SIANTAR II
Komitmen memberantas peredaran narkoba dibuktikan Kepala Satuan (Kasat) Intelkam Polres Siantar AKP Bobi Vaski Pranata SIK.
Terbukti, pada hari Senin (77/8/2023) dipimpin Kanit II Sat Intelkam BRIPKA Try Yudha Ginting SH behasil meringkus MJS alias Wanda (37) warga Jln. Medan Gg. Air Bersih Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar diduga bandar narkotika jenis shabu dan AN alias Azri (28) warga Jln. Bangun Anyar (Rambung Merah), Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun diduga penjual narkotika jenis ganja.
Sesuai informasi dihimpun wartawan media online Jurnalx.co.id, bahwa pada hari Senin (26/6/2023) malam yang lalu sekira pukul 22.00 Wib Satres Narkoba Polres Siantar menangkap empat orang tersangka diduga pengedar narkotika jenis shabu yakni Ratno Handoko (41), Dedi Suarno alias Dedi (38), Rajansyah Purba (39) dan Julhelmi (35) Jalan Besar Sidamanik, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar.
Dari pengakuan keempat tersangka itu bahwa barang bukti shabu total bruto 17,01 gram itu diperoleh dari pelaku MJS alias Wanda melalui perantara laki-laki berinisial A. Selanjutnya Kanit II Sat Intelkam Kanit II BRIPKA Try Yudha Ginting SH bersama Timnya membantu melakukan pengembangan untuk menindaklanjuti Laporan Polisi penangkapan ke empat tersangka dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/47/VI/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, hari hari Senin (77/8/2023) pagi sekira pukul 10.20 Wib Wanda berhasil ditangkap disalah satu rumah yang terletak dikompleks Perumahan Nagori Raja, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten.
Kemudian disaksikan isteri Wanda dan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, Tim Unit II Sat Intelkam itu menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis shabu bruto ditaksir 5 Gram dilantai dapur samping mesin cuci.
Tidak itu saja, dihari yang sama tepatnya pada siang harinya sekira pukul 14.00 Wib dipimpin Kanit II Sat Intelkam BRIPKA Try Yudha Ginting SH menangkap seorang pria terduga pengedar narkotika jenis ganja berinisial AN alias Azri (28).
Saat itu Azri sedang mengendarai sepedamotor Suzuki Satria FU warna biru tanpa plat di Jln. Medan Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar tepatnya di pinggir jalan. Dari Azri ditemukan barang bukti 2 bungkus ganja dari speedometer sepedamotor dikendarainya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Wanda dan Azri beserta barang bukti masing-masing diserahkan kepada penyidik Satres Narkoba Polres Siantar.
Sementara itu Kasatres Narkoba Polres Siantar AKP Rudi S. Panjaitan SH di konfirmasi Selasa (8/8/203) malam sekira pukul 21.00 Wib hingg berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban perihal penangkapan MJS alias Wanda dan AN alias Azri tersebut.
Sedangkan Plh. Kasi Humas Polres Siantar IPTU Jimmi C. Hutajulu SH juga di konfirmasi Selasa (8/8/203) malam mengatakan akan mencek perihal penangkapan dan penyerahan MJS alias Wanda dan AN alias Azri beserta barang bukti tersebut.
“Di cek dulu ya bang,” Kata IPTU Jimmi yang juga menjabat KBO Satres Narkoba Polres Siantar itu singkat. (FRED)






