Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
PN Siantar

PN Siantar

Perkara Narkoba, Wanda Saragih Dituntut Hukuman 9 Tahun Penjara di PN Siantar

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
17 Januari 2024 | 22:51 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR II

Terdakwa Muhammad Juanda Saragih alias Wanda Saragih alias Wanda dituntut hukuman selama 9 tahun penjara dikurangi selama masa tahan yang sudah dijalaninya dalam perkara narkotika jenis shabu.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso dari Kejari Siantar dalam sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, pada hari Rabu (17/1/2024) siang.

Selain itu Heri Santoso juga menuntut hukuman terdakwa Wanda untuk membayarkan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman terdakwa selama 6 bulan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Wanda dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Hal memberatkan terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara narkotika dan tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar gencarnya memberantas peredaran narkotika.

Sesuai surat dakwa Penuntut Umum, terdakwa Wanda ditangkap para saksi Try Yuda Ginting, Hotasi E. Lubis, Brian C. Simamora, Rezeki A.P. Rajagukguk dan Mika S.M. Nadapdap dari Sat Intelkam Polres Siantar pada hari pada hari Senin (7/8/2023) siang sekira pukul 11.00 Wib di salah satu rumah di Nagori Bosar Kecamatan Panombeian Penei Kabupaten Simalungun.

Penangkapan Terdakwa Wanda atas pengakuan Dedi Suarno, Rajansyah Purba dan Julhelmi (sudah dihukum dalam berkas terpisah) yang ditanggap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siantar pada hari Senin (26/1/2023) malam sekira pukul 23.00 Wib di Jalan Besar Sidamanik Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar.

Dimana, ketiganya mengaku barang bukti 40 paket shabu yang disita dari mereka adalah milik terdakwa Wanda yang diterima Dedi Suarno dari teman terdakwa Wanda yang tidak ketahui identitasnya pada hari Senin (16/1/2023) pagi ekira pukul 08.30 Wib di Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar.

Adanya pengakuan itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pencarian terhadap Terdakwa Wanda dirumahnya dan ditempatnya sering mangkal, akan tetapi terdakwa Wanda tidak ditemukan sehingga dikeluarkanlah surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap terdakwa Wanda.

Selanjutnya para saksi dari Sat Intelkam Polres Siantar mendapat tugas perintah dari Kapolres Siantar untuk melakukan pencarian terhadap terdakwa Wanda. Saat di tangkap terdakwa Wanda mengaku ada menyuruh Dedi Suarno untuk mengambil dan menjual narkotika jenis shabu dari temannya.

Lalu para saksi dari Sat Intelkam membawa terdakwa Wanda untuk dilakukan pengembangan terhadap orang-orang atau jaringan terdakwa yang ada di wilayah Kota Siantar. Namun karena para saksi tidak mendapatkan siapa saja jaringan terdakwa Wanda maka terdakwa Wanda dibawa ke rumahnya di Jalan Medan Gg. Air Bersih Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar untuk melakukan penggeledahan dan pencarian narkotika jenis shabu lainnya.

Setelah sampai di rumah terdakwa Wanda, para saksi disaksikan isteri terdakwa dan Ketua RT setempat melakukan penggeledahan kemudian menemukan barang bukti 1 buah kotak rokok Sampoerna yang setelah dibuka didalamnya berisi 2 paket narkotika jenis shabu dari samping mesin cuci di ruang dapur.

Diinterogasi terdakwa Wanda mengatakan 2 paket shabu itu bukan miliknya. Lalu Terdakwa Wanda dan barang bukti shabu tersebut dibawa ke Polres Siantar guna penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT. Pegadaian Kota Siantar Nomor : 272/IL 10040.00/2023 tanggal 10 Agustus 2023, dengan hasil penimbangan 2 paket narkotika jenis shabu yang disita dari Muhammad Juanda Saragih alias Wanda Saragih alias Wanda, dengan berat bersih 4,49 gram.

#Bermohon Keringanan Hukuman

Sementara terdakwa Muhammad Juanda Saragih alias Wanda Saragih alias Wanda didampingi pengacara Posbakum dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Universitas Simalungun (USI) Piter Marcelo Siahaan SH secara lisan mengajukan permohonan agar Majelis Hakim mengurangi hukumannya dengan alasan menyesali perbuatannya.

Mendengar tuntutan hukuman dan permohonan terdakwa Wanda itu maka Majelis Hakim diketuai Rinto Leoni Manullang SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali pada hari Rabu depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman atau vonis terdakwa Wanda tersebut. (FRED).

Share48Tweet30SendShare

Berita Terkait

Tim Forensik saat kuburkan mayat Mrs X di Lahan Kuburan mayat tanpa identitas Kompleks RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polseķ Bandar Huluan Polres Simalungun kebumikan mayat perempuan tanpa identitas (Mrs X) yang ditemukan dipinggiran Sungai Bah Bolon...

Read more
Pelaku RS dan barang bukti diapit Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH bersama Tim Opsnal
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB

PEMATANGSIANTAR II Bravo !. Tempo sekitar 2 jam saja, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA...

Read more
Bhabinkamtibmas Keluraha Naga Huta Aipda Adilman Manalu melakukan monitoring panen jagung petani binaan Ibu Mia Sihombing di Jalan Saribudolok
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Keluraha Naga Huta Aipda Adilman Manalu melakukan monitoring panen jagung petani...

Read more
Tersangka JBS dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil meringkus JBS (28)...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB
BERITA

Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Gunung Malela Patroli Malam Antisipasi Guantibmas di Jalan Asahan

4 Juni 2026 | 12:14 WIB
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB
BERITA

Lansia 60 Tahun Meninggal Gantung Diri Dirumahnya, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP

3 Juni 2026 | 23:20 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Mak Mei Pemilik Warkop Diduga Nyambi Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

3 Juni 2026 | 23:01 WIB
BERITA

RDP Masalah Pabrik Kecap Di Komisi 4 DPRD Kota Medan Ricuh, Perusahaan ” Resah ” Diminta Uang

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Medan

Phantom KTV Disegel, Pemko Medan Warning THM Tidak Jadi Lokasi Peredaran Narkoba

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus 5 Pria Diduga Pengedar, Sabu 78.76 Gram dan Ganja 5.62 Gram Disita

3 Juni 2026 | 22:19 WIB
BERITA

Plh Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi Kepala Cabang Bank Sumut Tanjung Balai

3 Juni 2026 | 21:38 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita