SIANTAR II
Mewakili Kapolres Siantar, Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH hadiri Rapat koordinasi (Rakor) dan Penandatangan Nota Kesepakatan dalam Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Tahun 2024 bertempat dikantor Bawaslu Jl. Raya No. 25 Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, Rabu (7/11/2023).
Pada pelaksanaan rapat kordinasi di buat suatu kesepakatan bersama dalam penertiban alat peraga sosialisasi bahwa Partai Politik peserta Pemilu 2024 di berikan waktu selama 4 hari untuk menertibkan alat peraga dari masing masing terhitung tanggal 8 hingga 11 Nopember 2023.
Mewakili Ketua Bawaslu Kota Siantar, Riky Fernando Hutapea S.Sos, MH dalam sambutannya menyampaikan, selaku pengawas Pemilu ingin menertibkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku bahwa Kampanye akan dilaksanakan pada tanggal 28 Nopember 2023 pada surat keputusan Nomor 43 peraturan Bawaslu.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung mengatakan kami dari Kepolisian berharap peserta maupun penyelenggara Pemilu melaksanakan kegiatannya secara tertib sesuai aturan yang berlaku serta kesepakatan yang kita buat bersama,dengan harapan pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung dengan aman,damai dan lancar di Kota Siantar.
Setelah itu, acara di lanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Stakeholder yang di hadiri oleh mewakili Ketua Bawaslu Kota Siantar Riky Fernando Hutapea, Mewakili Kapolres Siantar Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH, Kordiv Hukum, Pencegahan partisipasi Masyarakat dan Humas Frengki Dermanto Sinaga SH, Mewakili Ketua KPU Kota Roy Marson Simarmata, Kewakili Kajari Kota Kasubsi Pratut Wira Damanik SH, Mewakili Dinas Tarukim Kota Siantar Sejahtera Ginting, Kasatpol PP Kota Siantar, Pariaman Silaen dan dan Perwakilan Partai Politik. (FRED)