Media Online Jurnal X
Sabtu, 25 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Terdakwa Polman Pangaribu saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantaar

Terdakwa Polman Pangaribu saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantaar

Hakim Ringankan Vonisnya 4 Tahun, Terdakwa Shabu 26,31 Gram Dan JPU Mengajukan Banding

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
6 November 2023 | 14:42 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR II

Meskipun Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P. Sitorus SH, MH sudah meringankan atau mengurangi hukumannya selama 4 tahun, ternyata tidak membuat Terdakwa narkotika jenis Shabu 173 paket dengan netto 26,31 gram Polman Pangaribuan (32) senang.

Terdakwa Polman warga Jl. Pdt. J. Wismara Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riyadi SH malah mengajukan banding.

Sesuai informasi, pada hari Senin (9/10/2023) JPU Selamat menuntut hukuman terdakwa Polman selama 13 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani denda Rp2 Miliar Subsidiar 1 tahun penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU Selamat membuktikan terdakwa Polman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menjual atau membeli Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram Dan Tanpa hak Memiliki atau menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman“ sebagaimana dakwaan Pertama Primair melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Dakwaan Kedua melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian dalam pembacaan sidang vonis, Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P. Sitorus SH, MH sependapat dengan JPU Selamat membuktikan terdakwa Polman melanggar pasal sebagaimana tuntutan Jaksa.

Namun, Majelis Hakim tersebut tidak sependapat dengan lama nya tuntutan hukuman yang dibuat JPU Selamat terhadap terdakwa Polman dengan meringankan atau kurangi hukumannya menjadi 9 tahun denda Rp 2 Miliar subsidiar 6 bulan penjara.

Tidak itu saja, Majelis Hakim juga tidak sependapat dengan JPU Selamat yang dalam tuntutan menyita barang bukti satu unit mobil mobil Toyota Avanza BK 1965 WAC yang diamankan dari terdakwa Polman karena didalamnya terdapat barang bukti 3 paket shabu dari dalam dashboard mobil tersebut.

Majelis Hakim dalam vonis malah mengembalikan mobil tersebut kepada yang berhak karena mobil tersebut merupakan mobil rental.

Amar putusan/vonis terdakwa Polman itu dibacakan Majelis Hakim diketuai Irwansyah P. Sitorus SH, MH dalam sidang virtual di PN Siantar pada hari Senin (23/10/2023) siang kemarin.

Adanya tanggapan dengan pengajuan banding oleh Terdakwa Polman dan JPU Selamat setelah Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari berpikir pikir.

Terdakwa Polman ditangkap para saksi Sat Resnarkoba Polres Siantar pada hari Kamis (1/6/2023) sekira pukul 15.00 Wib diduga hendak tranaksi narkotika di Jalan Pdt. J Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.

Dari terdakwa Polman disita barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza BK 1965 WAC, 1 unit Handphone (HP) merek Vivo, 173 paket narkotika jenis shabu, 1 bungkus kertas tiktak, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah plastik hitam berisi 3 bungkus plastik klip dan uang sebanyak Rp.1.900.000 sebagai hasil penjualan shabu. Selain 173 paket shabu, dari terdakwa Polman juga disita barang bukti 1 paket narkotika jenis ganja.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Pematang Siantar No : 240/IL.10040.00/2023 tanggal 02 Juni 2023 bahwa 173 paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 26,31 gram, disisihkan 10,00 gram dan 1 (paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 0,88 gram disita dari terdakwa Polman.

Terdakwa Polman mengakui shabu tersebut dibelinya seorang laki laki bernama Budi (DPO) di Kota Tanjung Balai pada hari Minggu (28/5/2023) sebanyak 40 gram seharga Rp.15.000.000. kemudian terdakwa mempaketinya menjadi 213 paket dan terdakwa telah berhasil menjual shabu sebanyak 40 paket dimana uang hasil penjualan shabu tersebut sebesar Rp.5.000.000.

Sementara itu Kajari Siantar melalui Kasi Intel Rendra Pardede SH, MH di konfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (6/11/2023) siang Pukul 11.55 Wib membenarkan JPU Selamat Riyadi SH dan terdakwa Polman Pangaribuan mengajukan banding atas vonis yang dibacakan Majelis Hakim PN Siantar tersebut.

“Banding bg. Terdakwanya pun banding,” Kata Rendra singkat.

“Banding bang. Terdakwanya lebih dulu banding bang,,jadi wajib Jaksanya juga banding,,alasannya vonisnya bang,” Ucap Kasi Intel Kejari Siantar, Edy Tarigan SH, MH menambahkan saat di konfirmasi melalui teleponnya.

Di tanyakan apakah memori banding sudah didaftarkan ke PN Siantar, Edy juga membenarkannya. “Info dari jaksanya udah bang,” Pungkas Kasi Intel Edy Tarigan.

Di tempat terpisah, Humas PN Siantar di konfirmasi dengan singkat membenarkan Terdakwa Polman Pangaribuan dan JPU Slamat Riady SH sudah mengajukan banding. “Iya sudah banding bg,” Katanya. (FRED).

Share25Tweet16SendShare

Berita Terkait

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar saat memberikan himbauan kepada kalangan remaja saat patroli
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh, Dua Sepedamotor Diduga Hendak Balap Liar Diamankan

25 Oktober 2025 | 09:15 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah menggelar patroli hingga subuh yang dimulai pada hari Jumat (24/10/2025)...

Read more
PD PHJ Imbau Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas Segera Lakukan Registrasi untuk Relokasi
BERITA

PD PHJ Imbau Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas Segera Lakukan Registrasi untuk Relokasi

25 Oktober 2025 | 08:18 WIB

PEMATANGSIANTAR Manajemen Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Kota Pematangsiantar menghimbau kepada seluruh pemilik KPHSK (Kartu Pemilik Hak Sewa...

Read more
Personil TNI Kodim 0205/TK menemukan ladang ganja seluas 20x20 meter di kawasan hutan Sibuatan, Desa Pancur Batu, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. (Foto Ist)
Karo

Ladang Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Hutan Sibuatan Karo Oleh Personil Kodim 0205/TK

25 Oktober 2025 | 01:02 WIB

KARO II Personil TNI Kodim 0205/TK menemukan ladang ganja seluas 20x20 meter di kawasan hutan Sibuatan, Desa Pancur Batu, Kecamatan...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar menggelar sambang dan monitoring warga binaan Op. Pangihutan Br. Situmorang sedang panen jagung
BERITA

Dukung swasembada Pangan, Polsek Siantar Marihat Bersama Warga Panen Jagung

24 Oktober 2025 | 20:49 WIB

PEMATANGSIANTR II Polseķ Siantar Marihat Polres Pematangsianțar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar menggelar sambang dan monitoring warga...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh, Dua Sepedamotor Diduga Hendak Balap Liar Diamankan

25 Oktober 2025 | 09:15 WIB
BERITA

PD PHJ Imbau Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas Segera Lakukan Registrasi untuk Relokasi

25 Oktober 2025 | 08:18 WIB
LAKA LANTAS

Tabrak Penarik Betor di Jalan Jamin Ginting, Polisi Tetapkan DJ Parlin Sembiring Pengemudi Fortuner  Sebagai Tersangka

25 Oktober 2025 | 01:07 WIB
Karo

Ladang Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Hutan Sibuatan Karo Oleh Personil Kodim 0205/TK

25 Oktober 2025 | 01:02 WIB
BERITA

Satpolairud Polres Tanjungbalai Bersama DPC HNSI dan Wak Yung Deklarasi Tolak PMI Non Prosedural

24 Oktober 2025 | 22:05 WIB
BERITA

Peduli Masyarakat Nelayan, Sat Polair Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki

24 Oktober 2025 | 21:53 WIB
BERITA

Tim Jibom Unit Komposit Den Gegana Pematangsiantar Musnahkan Granat di Padangsidempuan

24 Oktober 2025 | 21:34 WIB
BERITA

Dukung swasembada Pangan, Polsek Siantar Marihat Bersama Warga Panen Jagung

24 Oktober 2025 | 20:49 WIB
BERITA

Polseķ Sianțar Martoba Respon Cepat Cek Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan

24 Oktober 2025 | 20:46 WIB
BERITA

Wali Murid Protes Pengutipan Dana Komite di MAN Kota Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 19:55 WIB
BERITA

Berkantor di Polsek Tembung, Kapolrestabes Medan Ingatkan Personel Tidak Apatis Penanganan Kasus Kejahatan Jalanan

24 Oktober 2025 | 16:12 WIB
BERITA

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Jambore Kwartir Pramuka Tahun 2025

24 Oktober 2025 | 15:26 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita