SIANTAR II
Tanpa minta waktu berpikir-pikir, dua terdakwa wanita cantik, Lina Rointan Purba alias Lina (28) dan Mutia Pratiwi alias Sela (24) serta pria penjual narkotika jenis shabu Yogi Ariesfa (27) langsung menyatakan sikap menerima setelah Majelis Hakim diketuai Rinto Leoni Manullang SH, MH memutuskan hukuman atau vonisnya dalam sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (14/8/2023).
Majelis Hakim menghukum terdakwa Lina dan Sela masing masing selama 2 tahun 6 tahun penjara denda Rp1 Miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan ditambahkan hukuman penjara masing-masing 3 bulan. Hukuman kedua terdakwa itu jauh lebih ringan bila dibandingkan tuntutan hukumannya masing masing 5 tahun dan 6 bulan denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Harianja SH.
Majelis Hakim tetap membuktikan Kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bentuk Tanaman”” dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsiddair.
Kemudian terdakwa Yogi Ariesfa status sudah pernah dihukum (Residivis)sebagaimana hal memberatkan dihukum selama 5 tahun denda Rp1 Miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan ditambahkan hukuman penjara selama 3 bulan. Hukumannya itu juga lebih ringan bila dibandingkan tuntutan hukumannya selama 7 tahun denda Rp2 Miliar subsidair 6 bulan.
Majelis Hakim tetap membuktikan terdakwa Yogi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Berdasarkan surat dakwaan, awalnya para saksi dari Sat Narkoba Polres Siantar menangkap terdakwa Sela dan Intan pada hari Minggu (26/2/2023) sekira pukul 03.00 WIB dirumah kontrakan Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Selanjutnya dari Intan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu yang di keluarkan dari bajunya dan dari Sela ditemukan 1 unit handphone (HP) diatas tempat tidur didalam kamar.
Diinterogasi, Sela dan Intan mengaku pemilik shabu itu yang sebelumnya dibeli dari Yogi Ariesfa seharga Rp450.000. Selanjutnya Para saksi langsung melakukan pengembangan kemudian pagi harinya sekira pukul 07.00 Wib Yogi Ariesfa ditangkap dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu dibalut tisu, 1 unit HP merk Samsung dan 1 unit HP merk Evercross.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Pegadaian Cabang Pematang Siantar dengan Nomor : 076/IL.10040.00/2023 tanggal 27 Februari 2023 berupa 1 paket Narkotika diduga jenis shabu, dengan berat kotor 0,55 Gram, berat bersih 0,25 gram, yang disita dari tersangka Sela dan Intan.
Kemudian 1 paket Narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 0,70 Gram, berat bersih 0,40 gram, yang disita dari tersangka Yogi Ariesfa.
Menanggapi hukuman ketiga terdakwa itu, JPU Ester Harianja SH menyatakan tidak sependapat dengan vonis ketiga terdakwa tersebut sehingga mengajukan banding.
Usai mendengar tanggapan ketiga terdakwa maupun JPU Ester, Ketua Majelis Hakim Rinto Leoni Manullang SH, MH menutup persidangan.
Dalam sidang itu ketiga terdakwa didampingi Erwin Purba SH, MH Posbakum PN Siantar dari Biro Bantuan Hukum Universitas Simalungun (BBH USI). (FRED)