SIANTAR II
Meskipun belum mampu melakukan penangkapan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siantar patut diacungkan jempol dengan berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis shabu milik bandar narkoba dipanggil Bedul.
Terungkapnya bisnis haram yang diam diam dan sembunyi sembunyi dijalankan Bedul tersebut atas pengakuan dua orang tersangka bernama Rinto Manurung (43) dan Charles Manurung (40) keduanya warga Desa Pardamean Kecamatan Ajibata Parapat Kabupaten Toba yang ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siantar di Jalan Sisimangaraja Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar pada Rabu (29/11/2023) dini hari sekira pukul 01.00 Wib.
Sesuai informasi yang diperoleh dari warga yang tidak mau disebutkan namanya itu mengatakan sebelum ditangkap, awalnya pada Rabu (29/11/2023) dini hari kedua tersangka tersebut baru beli 5 paket narkotika jenis shabu bruto 5,95 Gram dari rumah Bedul yang terletak diseputaran Jalan Sibatu-batu, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar.
Saat transaksi shabu itu, Bedul bersama anggotanya dipanggil nama Iwan. Setelah menerima 5 paket shabu itu, kedua tersangka berboncengan mengendarai sepedamotor jenis Honda Blade tanpa plat hendak berencana pulang ke kampung mereka didaerah Ajibata.
Tapi setiba di Jalan Sisimangaraja Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar, kedua tersangka itu ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba dengan barang bukti 5 paket shabu bruto 5,95 Gram, 1 unit HP Merk Vivo warna biru dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Blade tanpa plat.
“Sebelum ditangkap polisi, kedua tersangka baru beli 5 paket shabu dari rumah si Bedul. Saat transaksi si Bedul bersama anggotanya bernama Iwan,”ujar warga tersebut.
Warga itu menambahkan kedua tersangka bukan baru kali itu saja beli shabu dari Bedul tetapi sudah beberapa kali. Shabu yang dibeli dari Bedul akan dijual lagi oleh kedua tersangka didaerah Ajibata dan Parapat.
“Kayaknya sudah beberapa kali kedua tersangka beli shabu dari si Bedul makanya kedua tersangka itu bisa langsung jumpat transaksi dengan si Bedul apalagi ke rumah si Bedul. Si Bedul ini kayaknya kebal hukum karena belum pernah ditangkap pihak Kepolisian padahal Bedul masih terus mengedarkan narkoba apalagi diseputaran Jalan Sibatu-batu,”Pungkas warga tersebut.
“Dua Kali Kami Pengembangan Tapi Bedul Tidak Ditemukan Dirumahnya
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Jhonny Pasaribu SH, MH dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp (WA) pada hari Jumat (1/12/2023) siang sekira pukul 13.16 Wib sama sekali tidak memberikan jawaban melainkan perintahkan Kanit Idik II Sat Resnarkoba IPDA Moses Butar Butar SH untuk menjawab.
IPDA Moses Butar Butar kepada wartawan media Online Jurnalx.co.id membenarkan barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu yang disita dari kedua tersangka, Rinto Manurung dan Charles Manurung baru dibeli dari oknum bandar narkoba, Bedul sebelum ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siantar.
Setelah adanya pengakuan kedua tersangka, sambung IPDA Moses, Ia langsung pimpin tim opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan ke rumah Bedul diseputaran Sibatu Batu. Namun Bedul tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya, esok harinya Kamis (30/11/2023) Ia kembali memimpin Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan ke rumah Bedul, akan tetapi Bedul tetap tidak berhasil ditemukan.
“Dua kali kami sudah melakukan pengembangan ke rumah si Bedul tapi Bedul tidak kami temukan,”Kata IPDA Moses.
Begitupu, IPDA Moses menegaskan pihaknya tetap berusaha akan menangkap oknum bandar narkoba Bedul tersebut.
“Kami akan berusaha tangkap si Bedul itu karena pengakuan kedua tersangka yang mengatakan keterlibatan Bedul sudah dituangkan didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” Pungkas IPDA Moses Butar Butar. (FRED)






