SIANTAR II
Terdakwa Muhammad Juanda Saragih alias Wanda Saragih alias Wanda dituntut hukuman selama 9 tahun penjara dikurangi selama masa tahan yang sudah dijalaninya dalam perkara narkotika jenis shabu.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso dari Kejari Siantar dalam sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, pada hari Rabu (17/1/2024) siang.
Selain itu Heri Santoso juga menuntut hukuman terdakwa Wanda untuk membayarkan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman terdakwa selama 6 bulan penjara.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Wanda dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Hal memberatkan terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara narkotika dan tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar gencarnya memberantas peredaran narkotika.
Sesuai surat dakwa Penuntut Umum, terdakwa Wanda ditangkap para saksi Try Yuda Ginting, Hotasi E. Lubis, Brian C. Simamora, Rezeki A.P. Rajagukguk dan Mika S.M. Nadapdap dari Sat Intelkam Polres Siantar pada hari pada hari Senin (7/8/2023) siang sekira pukul 11.00 Wib di salah satu rumah di Nagori Bosar Kecamatan Panombeian Penei Kabupaten Simalungun.
Penangkapan Terdakwa Wanda atas pengakuan Dedi Suarno, Rajansyah Purba dan Julhelmi (sudah dihukum dalam berkas terpisah) yang ditanggap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siantar pada hari Senin (26/1/2023) malam sekira pukul 23.00 Wib di Jalan Besar Sidamanik Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar.
Dimana, ketiganya mengaku barang bukti 40 paket shabu yang disita dari mereka adalah milik terdakwa Wanda yang diterima Dedi Suarno dari teman terdakwa Wanda yang tidak ketahui identitasnya pada hari Senin (16/1/2023) pagi ekira pukul 08.30 Wib di Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar.
Adanya pengakuan itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pencarian terhadap Terdakwa Wanda dirumahnya dan ditempatnya sering mangkal, akan tetapi terdakwa Wanda tidak ditemukan sehingga dikeluarkanlah surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap terdakwa Wanda.
Selanjutnya para saksi dari Sat Intelkam Polres Siantar mendapat tugas perintah dari Kapolres Siantar untuk melakukan pencarian terhadap terdakwa Wanda. Saat di tangkap terdakwa Wanda mengaku ada menyuruh Dedi Suarno untuk mengambil dan menjual narkotika jenis shabu dari temannya.
Lalu para saksi dari Sat Intelkam membawa terdakwa Wanda untuk dilakukan pengembangan terhadap orang-orang atau jaringan terdakwa yang ada di wilayah Kota Siantar. Namun karena para saksi tidak mendapatkan siapa saja jaringan terdakwa Wanda maka terdakwa Wanda dibawa ke rumahnya di Jalan Medan Gg. Air Bersih Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar untuk melakukan penggeledahan dan pencarian narkotika jenis shabu lainnya.
Setelah sampai di rumah terdakwa Wanda, para saksi disaksikan isteri terdakwa dan Ketua RT setempat melakukan penggeledahan kemudian menemukan barang bukti 1 buah kotak rokok Sampoerna yang setelah dibuka didalamnya berisi 2 paket narkotika jenis shabu dari samping mesin cuci di ruang dapur.
Diinterogasi terdakwa Wanda mengatakan 2 paket shabu itu bukan miliknya. Lalu Terdakwa Wanda dan barang bukti shabu tersebut dibawa ke Polres Siantar guna penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT. Pegadaian Kota Siantar Nomor : 272/IL 10040.00/2023 tanggal 10 Agustus 2023, dengan hasil penimbangan 2 paket narkotika jenis shabu yang disita dari Muhammad Juanda Saragih alias Wanda Saragih alias Wanda, dengan berat bersih 4,49 gram.
#Bermohon Keringanan Hukuman
Sementara terdakwa Muhammad Juanda Saragih alias Wanda Saragih alias Wanda didampingi pengacara Posbakum dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Universitas Simalungun (USI) Piter Marcelo Siahaan SH secara lisan mengajukan permohonan agar Majelis Hakim mengurangi hukumannya dengan alasan menyesali perbuatannya.
Mendengar tuntutan hukuman dan permohonan terdakwa Wanda itu maka Majelis Hakim diketuai Rinto Leoni Manullang SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali pada hari Rabu depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman atau vonis terdakwa Wanda tersebut. (FRED).