TANJUNG BALAI II
Polsek Datuk Bandar melalui Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar berhasil tangkap pelaku pencurian inisial GL (19) warga Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Minggu (05/11/23) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kanit Reskrim IPTU Eko Ady R SH, MH dikonfirmasi, Senin, (6/11/2023) menerangkan pencurian itu terjadi di rumah korban SMS (46) di Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kota Tanjung Balai pada Jumat, (3/11/2023) sekitar pukul 04.00 wib.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp 300.000 dan 1 unit hand phone (HP) Oppo A37 warna silver. Aksi pencurian itu dilakukan pelaku saat itu masih dalam lidik dengan cara merusak jendela samping rumah korban.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 1.100.000 lalu korban datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan,” Terang Kapolsek.
Sambung Kapolsek, setelah dilakukan penyelidikan pada hari Minggu (5/11/2023) malam sekitar pukul 20.00 Wib Kanit Reskrim IPTU Eko Ady R. SH, MH bersama tim opsnal berhasil meringkus pelaku GL sedang berada di seputaran jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Diinterogasi Pelaku GL mengaku melakukan pencurian dengan cara terlebih dahulu merusak jendela rumah korban lalu masuk kedalam kios di bagian depan rumah dan mengambil uang tunai sebesar Rp 300.000 dan 1 unit HP oppo A37 warna silver.
“Dari pelaku GL diamankan barang bukti berupa 1 unit HP oppo A37 warna silver dan 2 potong kayu jerjak jendela. Pelaku GS sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 subs 362 dari KUHPidana,” Pungkas Kapolsek. (TF)