Media Online Jurnal X
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Ketiga terdakwa saat diamankan di Sat Narkoba Polres Siantar. (Photo Ist).

Ketiga terdakwa saat diamankan di Sat Narkoba Polres Siantar. (Photo Ist).

Hakim Hukum Ringan, Dua Wanita Cantik dan Penjual Shabu Langsung Terima Sedangkan Jaksa Banding

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
14 Agustus 2023 | 20:11 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR II

Tanpa minta waktu berpikir-pikir, dua terdakwa wanita cantik, Lina Rointan Purba alias Lina (28) dan Mutia Pratiwi alias Sela (24) serta pria penjual narkotika jenis shabu Yogi Ariesfa (27) langsung menyatakan sikap menerima setelah Majelis Hakim diketuai Rinto Leoni Manullang SH, MH memutuskan hukuman atau vonisnya dalam sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (14/8/2023).

Majelis Hakim menghukum terdakwa Lina dan Sela masing masing selama 2 tahun 6 tahun penjara denda Rp1 Miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan ditambahkan hukuman penjara masing-masing 3 bulan. Hukuman kedua terdakwa itu jauh lebih ringan bila dibandingkan tuntutan hukumannya masing masing 5 tahun dan 6 bulan denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Harianja SH.

Majelis Hakim tetap membuktikan Kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bentuk Tanaman”” dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsiddair.

Kemudian terdakwa Yogi Ariesfa status sudah pernah dihukum (Residivis)sebagaimana hal memberatkan dihukum selama 5 tahun denda Rp1 Miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan ditambahkan hukuman penjara selama 3 bulan. Hukumannya itu juga lebih ringan bila dibandingkan tuntutan hukumannya selama 7 tahun denda Rp2 Miliar subsidair 6 bulan.

Majelis Hakim tetap membuktikan terdakwa Yogi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Berdasarkan surat dakwaan, awalnya para saksi dari Sat Narkoba Polres Siantar menangkap terdakwa Sela dan Intan pada hari Minggu (26/2/2023) sekira pukul 03.00 WIB dirumah kontrakan Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Selanjutnya dari Intan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu yang di keluarkan dari bajunya dan dari Sela ditemukan 1 unit handphone (HP) diatas tempat tidur didalam kamar.

Diinterogasi, Sela dan Intan mengaku pemilik shabu itu yang sebelumnya dibeli dari Yogi Ariesfa seharga Rp450.000. Selanjutnya Para saksi langsung melakukan pengembangan kemudian pagi harinya sekira pukul 07.00 Wib Yogi Ariesfa ditangkap dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu dibalut tisu, 1 unit HP merk Samsung dan 1 unit HP merk Evercross.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Pegadaian Cabang Pematang Siantar dengan Nomor : 076/IL.10040.00/2023 tanggal 27 Februari 2023 berupa 1 paket Narkotika diduga jenis shabu, dengan berat kotor 0,55 Gram, berat bersih 0,25 gram, yang disita dari tersangka Sela dan Intan.

Kemudian 1 paket Narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 0,70 Gram, berat bersih 0,40 gram, yang disita dari tersangka Yogi Ariesfa.

Menanggapi hukuman ketiga terdakwa itu, JPU Ester Harianja SH menyatakan tidak sependapat dengan vonis ketiga terdakwa tersebut sehingga mengajukan banding.

Usai mendengar tanggapan ketiga terdakwa maupun JPU Ester, Ketua Majelis Hakim Rinto Leoni Manullang SH, MH menutup persidangan.

Dalam sidang itu ketiga terdakwa didampingi Erwin Purba SH, MH Posbakum PN Siantar dari Biro Bantuan Hukum Universitas Simalungun (BBH USI). (FRED)

Share53Tweet33SendShare

Berita Terkait

Kasat Lantas IPTU Friska Susana SH bersama Kanit Regident IPTU Elon Sitinjak SH, KBO IPDA Syawaluddin Nasution, Kanit Gakkum IPDA Syah Edy S. Purba SH dan Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan laksanakan Polantas Menyapa Go To Pesantren di Ponpes Modern Terpadu Darul Ihsan Bah Sorma
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Polantas Menyapa Go To Pesantren di Ponpes Modern Terpadu Darul Ihsan Bah Sorma

6 September 2025 | 22:51 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melaksanakan kegiatan Polisi Lalu lintas (Polantas) Menyapa Go To Pesantren yang...

Read more
Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan dan personil Uni Kamsel menghadiri Pelantikan Patroli Keamana Sekolah (PKS) Junior di SMK Negeri 1
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Hadiri Pelantikan PKS Junior di SMK N 1 dan Himbau Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

6 September 2025 | 22:33 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan dan personil Uni Kamsel menghadiri...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Merdeka Aiptu Jerry Ardian melakukan pengecekan panen jagung milik warga Bapak Ruslam di Jalan Pattimura ujung
BERITA

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Timur Pengecekan Panen Jagung Warga di Jalan Pattimura Ujung

6 September 2025 | 22:04 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka mendukung Program Ketahana Pangan, Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar melallui Bhabinkamtibmas Kelurahan Merdeka Aiptu Jerry Ardian...

Read more
Bhabinkamtibmas Julham Efendi Saragih mengikuti kegiatan gotong royong yang berlangsung di Jalan Medan Area
BERITA

Polsek Siantar Barat Ikuti Gotong Royong di Jalan Medan Area

6 September 2025 | 20:10 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Julham Efendi Saragih mengikuti kegiatan gotong royong yang berlangsung di Jalan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Polantas Menyapa Go To Pesantren di Ponpes Modern Terpadu Darul Ihsan Bah Sorma

6 September 2025 | 22:51 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Hadiri Pelantikan PKS Junior di SMK N 1 dan Himbau Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

6 September 2025 | 22:33 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Timur Pengecekan Panen Jagung Warga di Jalan Pattimura Ujung

6 September 2025 | 22:04 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Ikuti Gotong Royong di Jalan Medan Area

6 September 2025 | 20:10 WIB
BERITA

Wartawan Media Online Nico Saragih Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Lakukan Penyelidikan

6 September 2025 | 19:58 WIB
BERITA

Tindaklanjuti Laporan Call Center 110, Polsek Siantar Utara Tidak Temukan Keributan di Jalan Bah Birong Ujung

6 September 2025 | 19:47 WIB
BERITA

Melalui Jumat Curhat Kamtibmas, Polsek Siantar Selatan Terima Aspirasi Dari Masyarakat 

6 September 2025 | 19:20 WIB
BERITA

Apel Perdana, Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Ingatkan Personel Polrestabes Medan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

5 September 2025 | 23:54 WIB
BERITA

Tunaikan Instruksi Prabowo, Gerindra Medan Bagikan 1.200 Karung Beras untuk Pejuang Ojek Online

5 September 2025 | 23:51 WIB
BERITA

Gerindra Sumut Gelar Silaturahmi Bersama Ojol, Salurkan 1.000 Paket Beras

5 September 2025 | 23:48 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Jalan Farel Pasaribu, 52 Zak Beras SPHP Habis Terjual

5 September 2025 | 23:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Patroli Mesjid Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat Ibadah Sholat Jumat

5 September 2025 | 23:35 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita