Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Terdakwa Polman Pangaribu saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantaar

Terdakwa Polman Pangaribu saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantaar

Hakim Ringankan Vonisnya 4 Tahun, Terdakwa Shabu 26,31 Gram Dan JPU Mengajukan Banding

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
6 November 2023 | 14:42 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR II

Meskipun Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P. Sitorus SH, MH sudah meringankan atau mengurangi hukumannya selama 4 tahun, ternyata tidak membuat Terdakwa narkotika jenis Shabu 173 paket dengan netto 26,31 gram Polman Pangaribuan (32) senang.

Terdakwa Polman warga Jl. Pdt. J. Wismara Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riyadi SH malah mengajukan banding.

Sesuai informasi, pada hari Senin (9/10/2023) JPU Selamat menuntut hukuman terdakwa Polman selama 13 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani denda Rp2 Miliar Subsidiar 1 tahun penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU Selamat membuktikan terdakwa Polman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menjual atau membeli Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram Dan Tanpa hak Memiliki atau menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman“ sebagaimana dakwaan Pertama Primair melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Dakwaan Kedua melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian dalam pembacaan sidang vonis, Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P. Sitorus SH, MH sependapat dengan JPU Selamat membuktikan terdakwa Polman melanggar pasal sebagaimana tuntutan Jaksa.

Namun, Majelis Hakim tersebut tidak sependapat dengan lama nya tuntutan hukuman yang dibuat JPU Selamat terhadap terdakwa Polman dengan meringankan atau kurangi hukumannya menjadi 9 tahun denda Rp 2 Miliar subsidiar 6 bulan penjara.

Tidak itu saja, Majelis Hakim juga tidak sependapat dengan JPU Selamat yang dalam tuntutan menyita barang bukti satu unit mobil mobil Toyota Avanza BK 1965 WAC yang diamankan dari terdakwa Polman karena didalamnya terdapat barang bukti 3 paket shabu dari dalam dashboard mobil tersebut.

Majelis Hakim dalam vonis malah mengembalikan mobil tersebut kepada yang berhak karena mobil tersebut merupakan mobil rental.

Amar putusan/vonis terdakwa Polman itu dibacakan Majelis Hakim diketuai Irwansyah P. Sitorus SH, MH dalam sidang virtual di PN Siantar pada hari Senin (23/10/2023) siang kemarin.

Adanya tanggapan dengan pengajuan banding oleh Terdakwa Polman dan JPU Selamat setelah Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari berpikir pikir.

Terdakwa Polman ditangkap para saksi Sat Resnarkoba Polres Siantar pada hari Kamis (1/6/2023) sekira pukul 15.00 Wib diduga hendak tranaksi narkotika di Jalan Pdt. J Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.

Dari terdakwa Polman disita barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza BK 1965 WAC, 1 unit Handphone (HP) merek Vivo, 173 paket narkotika jenis shabu, 1 bungkus kertas tiktak, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah plastik hitam berisi 3 bungkus plastik klip dan uang sebanyak Rp.1.900.000 sebagai hasil penjualan shabu. Selain 173 paket shabu, dari terdakwa Polman juga disita barang bukti 1 paket narkotika jenis ganja.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Pematang Siantar No : 240/IL.10040.00/2023 tanggal 02 Juni 2023 bahwa 173 paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 26,31 gram, disisihkan 10,00 gram dan 1 (paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 0,88 gram disita dari terdakwa Polman.

Terdakwa Polman mengakui shabu tersebut dibelinya seorang laki laki bernama Budi (DPO) di Kota Tanjung Balai pada hari Minggu (28/5/2023) sebanyak 40 gram seharga Rp.15.000.000. kemudian terdakwa mempaketinya menjadi 213 paket dan terdakwa telah berhasil menjual shabu sebanyak 40 paket dimana uang hasil penjualan shabu tersebut sebesar Rp.5.000.000.

Sementara itu Kajari Siantar melalui Kasi Intel Rendra Pardede SH, MH di konfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (6/11/2023) siang Pukul 11.55 Wib membenarkan JPU Selamat Riyadi SH dan terdakwa Polman Pangaribuan mengajukan banding atas vonis yang dibacakan Majelis Hakim PN Siantar tersebut.

“Banding bg. Terdakwanya pun banding,” Kata Rendra singkat.

“Banding bang. Terdakwanya lebih dulu banding bang,,jadi wajib Jaksanya juga banding,,alasannya vonisnya bang,” Ucap Kasi Intel Kejari Siantar, Edy Tarigan SH, MH menambahkan saat di konfirmasi melalui teleponnya.

Di tanyakan apakah memori banding sudah didaftarkan ke PN Siantar, Edy juga membenarkannya. “Info dari jaksanya udah bang,” Pungkas Kasi Intel Edy Tarigan.

Di tempat terpisah, Humas PN Siantar di konfirmasi dengan singkat membenarkan Terdakwa Polman Pangaribuan dan JPU Slamat Riady SH sudah mengajukan banding. “Iya sudah banding bg,” Katanya. (FRED).

Share26Tweet16SendShare

Berita Terkait

Pelaku perampokan emas yang masih dalam penyelidikan kepolisian
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seorang pemuda belum diketahui identitasnya memakai masker nekat melakukan perampokan emas batangan di Toko Mas M.A. Siregar Gedung...

Read more
Tersangka RT alias Mak Mei dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dan Unit Reskrim Polsek Sianțar Utara berhasil meringkus RT alias Mak...

Read more
Tim Forensik saat kuburkan mayat Mrs X di Lahan Kuburan mayat tanpa identitas Kompleks RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polseķ Bandar Huluan Polres Simalungun kebumikan mayat perempuan tanpa identitas (Mrs X) yang ditemukan dipinggiran Sungai Bah Bolon...

Read more
Pelaku RS dan barang bukti diapit Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH bersama Tim Opsnal
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB

PEMATANGSIANTAR II Bravo !. Tempo sekitar 2 jam saja, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB
BERITA

Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Gunung Malela Patroli Malam Antisipasi Guantibmas di Jalan Asahan

4 Juni 2026 | 12:14 WIB
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB
BERITA

Lansia 60 Tahun Meninggal Gantung Diri Dirumahnya, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP

3 Juni 2026 | 23:20 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita