MADINA II
Polres Mandailing Natal (Madina) menyasar pengguna narkoba di sejumlah tempat hiburan malam (THM) kategori karaoke tertutup yang berada di Kecamatan Panyabungan, Minggu (17/12) malam.
Kegiatan razia narkoba itu dilakukan jajaran Polres di Polda Sumatera Utara berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi nomor: ST / 1147 / XII /RES.4. / 2023 / Ditresnarkoba.
Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP Reza Chairul A.S melalui Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan SH MM didampingi Kaur Bin Operasi Satreskrim merangkap Plh Kasi Humas Ipda Bagus Seto dan personel lainnya merazia tiga lokasi hiburan malam, yakni Cafe Masrin, Cafe Tio dan Cafe Kencana.
Tim melakukan penggeledahan terhadap tamu yang berada di luar dan dalam ruangan karaoke sesuai dengan SOP.
Kapolres Madina melalui Plh Kasi Humas mengatakan, razia dilakukan untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di lokasi hiburan malam.
“Sesuai perintah Kapolda Sumut ke jajaran Polres untuk razia tempat hiburan malam sudah kita lakukan. Hasilnya nihil, ke depan razia akan kita lakukan kembali agar narkoba semakin punah di Kabupaten Madina,” kata Bagus, Senin (18/12).
Ia menyampaikan, pihaknya juga dalam razia telah memberikan imbauan terhadap pengunjung dan pengelola cafe agar tutup seusai dengan jam kerja yang ditentukan.
“Imbauan Kamtibmas sudah kita sampaikan kepada tamu dan pengelola kafe. Sambutan mereka baik dan berjanji bakal turut serta berkontribusi dalam menciptakan Kamtibmas yang aman,” ungkapnya seraya menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Madina untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apapun. (ROM)