MEDAN II
Polda Sumut menangkap 2 orang residivis kasus narkoba saat hendak kabur.
Keduanya ditangkap karena mengedarkan narkotika di Jalan Gagak Hitam, Medan Sunggal.
Ada pun ke 2 orang yang ditangkap, yakni ; H alias Ucok (40) dan R (40) warga Medan Sunggal.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyud mengungkapkan, keduanya ditangkap, Sabtu 6 Januari 2024 setelah mendapat laporan adanya dua orang lelaki yang diduga mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi.
“Berdasarkan informasi yang ada, penyelidik melakukan upaya penegakan hukum dengan melakukan penggerebekan di rumah kos terduga pelaku.Namun keduanya berupaya melarikan diri mengetahui kedatangan polisi, tapi berhasil ditangkap,” ucap Hadi kepada wartawan, Selasa (9/1).
Ia mengatakan saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti satu bungkus kotak warna coklat yang didalamnya terdapat lima bungkus plastik berisi 5.000 butir pil ekstasi.
“Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku itu merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus narkoba,” terang mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Hadi menambahkan, kedua pelaku ketika diinterogasi mengaku memperoleh barang bukti pil ekstasi dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan berinisial A alias KEY dan sudah dua kali menerima narkotika untuk diedarkan.
“Penyidik sudah mengidentifikasi jaringannya.Kita akan terus buru,” pungkasnya. (ROM)






