TEBING TINGGI II
Asisten III Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi berinisial GBS dan seorang rekanan atau kontraktor berinisial PH resmi ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi melalui Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Terhadap ke 2 tersangka sudah dilakukan penahanan sejak hari Senin (07/08/2023) kemarin hingga 20 hari kedepannya,” Kajari Tebing Tinggi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Hiras A. Silaban SH didampingi Kesi Pidsus Ris Sigiro SH dikonfirmasi wartawan dikantornya, Selasa (8/8/2023).
Dijelaskannya penahanan kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana korupsi Pembangunan Tembok Penahan Pasar Induk Tahun 2019 yang terletak dijalan Kutilang, Kelurahan Lubuk Baru, Kota Tebing Tinggi sebesar Rp203 juta sesuai hasil perhitungan BPKP.
“Saat pelaksanaan proyek itu tersangka GBS menjabat Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Tebing Tinggi. Adapun nilai proyek sebesar Rp458 juta, namun dalam pengerjaannya tidak sesuai volume yang ditetapkan,”Pungkasnya.