TANJUNG BALAI II
Polsek Tanjung Balai Utara melalui Tim Unit Reskrim tangkap pelaku penggelapan Sepedamotor berinisial AFH Alias F (32) warga Jalan Sederhana Lk. I Kelurahan Tanjung Balai Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Selasa (2/1/24) malam sekira pukul 19.30 wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara SH, SIK, MH melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara IPTU. M. Rony SH menjelaskan penggelapan itu terjadi pada hari Selasa (2/1/2024) malam sekira pukul 19.30 Wib di Jalan Dtm Abdullah Lk. V Kelurahan Tanjung Balai Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai,
Saat itu pelaku meminjam sepeda motor Honda Vario warna Biru plat nomor AB-3544-EM milik korban Hamdoko dengan alasan ingin pergi ke rumah orang tua pelaku.
Selanjutnya korban meminjamkan sepedamotornya itu sehingga pelaku membawa sepeda motor korban. Namun pelaku tidak mengembalikan sepedamotor itu sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Balai Utara.
Berdasarkan pengaduan dari korban maka Tim Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan kemudian pada hari Jumat (5/1/2024) siang pukul 11.00 wib Pelaku AFH ditangkap Gang Turang Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai beserta barang bukti satu unit Sepeda Motor Honda Vario warna Biru AB-3544-EM milik korban.
“Pelaku AFH sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 378 Subs Pasal 372 dari KUHPidana,”Pungkas Kapolsek. (TF)