MEDAN II
Sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi narkoba di Jalan Rakyat, Medan Perjuangan digerebek polisi.
Rumah tersebut memproduksi narkoba jenis baru, yakni Happy Water. Saat itu polisi menciduk dua pria berinisial WK (28) dan BT (41) serta seorang wanita berinisial MD (29).
“Untuk BT dan MD merupakan pasangan suami istri,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Marbun dalam paparan kepada wartawan di Polrestabes Medan, Senin (15/1).
Dipaparkan, Teddy ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing.
“Informasi awal kita ketahui bahwa tersangka WK meracik happy water dalam kemasan. Dari informasi itu kita meringkus tersangka BT dengan barang bukti 2 bungkus happy water. Kemudian tersangka BT dibawa ke rumahnya dan meringkus WK dan MD. Dan selanjutnya menggeledah rumah tersangka,”paparnya.
Ia mengatakan modus yang dilakukan oleh para tersangka ini dengan mengemas narkoba dalam bentuk kemasan dengan maksud untuk mengelabui kepolisian.
“Jenis narkoba yang diedarkan adalah happy water yang sudah dikemas dalam bentuk kemasan. Para tersangka meracik happy water dengan campuran narkoba psikotropika dan keytamin serta bahan-bahan lainnya. Setelah terkemas para tersangka mengedarkannya pada orang lain,” ujar Teddy.
Sambung, Teddy dari dari hasil analisis satu kemasan bisa dipakai untuk 10 orang. “Dari sini kita bisa kalkulasi berapa banyak orang yang bisa kecanduan dalam peredaran ini,” ungkapnya.
Untuk barang bukti yang diamankan 1 kemasan happy water berisi serbuk bertuliskan Rolls Royce berat 36,05 gram, kemasan lainnya berisi 73,92 gram, 28 butir ekstasi warna merah berat 10,38 gram, ratusan lembar kemasan, 27 butir ekstasi, 10 bitir ekstasi warna coklat, 6 butir ekstasi warna pink, 5 butir ekstasi warna putih, 1 bungkus plastik berisi keytamine, 42 butir psikotropika jenis everin lima (H5), 1 toples berisi creatine serta perlengkapan untuk memproduksi happy water.
“Kasus yang dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Pasal 60 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” pungkasnya. (ROM)






