SIMALUNGUN II
Polres Simalungun melalui Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil meringkus bandar narkotika berinisial S alias Gundul (43) disamping salah satu Warung Kopi, Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu, Kabupaten Simalungun, Senin, (4/9/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H, S.I.K, M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, SH saat dikonfirmasi hari Senin(4/9/2023) menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan kegiatan pelaku Gundul.
Dari pelaku Gundul ditemukan barang bukti berupa plastik berisi diduga narkotika jenis shabu brutto 96.91 gram, 2 plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik, uang sejumlah Rp 500.000, 1 pipet plastik, dan 1 unit handphone merk Vivo warna biru gelap.
“Pelaku S alias Gundul mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di Jalan Ayahanda, Kota Medan untuk diedarkan. Saat ini Pelaku Gundul dan barang bukti telah diamankan di Markas Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,”Kata Kasatres Narkoba.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan di wilayah mereka. Polisi juga menghimbau agar masyarakat turut proaktif melaporkan jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan,” Pungkas AKP Adi Haryono. (FRED)






