MEDAN II
Polda Sumut menggerebek ruko tambang Bitcoin (uang digital) di Jalan Ringroad, Medan Sunggal, Minggu (24/12).
Pantauan di lapangan, penggerebekan itu dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andri Setiawan bersama sejumlah personel dan petugas PLN.
Dari lokasi, petugas mengamankan beberapa pekerja yang tengah menambang Bitcoin serta menyita beberapa barang bukti berupa komputer, mesin untuk menambang Bitcoin serta lainnya.
Tampak juga petugas dari PLN melakukan pemutusan arus listrik karena diduga melakukan pencurian arus listrik yang menyebabkan kerugian terhadap negara.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi diarea lokasi usai pengerebekan membenarkan hal itu.
“Kita bersama PLN Wilayah Sumatera Utara dengan tim P2TL, dari kemarin kita lakukan penindakan terkait dengan pencurian listrik,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Kapolda menjelaskan hasil penindakan menemukan 10 lokasi yang digunakan untuk operasional mesin Bitcoin ilegal.
Ada pun sepuluh tempat tersebut , yakni ; ruko Jalan. Harmonika Baru No 83 D, ruko Jalan. Pasar 1 Taipan Nauli, ruko Blok A No 61 Jalan. Bangau, ruko Jalan. Pasar 1 No. 2, ruko Jalan. Gagak Hitam No 6A Ring Road, Komplek ruko No 71 H di Jalan. Sei Ular Lingkar I, Komplek Astoria No.6 Jl. Harmoni Baru, ruko Jalan. Biduk No.55, ruko Jalan. AH. Nasution, Komplek Metrolink Blok F No.1, dan ruko Jalan TB Simatupang Gg. Swadaya Pinang Baris, Medan.
“Dari hasil ini kita mengamankan 26 orang dan sejumlah barang bukti,” papar Kapolda.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1.314 unit mesin/server Bitcoin, 1 unit laptop, 3 unit DVR CCTV, 1 unit ponsel, potongan kabel JTR, 4 unit panel 3 pas, 4 unit panel NCB, 3 unit panel MCB, 1 unit meteran KWH, 20 unit modem wifi, 440 meter kabel arus listrik, 11 unit CPU komputer, 1 set monitor komputer, dan 1 bundel dokumen penerimaan dan pengiriman server.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menyatakan kerugian negara akibat dari pencurian listrik yang dilakukan untuk menggerakkan mesin Bitcoin.
Berdasarkan perhitungan awal dari PLN, kerugian yang dialami selama 1 bulan mencapai 1.702.944 KWH atau senilai tagihan Rp2,46 miliar. Dalam kurun waktu 6 bulan, estimasi kerugian negara akibat pencurian arus listrik mencapai Rp14,4 miliar.
“Estimasi 6 bulan penggunaan listrik dengan total 10 ruko yang digunakan, negara mengalami kerugian Rp14,4 Miliar,” ucapnya.
Pelaku menyalahi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat (3) subsider Pasal 363, 362, KUHPidana dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. (ROM)