Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALSUMATERA UTARAMedan

Hanisah “Ratu Narkoba” Asal Aceh Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
19 Januari 2024 | 01:19 WIB
inMedan, Narkoba, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Hanisah alias Nisa Binti Abdullah yang berjuluk Ratu Narkoba asal Bireuen, Aceh
yang ditangkap karena kepemilikan sabu seberat 52 kilogram dan 323.822 butir ekstasi bersama 5 lainnya (berkas terpisah), akhirnya menjalankan sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/1).

Pada dakwaan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Rizkie Andriani Harahap menguraikan, Sabtu (22/10/2023) lalu, terdakwa Hanisah alias Nisa bersama Maimun alias Bang Mun serta Salman dan Erul (keduanya masuk pencarian orang / DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Terdakwa Maimun kemudian mengenalkan terdakwa berparas jelita kerap bergaya hedon di media sosial tersebut ke pria bernama Salaman (juga DPO), selaku pemilik / penjual narkotika.

Sebaliknya Hanisah dan pria bernama Salman sebagai calon pembeli sabu dan pil ekstasi yang belum diketahui berapa banyak dan berapa harga jual belinya.

Sedangkan Hanisah dan ‘partner kerjanya’, Maimun menurut rencana akan mendapatkan komisi untuk mendistribusikan narkotikanya dari Malaysia ke Kota Medan selanjutnya Kota Palembang.

Hasil kesepakatan di antara mereka, Hanisah akan mendapatkan upah pendistribusian hingga ke tangan pembeli, Erul di Kota Palembang sebesar Rp 5 juta per bungkus sabu dan Rp 10 ribu per butir ekstasi.

“Dengan rincian upah pendistribusian sabu dan ekstasinya dibagi dua oleh Hanisah dan Maimun alias Bang Mun bin M Yusuf,” urai Rizkie Andriani Harahap di hadapan hakim ketua Abdul Hadi Nasution didampingi anggita majelis Phillip M Soentpiet dan Khairulludin.

Selanjutnya, Minggu (9/4/2023) pemilik sabu dan ekstasi menelepon terdakwa Maimun untuk menyampaikan pesan untuk Hanisah agar Erul menyiapkan mobil sebagai alat transportasi pengangkut narkotika dari Banda Aceh ke Medan selanjutnya ke Palembang.

Lalu Erul membeli mobil seharga Rp 200 jutaan dan dikirim menggunakan jasa towing dari Palembang menuju Banda Aceh yang diterima oleh terdakwa Hanisah sekitar Mei 2023.

Kemudian, Sabtu (5/8/2023) terdakwa Hanisah menelepon calon pembeli, Erul untuk meminta uang operasional Rp 100 juta dan hanya dikirim Rp 99 juta.

Dua hari kemudian dia meminta kembali agar ditransfer Rp 240 juta lagi ke rekening atas nama terdakwa Nasrullah, orang suruhan suaminya, Al Riza.

Dengan rincian, Rp 100 juta digunakan untuk bayar utang Hanisah. Sisanya Rp 140 juta ditransfer ke rekening partnernya kerjanya, Maimun alias Bang Mun.

Maimun kemudian meminta terdakwa Hanisah mencari gudang untuk persinggahan sementara mobil pengangkut narkotika di Kota Medan.

Melalui terdakwa Mustafa alias Pak Mus, wanita 39 tahun itu mendapatkan rumah toko (ruko) di Jalan Sunggal, Komplek Sunggal Poin Blok C8, Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal dengan upah menjaga barang tersebut sebesar Rp 50 juta.

Suaminya, Al Riza selanjutnya mengajak terdakwa lainnya yakni Hamzah alias Andah bin Zakaria dan Nasrullah alias Nasrul bin M Yunus berangkat dari Aceh ke Medan menuju gudang tersebut untuk memastikan kebenaran informasi sabu dan pil ekstasinya telah sampai di gudang dengan menggunakan mobil yang baru dibeli calon pembeli.

“Agar semuanya lancar, Al Riza diberikan uang operasional di perjalanan sebesar Rp 30 juta oleh Hanisah dan Rp 10 juta untuk sodaqoh,” urai JPU.

Al Riza dan kedua terdakwa kemudian bertemu Mustafa alias Pak Mus yang menggunakan mobil di gudang dimaksud. Pak Mus kemudian siap-siap untuk mengantarkan Al Riza, Hamzah dan Nasrullah alias Nasrul untuk membeli lakban dan plastik untuk membungkus narkotika yang akan diantarkan ke Kota Palembang.

Namun tiba-tiba mereka dihampiri tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yang sebelumnya mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Tim kemudian mengamankan keempat terdakwa dan dilakukan interogasi. Tim BNN selanjutnya berangkat ke gudang tempat penyimpanan sementara tersebut dan selanjutnya mengamankan 52 Kg dan 323 ribu pil ekstasi. Setelah dilakukan pengembangan, terdakwa Maimun dan Hanisah menyusul diamankan.

Petugas berhasil menemukan Hanisah sekitar jam 07.35 WIB bertempat di SN Doorsmeer Jalan Cot Buket Medan-Banda, Desa Cot Buket, Kecamatan Pesangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Hanisah dkk didakwa melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Dengan dakwaan primair, Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Narkotika. (ROM)

Share19Tweet12SendShare

Berita Terkait

Dua pelaku penganiyaan pasutri dikawasan bantaran rel Tembung. (Foto Ist)
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB

MEDAN II Viral di media sosial (medsos), dua pria menganiaya seorang ibu yang sedang hamil dan suaminya di Jalan Pasar...

Read more
Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan Dame Duma Sari Hutagalung. (Foto Ist)
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB

MEDAN II Banyaknya pendirian bangunan di Kota Medan tidak memiliki izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) telah berdampak minimnya perolehan Pendapatan...

Read more
Tersangka JBS dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil meringkus JBS (28)...

Read more
Tersangka RT alias Mak Mei dan barang bukti
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Mak Mei Pemilik Warkop Diduga Nyambi Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

3 Juni 2026 | 23:01 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Ex. Terminal Sukadame Jalan SM. Raja...

Read more

Berita Terbaru

Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB
BERITA

Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Gunung Malela Patroli Malam Antisipasi Guantibmas di Jalan Asahan

4 Juni 2026 | 12:14 WIB
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB
BERITA

Lansia 60 Tahun Meninggal Gantung Diri Dirumahnya, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP

3 Juni 2026 | 23:20 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Mak Mei Pemilik Warkop Diduga Nyambi Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

3 Juni 2026 | 23:01 WIB
BERITA

RDP Masalah Pabrik Kecap Di Komisi 4 DPRD Kota Medan Ricuh, Perusahaan ” Resah ” Diminta Uang

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Medan

Phantom KTV Disegel, Pemko Medan Warning THM Tidak Jadi Lokasi Peredaran Narkoba

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus 5 Pria Diduga Pengedar, Sabu 78.76 Gram dan Ganja 5.62 Gram Disita

3 Juni 2026 | 22:19 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita