalahi SH, Kasi Propam IPTU H Pasaribu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dharma Natal SH, Kasubsi Prapenuntutan Dewi Aulia Asvina SH, Ketua DPC GANN Tanjung Balai Novasari Ginting AMd., Tokoh masyarakat HM Kosasih, Personel Sat Res Narkoba dan insan pers
Kapolres menjelaskan pengungkapan itu berawal hasil penyelidikan Satres Narkoba bahwa ada 1 (satu) unit kapal / boat yang di awaki 4 orang laki-laki berangkat dari perairan Kota Tanjung Balai menuju perairan Malaysia – Indonesia untuk menjemput Narkotika.
Selanjutnya Satres Narkoba membentuk 2 Tim yakni Tim I Satres Narkoba untuk operasional penindakan di darat dan Tim II Polsek Tanjung Balai Utara untuk operasional penindakan di laut.
Pada hari Sabtu (5/8/2023), Tim II melihat sasaran kapal / Boat bermesin dompeng yang menjemput Narkotika di lampu putih perairan Bagan Asahan kemudian Tim II memberhentikan boat tersebut bermuatan 4 orang laki-laki.
Lalu Tim II melakukan pemeriksaan di boat tersebut dan ditemukan 2 jeregen warna biru berisi diduga Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi.
Kemudian dilakukan pengawalan terhadap Kapal / Boat bermesin dompeng dan ke 4 laki-laki tersebut hingga sekira pukul 14.00 Wib tiba di dermaga Satpolair Polres Tanjung Balai di Jalan Diponegoro Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjung Balai Selatan Tanjung Balai.
Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti, di dalam jeregen ada 15 bungkus plastik warna orange merk Jin Xuan Tea berisi diduga Narkotika jenis shabu bruto 15.062,16 gram dan 2 bungkus plastik warna hijau yang masing-masing berisi 20 bungkus pil ekstasi warna merah muda berlogo “Minion” dengan jumlah keseluruhan 10 ribu butir bruto 4.549,94 gram, 2 unit HP merek Vivo dan Nokia serta 1unit satelit Merk Osca GPS Navigator.
Sesuai interogasi para pelaku bahwa, pelaku R menyuruh MS alias A untuk menjemput Narkotika itu ke perairan perbatasan Malaysia – Indonesia. Lalu MS alias A mengajak FM alias K, HI alias E dan A alias A untuk menjemput Narkotika tersebut ke perairan perbatasan Malaysia – Indonesia, dengan upah yang diterima sejumlah Rp. 25.000.000, engan rincian MS alias A memperoleh Rp10.000.000, sedangkan FM aiias K, HI alias E dan A alias A menerima upah masing-masing sejumlah Rp5.000.000.
“Para pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan guna diproses lebih lanjut. Para pelaku dijerat melanggar Pasal 113 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Milad paling banyak Rp10. miliar,” Jelas Kapolres.
“Pengakuan pelaku MS alias A sudah 2 kali melakukan aksinya dan untuk kedua kali ini baru ditangkap. Dari ke empat pelaku ini, pelaku FM Alias sudah pernah di tangkap kasus Narkotika atau residivis yakni tahun 2011 dan 2018,” Pungkas AKBP Ahmad Yusuf Afandi. (TF)






