MEDAN II
Siwa Linggam alias Balu (36) harus menahan perihnya timah panas polisi.
Balu (warga Jalan Teratai, Gang India, Kelurahan Sarirejo yang terlibat perampokan diringkus, Rabu (17/1) dan dijebloskan ke dalam terali besi.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama kepada wartawan, Kamis (18/1) mengatakan bahwa pihaknya telah menerima tiga laporan atas aksi pelaku.
Data terakhir berdasarkan laporan korban Ryan Eko Wahyudi yang dirampok di Jalan Antariksa, Kelurahan Sarirejo, Kamis (11/ 1) dini hari.
Pelaku menghentikan kendaraan korban, lalu dibawak ke Jalan Perjuangan, Medan. Selanjutnya pelaku mengancam korban, lalu mengambil kendaraan dan ponsel milik korban yang ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp11 juta.
Atas laporan korban, polisi bergerak dan menangkap tersangka Balu (36) di persembunyiannya di Jalan Karya Lestari, Medan Polonia. Namun dalam penyergapan ini, pelaku tidak mengindahkan peringatan polisi sehingga dilakukan tindakan tegas terukur di kaki pelaku.
“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa saty unit sepeda motor milik korban dan satu ponsel milik korban,” kata Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, Kapolsek menambahkan pelaku terdapat tiga laporan pengaduan (LP) di Polsek Medan Baru.
“Kami menerima adanya tiga laporan pengaduan (LP) di Polsek Medan Baru, dimana laporan pertama kasus pelemparan kaca jendela dan penyiraman bensin terhadap pintu rumah warga pada tanggal 3 September 2023,” ujarnya.
Lalu untuk laporan pengaduan yang kedua, sambung Kapolsek, pelaku Siwalinggam alias Balu terlibat dalam kasus pencurian hewan lembu di Jalan Teratai Kelurahan Sarirejo, Medan Polonia tanggal 29 September 2023. (ROM)