Media Online Jurnal X
Jumat, 4 September 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Ketiga terdakwa saat diamankan di Sat Narkoba Polres Siantar. (Photo Ist).

Ketiga terdakwa saat diamankan di Sat Narkoba Polres Siantar. (Photo Ist).

Hakim Hukum Ringan, Dua Wanita Cantik dan Penjual Shabu Langsung Terima Sedangkan Jaksa Banding

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
14 Agustus 2023 | 20:11 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR II

Tanpa minta waktu berpikir-pikir, dua terdakwa wanita cantik, Lina Rointan Purba alias Lina (28) dan Mutia Pratiwi alias Sela (24) serta pria penjual narkotika jenis shabu Yogi Ariesfa (27) langsung menyatakan sikap menerima setelah Majelis Hakim diketuai Rinto Leoni Manullang SH, MH memutuskan hukuman atau vonisnya dalam sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (14/8/2023).

Majelis Hakim menghukum terdakwa Lina dan Sela masing masing selama 2 tahun 6 tahun penjara denda Rp1 Miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan ditambahkan hukuman penjara masing-masing 3 bulan. Hukuman kedua terdakwa itu jauh lebih ringan bila dibandingkan tuntutan hukumannya masing masing 5 tahun dan 6 bulan denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Harianja SH.

Majelis Hakim tetap membuktikan Kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bentuk Tanaman”” dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsiddair.

Kemudian terdakwa Yogi Ariesfa status sudah pernah dihukum (Residivis)sebagaimana hal memberatkan dihukum selama 5 tahun denda Rp1 Miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan ditambahkan hukuman penjara selama 3 bulan. Hukumannya itu juga lebih ringan bila dibandingkan tuntutan hukumannya selama 7 tahun denda Rp2 Miliar subsidair 6 bulan.

Majelis Hakim tetap membuktikan terdakwa Yogi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Berdasarkan surat dakwaan, awalnya para saksi dari Sat Narkoba Polres Siantar menangkap terdakwa Sela dan Intan pada hari Minggu (26/2/2023) sekira pukul 03.00 WIB dirumah kontrakan Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Selanjutnya dari Intan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu yang di keluarkan dari bajunya dan dari Sela ditemukan 1 unit handphone (HP) diatas tempat tidur didalam kamar.

Diinterogasi, Sela dan Intan mengaku pemilik shabu itu yang sebelumnya dibeli dari Yogi Ariesfa seharga Rp450.000. Selanjutnya Para saksi langsung melakukan pengembangan kemudian pagi harinya sekira pukul 07.00 Wib Yogi Ariesfa ditangkap dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu dibalut tisu, 1 unit HP merk Samsung dan 1 unit HP merk Evercross.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Pegadaian Cabang Pematang Siantar dengan Nomor : 076/IL.10040.00/2023 tanggal 27 Februari 2023 berupa 1 paket Narkotika diduga jenis shabu, dengan berat kotor 0,55 Gram, berat bersih 0,25 gram, yang disita dari tersangka Sela dan Intan.

Kemudian 1 paket Narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 0,70 Gram, berat bersih 0,40 gram, yang disita dari tersangka Yogi Ariesfa.

Menanggapi hukuman ketiga terdakwa itu, JPU Ester Harianja SH menyatakan tidak sependapat dengan vonis ketiga terdakwa tersebut sehingga mengajukan banding.

Usai mendengar tanggapan ketiga terdakwa maupun JPU Ester, Ketua Majelis Hakim Rinto Leoni Manullang SH, MH menutup persidangan.

Dalam sidang itu ketiga terdakwa didampingi Erwin Purba SH, MH Posbakum PN Siantar dari Biro Bantuan Hukum Universitas Simalungun (BBH USI). (FRED)

Share54Tweet34SendShare

Berita Terkait

Pelaku A alias Ari dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Ari Jual Sabu Dirumahnya

4 September 2026 | 17:09 WIB

TANJUNGBALAI II Satuan Reserse narkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang nelayan berinisial A alias Ari (28) menjual narkotika jenis sabu dirumahnya,...

Read more
Polres Pematangsiantar Gelar Nobar HUT Polwan Ke-78 Tahun 2026
BERITA

Polres Pematangsiantar Gelar Nobar HUT Polwan Ke-78 Tahun 2026

4 September 2026 | 15:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar menggelar Nonton bareng (Nobar) dalam rangka HUT Polwan Ke 78 Tahun 2026 di Bioskop Cinepolis Kota...

Read more
Pramuscab DPC IKADIN Pematangsianțar di Dono Foodcourt Jalan Sibolga, Kota Pematangsianțar
BERITA

DPC IKADIN Pematangsiantar Gelar Pramuscab, Roy Simangunsong Mencalonkan Sebagai Ketua

4 September 2026 | 12:40 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) menggelar Pramuscab di Dano Foodcourt,...

Read more
Binmas IPDA Nirwan Sirait bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Gurilla AIPTU Rindu A Saragih dan Banit Intel AIPDA Alex Girsang melakukan pemasangan spanduk himbauan
BERITA

Polsek Siantar Martoba Pemasangan Spanduk Himbauan Kamtibmas di Gurilla

4 September 2026 | 09:53 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Kanit Binmas IPDA Nirwan Sirait bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Gurilla AIPTU Rindu A...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Sindikat Jual Beli Bayi Terbongkar di Medan ! Bayi Baru Lahir Dicuri Eks Perawat dari RSU Sundari

4 September 2026 | 17:37 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ajak Pelajar Jadi Generasi Unggul dan Anti Narkoba

4 September 2026 | 17:17 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Ari Jual Sabu Dirumahnya

4 September 2026 | 17:09 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Gelar Nobar HUT Polwan Ke-78 Tahun 2026

4 September 2026 | 15:16 WIB
BERITA

DPC IKADIN Pematangsiantar Gelar Pramuscab, Roy Simangunsong Mencalonkan Sebagai Ketua

4 September 2026 | 12:40 WIB
BERITA

Polres Simalungun Gelar Syukuran HUT Polwan Ke 78 Usung Tema “One Police Woman, Extraordinary Impact”

4 September 2026 | 10:05 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Pemasangan Spanduk Himbauan Kamtibmas di Gurilla

4 September 2026 | 09:53 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Razia Gabungan PKB Tahun 2026, 20 Kendaran Belum Bayar Pajak Terjaring

4 September 2026 | 09:49 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Sambang Kamtibmas di UPTD SMPN 1 Jalan Merdeka

4 September 2026 | 09:45 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Sambang Kamtibmas di Loket Bus di Jalan SM. Raja

4 September 2026 | 09:42 WIB
Medan

Security Bengkel Mobil Ternama di Medan Edarkan Ganja Diringkus Polisi di Medan Selayang

4 September 2026 | 09:38 WIB
BERITA

Tingkatkan Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang Kamtibmas di Puskesmas Simarimbun

4 September 2026 | 08:06 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis