Media Online Jurnal X
Minggu, 25 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Medan
Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Eva Juliani Br Pandia. (Foto Ist)

Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Eva Juliani Br Pandia. (Foto Ist)

Korupsi Dana Hibah Pilkada, Mantan Ketua Bawaslu Karo Dituntut 7,5 Tahun Penjara Dan Bendahara 5,5 Tahun 

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
19 Oktober 2023 | 01:33 WIB
in Medan, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menuntut mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo Tahun 2019, Eva Juliani Br Pandia, dituntut 7,5 tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/10).

Ia diyakini oleh jaksa terlibat perkara korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo 2020-2024.

Sedangkan Bendahara Pengeluaran, Dian Ika Yoes Refida (berkas terpisah) dituntut 66 bulan (5,5 tahun) penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Alvonso Manihuruk menilai kedua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

“Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara total Rp 1.632.705.427,” urai Alvonso.

Selain itu, terdakwa Eva Juliani Br Pandia juga dituntut pidana denda Rp 250 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Sementara terdakwa Dian Ika Yoes Refida selaku Bendahara Pengeluaran  dituntut pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tim JPU dalam surat tuntutannya mengungkapkan di persidangan bahwa dana hibah mengalir di Tahun Anggaran (TA) 2019 untuk mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2025 tersebut ‘berserakan’ di internal maupun eksternal Bawaslu Kabupaten Karo.

“Diantaranya, pembayaran honorarium, spanduk tidak sesuai, kelebihan bayar gedung, makan minum kegiatan, transportasi, biaya perjalanan dinas dalam dan luar daerah juga dibagi-bagi ke anggota komisioner dan staf,” papar JPU.

Atas nama saksi Harun Surbakti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp 41 juta, Firdaus Nasution selaku BPP Bawaslu Kabupaten sebesar Rp 68 juta dan sejumlah saksi lainnya.

Untuk terdakwa Eva Juliani Br Pandia, hal memberatkannya antara lain, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit serta tidak ada itikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Alvonso Manihuruk di hadapan hakim ketua Immanuel Tarigan didampingo anggota majelis Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum.

Oleh karenanya, mantan orang pertama di Bawaslu Kabupaten Karo tersebut dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 821.448.000.

Dengan ketentuan, paling lama sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 3,5 tahun penjara.

Sedangkan hal memberatkan buat terdakwa Dian Ika Yoes Refida adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal meringankan, terdakwa membantu terbongkarnya perkara korupsi di Bawaslu Kabupaten Karo, tidak berbelit-belit memberikan keterangan serta beritikad baik mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara,” sambungnya.

Walau demikian, Dian Ika Yoes Refida juga dikenakan UP kerugian keuangan negara Rp 217.199.551 subsidair 2,5 tahun penjara.

Dalam dakwaan disebutkan, Bawaslu Kabupaten Karo Tahun Anggaran (TA) 2019 mendapatkan dana hibah sebesar Rp 13.388.152.300 untuk mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2025 bersumber dari P-APBD dan tidak mampu dipertanggungjawabkan. (ROM)

Share16Tweet10SendShare

Berita Terkait

Kapolrestabes Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak - Kombes Pol Dr Manang Soebeti dan korban drivel ojol yang mendapatkan sepeda motor. (Foto Ilustrasi jurnalx.co.id)
BERITA

Viral Sepeda Motor Ojol “Dirampas” di Medan Akhirnya Dibantu Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak dan Kombes Pol Dr Manang Soebeti

25 Januari 2026 | 08:03 WIB

MEDAN II  Viral media sosial (medsos) seorang driver ojek online (ojol), Liekha Septiakha yang mengaku menjadi korban penipuan seseorang diduga...

Read more
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra. (Foto Ist)
BERITA

Sandang Gelar Sarjana Hukum, Hadi Suhendra : Ilmu Yang Saya Dapat Akan Saya Pergunakan Untuk Kepentingan Rakyat

24 Januari 2026 | 23:47 WIB

MEDAN II Pimpinan DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, resmi menyandang gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara...

Read more
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP saat Sosialisasi Perda (Sosper ) ke I Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No.10/2021 di Lapangan Rebab Pasar 2, Jalan Rebab, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru (Foto Ist)
BERITA

Robi Barus Sosper No 10/2021, Seluruh Warga Kota Medan Wajib Jaga Trantibum

24 Januari 2026 | 22:38 WIB

MEDAN II Masyarakat Kota Medan juga berkewajiban menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), sehingga tidak mengangu warga lainya. Hal tersebut...

Read more
Ketua MAI Medan, Suwarno, S.E. M.M foto bersama Kapolsek Medan Baru Kompol Bambang G. Hutabarat. (Foto Ist) 
BERITA

Macan Asia Indonesia Siap Berkolaborasi Dengan Polsek Medan Kawal Program Prabowo Subianto

24 Januari 2026 | 22:33 WIB

MEDAN II Pemeliharaan Keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) hingga tingkat kecamatan kini menuntut kolaborasi yang lebih inklusif antara otoritas keamanan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Patroli Objek Vital Berikan Rasa Nyaman kepada Masyarakat 

25 Januari 2026 | 08:53 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Patroli Cegah Gangguan Kamtibmas Malam Hari

25 Januari 2026 | 08:48 WIB
BERITA

Polisi Sahabat Anak, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Rambu Lalu Lintas di TK YPHI

25 Januari 2026 | 08:23 WIB
BERITA

Viral Sepeda Motor Ojol “Dirampas” di Medan Akhirnya Dibantu Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak dan Kombes Pol Dr Manang Soebeti

25 Januari 2026 | 08:03 WIB
BERITA

Sandang Gelar Sarjana Hukum, Hadi Suhendra : Ilmu Yang Saya Dapat Akan Saya Pergunakan Untuk Kepentingan Rakyat

24 Januari 2026 | 23:47 WIB
BERITA

Jalin Kemitraan dan Luruskan Isu Negatif, Lapas Tanjungbalai Asahan Gandeng Insan Pers

24 Januari 2026 | 23:00 WIB
BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Bersama Masyarakat Sambut Meriah Kepulangan dan Temu Ramah Zahra DA 7

24 Januari 2026 | 22:54 WIB
BERITA

Robi Barus Sosper No 10/2021, Seluruh Warga Kota Medan Wajib Jaga Trantibum

24 Januari 2026 | 22:38 WIB
BERITA

Macan Asia Indonesia Siap Berkolaborasi Dengan Polsek Medan Kawal Program Prabowo Subianto

24 Januari 2026 | 22:33 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Sambang Kamtibmas kepada Masyarakat Jalan Rindung

24 Januari 2026 | 12:58 WIB
Curanmor

Sat Rekrim Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Curanmor di Jalan Sumber Jaya II, Satu Orang Residivis Ditangkap

24 Januari 2026 | 12:47 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Ikuti Gotong Royong Massal di Jalan Pisang Kipas

24 Januari 2026 | 11:29 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita